DPP IWO Indonesia Kirim Somasi II, Kades Sukahurip Diberi Waktu 3 Hari Lunasi Sisa Utang Rp45 Juta
BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) resmi melayangkan Surat Somasi II (Peringatan Keras) Nomor 55/DPP-IWOI/S/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026 kepada Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, H. Aan Kurniawan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dugaan wanprestasi atas pinjaman dana yang hingga kini belum diselesaikan meski sudah melewati batas waktu yang disepakati.
Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. H. NR. Icang Rahardian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., menjelaskan bahwa permasalahan bermula pada 2 Oktober 2024, saat pihaknya memberikan pinjaman tunai sebesar Rp60.000.000 yang dibuktikan dengan kwitansi bermeterai. Dana tersebut disepakati digunakan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa Sukahurip.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, H. Aan Kurniawan baru melunasi sebesar Rp15.000.000 pada 19 Maret 2026, sehingga masih menyisakan kewajiban pelunasan sebesar Rp45.000.000 yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Berdasarkan instruksi Ketua Umum, utusan DPP IWO Indonesia Afifudin (Bang Opik) mendatangi Kantor Desa Sukahurip dan kediaman pribadi Kepala Desa untuk menyerahkan surat secara langsung, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di kedua lokasi. Surat Somasi II akhirnya diserahkan kepada petugas pelayanan PATEN Kantor Desa Sukahurip sebagai bukti sah penyampaian kepada instansi pemerintah desa.
Melalui surat tersebut, DPP IWO Indonesia memberikan kesempatan terakhir selama 3 x 24 jam sejak surat diterima agar Kepala Desa segera melunasi seluruh sisa kewajiban sebesar Rp45.000.000 secara tunai.
“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik maupun penyelesaian nyata, kami tidak segan lagi menempuh seluruh jalur hukum yang berlaku,” tegas Dr. H. NR. Icang Rahardian.
DPP IWO Indonesia menegaskan, jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, laporan pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku, antara lain:
1. Pasal 492 KUHP Baru: Dugaan tindak pidana penipuan, jika terbukti menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk memperoleh keuntungan;
2. Pasal 486 KUHP Baru: Dugaan tindak pidana penggelapan, jika terbukti menguasai milik orang lain secara melawan hukum.
Selain jalur pidana, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan jabatan kepada Plt. Bupati Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Langkah ini bukan sekadar soal penagihan utang, melainkan penegakan integritas, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi penyelenggara negara. Kami masih memberi ruang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun hukum tetap harus ditegakkan jika kepercayaan sudah diabaikan,” pungkas Icang Rahardian.
Red.
Post a Comment