POLRES DAN POLSEK SE-KABUPATEN SERANG OPTIMALKAN LAYANAN SPKT, MASYARAKAT BISA HUBUNGI NOMOR 110 KAPAN SAJA
SERANG, 18 Juli 2026 – Kepolisian Daerah Banten melalui jajaran Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor di wilayah Kabupaten Serang terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Layanan ini disiapkan agar setiap kebutuhan maupun laporan warga dapat ditangani dengan cepat, tepat, transparan, serta penuh rasa empati.
SPKT menjadi pintu gerbang utama pelayanan publik di lingkungan kepolisian yang beroperasi setiap saat tanpa henti. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi secara langsung melalui nomor layanan darurat polisi 110 yang aktif melayani selama 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu.
BERIKUT JENIS LAYANAN YANG DAPAT DIPEROLEH MELALUI SPKT:
✅ Laporan Kehilangan
Masyarakat dapat melaporkan kehilangan barang berharga maupun dokumen penting secara mudah dan cepat.
✅ Laporan Pengaduan
Menerima segala bentuk pengaduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum maupun tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
✅ Informasi Kepolisian
Memberikan penjelasan terkait prosedur, kegiatan, serta segala hal yang berkaitan dengan pelayanan dan tugas kepolisian.
✅ Permintaan Bantuan Polisi
Masyarakat dapat meminta kehadiran dan bantuan aparat kepolisian apabila menghadapi situasi darurat, gangguan keamanan, maupun hal yang membahayakan diri maupun lingkungan.
✅ Pembuatan Surat Keterangan Kepolisian
Melayani permintaan pembuatan berbagai jenis surat keterangan yang menjadi wewenang kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
PRINSIP PELAYANAN YANG DIJUNJUNG TINGGI
Dalam memberikan pelayanan, jajaran SPKT selalu berpegang pada empat prinsip utama:
⚡ Cepat – Proses pelayanan disederhanakan agar tidak berbelit-belit dan memakan waktu lama.
✅ Tepat – Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
📢 Transparan – Terbuka, jujur, tidak membeda-bedakan pelayanan tanpa melihat latar belakang siapapun.
❤️ Humanis – Petugas melayani dengan senyuman, sapaan santun, dan penuh rasa empati terhadap setiap permasalahan yang disampaikan warga.
Pihak Kepolisian Daerah Banten menyampaikan bahwa kehadiran SPKT adalah wujud nyata komitmen mewujudkan pelayanan yang presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
"Kami ada untuk masyarakat. Kepuasan dan rasa aman Anda adalah tanggung jawab kami sepenuhnya," demikian tertulis dalam pesan pelayanan publik yang disebarkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menghubungi nomor 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan demi terciptanya suasana yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Serang.
Red.team
Post a Comment