REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"
KABUPATEN BEKASI – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan tajam. Afifudin atau yang akrab disapa Bang Opik selaku perwakilan DPP IWO Indonesia menilai aturan main yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019, tidak lagi menjadi sarana demokrasi yang sehat. Sebaliknya, regulasi ini justru dinilai sebagai "karpet merah" yang memudahkan calon petahana melanggengkan kekuasaan melalui cara-cara yang tidak jujur.
Menurut Opik, ketentuan yang ada saat ini ibarat sebuah pertandingan olahraga yang berlangsung tanpa kehadiran wasit. Tidak adanya sanksi yang tegas dan nyata membuat para petahana seolah-olah "kebal hukum" saat memanfaatkan segala sumber daya milik negara demi memenangkan diri sendiri.
"Regulasi ini sangat lemah, tidak memiliki taring yang cukup untuk membuat petahana merasa takut berbuat kecurangan. Jika hal ini terus dibiarkan, maka Pilkades bukan lagi menjadi ajang adu gagasan dan program terbaik, melainkan sarana untuk melegalkan berbagai kecurangan yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif," tegas Opik.
IWO Indonesia menyoroti setidaknya tiga kelemahan mendasar dari peraturan tersebut yang membuat petahana leluasa melanggar tanpa rasa takut akan sanksi:
1. Bebas memanfaatkan bawahan: Tidak ada aturan yang menjatuhkan sanksi pembatalan atau diskualifikasi bagi calon yang memobilisasi seluruh perangkat desa untuk memenangkan dirinya.
2. Bebas memakai fasilitas negara: Petahana dapat dengan leluasa menggunakan aset, kendaraan, serta fasilitas desa untuk kepentingan kampanye pribadi tanpa adanya aturan yang melarang dan memberikan sanksi tegas.
3. Politik uang dianggap hal biasa: Karena tidak ada aturan yang tegas bahwa pelaku politik uang akan gugur secara otomatis, maka praktik membagikan uang atau barang menjelang pemilihan dianggap sebagai hal yang lumrah dan wajar terjadi.
Opik memperingatkan, apabila celah hukum ini tidak segera diperbaiki, maka pemimpin desa yang terpilih nantinya akan kehilangan legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat. Akibatnya, benih-benih konflik sosial di lingkungan desa akan sangat mudah tumbuh dan sewaktu-waktu dapat meledak.
Melihat kenyataan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai lambat dalam menutup kelemahan aturan tersebut, IWO Indonesia pun mendorong masyarakat dan lembaga di tingkat desa untuk mengambil langkah mandiri dan segera:
1. Peran aktif BPD: Badan Permusyawaratan Desa didesak segera menyusun Peraturan Desa yang secara tegas mencantumkan sanksi diskualifikasi bagi setiap calon yang terbukti melanggar aturan main.
2. Pakta Integritas yang mengikat: Dokumen kesanggupan menjaga aturan tidak boleh hanya sekadar tanda tangan tanpa makna, melainkan harus memiliki kekuatan hukum sehingga jika dilanggar maka hak sebagai calon harus dicabut secara sah.
3. Pengawasan dari masyarakat: Karena seringkali panitia penyelenggara berada di bawah pengaruh kekuasaan, masyarakat wajar membentuk tim pemantau independen untuk mengumpulkan bukti dan menyebarluaskan setiap bentuk kecurangan yang terjadi.
"Kami menantang Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jika memang benar adanya keinginan untuk mewujudkan Pilkades yang jujur dan adil, maka perbaikilah segera segala celah yang merugikan ini saat ini juga. Jangan biarkan masa depan demokrasi di desa-desa dirusak oleh mereka yang takut kalah dan menghalalkan segala cara demi mempertahankan kekuasaan," tutup pernyataan Afifudin.
Post a Comment