PT. Gold Eagle Foam Industry Kembali Disorot: Sikap Bungkam HRD Dipertanyakan, Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
SERANG – Banten – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Pemuda Nasional (HPN) Kabupaten Serang, Asnen, mengkritik keras sikap manajemen PT. Gold Eagle Foam Industry, khususnya jajaran Sumber Daya Manusia atau HRD. Pasca pertemuan yang digelar sebelumnya, hingga Selasa (21/07/2026) pihak perusahaan yang diwakili Hasbi selaku HRD belum juga memberikan jawaban pasti maupun kejelasan atas sejumlah poin krusial yang disampaikan.
“Menurut kami, Hasbi selaku HRD tidak transparan dan terkesan menutupi kebenaran. Poin-poin pertanyaan yang kami lontarkan hingga saat ini belum mendapatkan kepastian,” tegas Asnen kepada awak media.
Asnen menyayangkan sikap bungkam pihak perusahaan. Menurutnya, keterbukaan informasi dan langkah penyelesaian yang nyata adalah wujud tanggung jawab agar keadilan dan akuntabilitas penyelenggaraan usaha dapat terjaga dengan baik.
Sorotan ini kembali mengemuka di tengah dugaan pelanggaran yang terus mengemuka di perusahaan yang bergerak di bidang industri busa tersebut. Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, terdapat setidaknya lima poin dugaan pelanggaran yang belum terjawab tuntas:
1. Perizinan dan Domisili TKA: Dugaan penyalahgunaan visa dan izin tinggal Tenaga Kerja Asing, serta penggunaan area pabrik sebagai tempat tinggal yang tidak sesuai peruntukan.
2. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
3. Kepatuhan Upah: Sistem pengupahan diduga berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten Serang yang berlaku.
4. Perlindungan Anak: Adanya laporan dugaan keterlibatan anak dalam aktivitas operasional perusahaan.
5. Perizinan Usaha dan Lingkungan: Dugaan ketidaklengkapan izin operasional, serta ketimpangan jumlah TKA yang jauh mendominasi dibandingkan penyerapan tenaga kerja lokal.
Kritik tajam juga disampaikan terkait dugaan sikap instansi penegak hukum yang dinilai pasif. Kabarnya, perusahaan ini pernah disidak oleh pihak berwenang, namun seolah kunjungan tersebut hanya sekadar “bertamu dan dijamu” tanpa ada tindak lanjut penegakan hukum yang nyata.
Red:iwo kab serang
Post a Comment