PATUT DIDUGA PEMBIARAN PRAKTEK PENJUALAN SERAGAM DI SMKN-SMAN WILAYAH KCD III ADE GENTONG DESAK KADISDIK JABAR SEGERA COPOT KEPALA KCD III
BANDUNG – Dugaan praktik penjualan seragam sekolah yang membebani orang tua siswa di sejumlah SMKN dan SMAN yang berada di wilayah kerja Koordinasi Cabang Dinas (KCD) III Jawa Barat kembali menjadi sorotan tajam. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal IWO Indonesia Jawa Barat, Ade Gentong, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh. Apabila terbukti ada kelalaian hingga membiarkan pelanggaran terjadi, ia meminta Kepala KCD III segera diberi sanksi tegas hingga pemberhentian dari jabatannya.
Menurut Ade Gentong, jika dugaan yang berkembang di masyarakat benar adanya dan sekolah mewajibkan siswa membeli seragam dari pihak tertentu atau melalui sekolah secara langsung, maka hal itu jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan serta sangat memberatkan ekonomi keluarga para peserta didik.
"Jika dugaan ini nyata dan terus dibiarkan tanpa tindakan apa pun, maka Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat harus segera turun tangan langsung. Lakukan pemeriksaan dan penelusuran secara mendalam. Apabila terbukti ada kelalaian, pengabaian, atau sengaja membiarkan pelanggaran berlangsung, maka Kepala KCD III harus segera dievaluasi dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ade Gentong.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan peserta didik membeli seragam dari sekolah atau penyedia yang ditentukan secara sepihak tidak sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam peraturan tersebut secara tegas ditegaskan bahwa orang tua atau peserta didik diberi kebebasan penuh untuk membeli seragam di mana saja, dan sekolah dilarang mewajibkan pembelian dari penyedia tertentu.
Selain itu, hal tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus berlandaskan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak boleh membebankan biaya yang tidak wajar kepada peserta didik maupun orang tua. Hal ini juga diperkuat dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik dan berjalan sesuai aturan hukum.
Oleh karena itu, Ade Gentong meminta agar Dinas Pendidikan Jawa Barat segera membentuk tim khusus guna memverifikasi setiap laporan yang masuk dari masyarakat di lapangan. Jika nanti terbukti ada pelanggaran nyata, maka sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak sekolah maupun pengawas yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan maupun tanggapan resmi yang disampaikan baik dari pihak KCD III maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait isu ini. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi guna mewujudkan pemberitaan yang berimbang dan benar.
Red.Iwo jabar
Post a Comment