PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR
KOTA SERANG, – Pelaksanaan proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah (SR) pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wilayah Petir hingga Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp6,84 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini dinilai memiliki sejumlah temuan yang menyimpang dari standar baku, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kota Serang.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan, ditemukan berbagai hal yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pembangunan maupun ketentuan teknis yang berlaku. Oleh karena itu, DPD IWO Indonesia Kota Serang meminta agar Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten segera turun melakukan pemeriksaan mendalam maupun audit teknis secara menyeluruh.
Salah satu temuan yang paling menonjol adalah terkait keterbukaan informasi publik. Papan data atau papan informasi proyek yang seharusnya terpasang jelas dan mudah dilihat masyarakat di lokasi pekerjaan, justru ditempatkan di dalam sebuah bangunan ruko, sehingga tidak dapat diketahui dengan mudah oleh warga sekitar maupun pihak yang memantau pelaksanaan pembangunan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pelaksana maupun pengawas terhadap aspek transparansi yang menjadi kewajiban dalam setiap penggunaan anggaran negara.
Selain masalah transparansi, pemantauan juga mencatat adanya dugaan ketidaksesuaian pada aspek teknis pekerjaan. Di antaranya adalah kedalaman galian pipa khusus untuk jalur Sambungan Rumah (SR) yang belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen. Selain itu, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di beberapa titik kegiatan juga dinilai belum berjalan secara maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan juga mengarah pada pekerjaan pembangunan bangunan penampung air atau reservoir. Dari hasil pengukuran langsung di lapangan serta keterangan yang diperoleh dari tenaga kerja di lokasi, terlihat adanya perbedaan ukuran pada jarak sengkang besi pembesian. Jika dalam rencana kerja dan dokumen kontrak ditetapkan ukuran jarak antar besi sebesar 15 x 15 sentimeter, namun hasil pengukuran di lapangan justru menunjukkan angka sekitar 20 x 20 sentimeter. Perbedaan ukuran ini menjadi hal penting yang harus dikonfirmasi dan diperiksa secara teknis oleh Konsultan Pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), guna memastikan kesesuaian dengan gambar kerja serta dokumen perjanjian yang telah disepakati.
Temuan lain yang tidak kalah penting adalah pemasangan waterstop pada sambungan struktur beton. Dari pantauan di lapangan, pemasangan komponen ini diduga tidak mengikuti kaidah teknis yang benar, karena hampir seluruh bagiannya justru tertanam sepenuhnya ke dalam pengecoran beton. Apabila hal ini terbukti tidak sesuai spesifikasi pabrik maupun standar teknis konstruksi, maka fungsi waterstop sebagai penghalang masuknya air atau mencegah terjadinya rembesan pada sambungan beton akan berkurang drastis, bahkan bisa tidak berfungsi sama sekali.
Masalah juga terlihat pada tahap penutupan kembali jalur pipa atau pekerjaan urugan. Lapisan tanah penutup dinilai belum dikerjakan dengan rapi, dan diduga belum dipadatkan secara sempurna menggunakan alat pemadat tanah atau stamper. Apabila kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi penurunan tanah atau amblas di sepanjang jalur pipa setelah proyek selesai dan diserahkan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat.
Merespons berbagai temuan tersebut, DPD IWO Indonesia Kota Serang secara resmi mendesak kepada BPPW Banten serta Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk segera menurunkan tim guna melakukan audit teknis secara menyeluruh dan objektif ke lokasi proyek. Pemeriksaan ini diperlukan guna memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi kontrak, standar mutu konstruksi yang berlaku, serta menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
"Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara dari APBN memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhi standar mutu yang ditetapkan, terbuka bagi pengawasan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Apabila di lapangan ditemukan hal-hal yang diduga menyimpang atau tidak sesuai ketentuan, maka harus segera dilakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Hal ini penting agar kualitas pembangunan benar-benar terjamin, tahan lama, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas," tegas pernyataan resmi dari DPD IWO Indonesia Kota Serang.
Red:iwo kota serang
Post a Comment