-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Opini tentang Kebijakan Penetapan UMK Berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 dalam Perspektif Pancasila Opini tentang Kebijakan Penetapan UMK Berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 dalam Perspektif Pancasila

Opini tentang Kebijakan Penetapan UMK Berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 dalam Perspektif Pancasila

Topik1.Com
Topik1.Com
26 Dec, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KOTA SERANG,-Kebijakan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 menimbulkan diskusi yang menarik. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa gubernur dapat menetapkan UMK, sedangkan Pasal 5 ayat (2) menetapkan bahwa nilai kenaikan UMK untuk tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024. Frasa dapat dalam Pasal 4 memberikan sifat opsional, sementara ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) mengatur kenaikan dengan angka yang spesifik.

*Perspektif Dari Sila-Sila Pancasila*

Sila ke 5 Pancasila : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terhadap Penetapan UMK yang bersifat opsional (dapat) mencerminkan fleksibilitas kebijakan untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah. Namun, ini dapat menciptakan potensi ketidakadilan bagi pekerja di daerah yang UMK-nya tidak ditetapkan. Padahal, Pasal 5 ayat (2) sudah menetapkan angka kenaikan sebesar 6,5%. Dalam konteks keadilan sosial, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak membuka celah bagi kesenjangan kesejahteraan antara daerah yang menetapkan dan yang tidak menetapkan UMK.

Kemudian Sila ke 2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab, dalam hal ini Hak pekerja untuk mendapatkan penghidupan yang layak harus menjadi prioritas utama. Kebijakan opsional dalam menetapkan UMK berpotensi melanggar prinsip kemanusiaan jika tidak disertai pengawasan yang ketat. Pemerintah harus memastikan bahwa fleksibilitas ini tetap berlandaskan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Lalu jika kita melihat sila ke 3 Pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, adanya Kebijakan yang tidak seragam dalam penetapan UMK dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja, terutama jika ada daerah yang tidak menetapkan UMK. Hal ini berpotensi memengaruhi hubungan industrial dan persatuan nasional. Untuk menjaga persatuan, perlu ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, pengusaha, dan pekerja.

*Kesimpulan dan Rekomendasi*

Ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Permenaker No. 16 Tahun 2024 menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penetapan UMK. Namun, fleksibilitas ini harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan pengawasan yang kuat dari pemerintah agar tidak menciptakan ketimpangan kesejahteraan. Dalam hal ini Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa kebijakan ini harus diimplementasikan secara adil melalui pengawasan ketat serta mendorong dialog tripartit di setiap daerah untuk mengevaluasi kebutuhan penetapan UMK secara objektif.


Red:Topan kelana – Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam Serang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Polsek Cikande Bersama Sat Brimob Polda Banten Gencarkan Patroli Gabungan Cegah Premanisme dan Pungli

Topik1.Com- May 12, 2025 0
Polsek Cikande Bersama Sat Brimob Polda Banten Gencarkan Patroli Gabungan Cegah Premanisme dan Pungli
Polres Serang – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande Polres Serang, bekerja sama dengan personel Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Banten, melaksanakan pat…

Berita Terpopuler

Calo tenaga kerja kembali ditangkap karena kerap memberikan iming-iming

Calo tenaga kerja kembali ditangkap karena kerap memberikan iming-iming

May 09, 2025
Salah satu calo tenaga kerja ditangkap karena  melakukan penipuan

Salah satu calo tenaga kerja ditangkap karena melakukan penipuan

May 07, 2025
RAPAT KERJA NASIONAL ORGANISASI SERIKAT PEKERJA FSB GARTEKS KSBSI TAHUN 2025

RAPAT KERJA NASIONAL ORGANISASI SERIKAT PEKERJA FSB GARTEKS KSBSI TAHUN 2025

May 06, 2025
Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Jaring 66 Preman, 13 Orang Diproses Hukum

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Jaring 66 Preman, 13 Orang Diproses Hukum

May 08, 2025
Semarak Hardiknas, Polsek Cikande Bersinergi dengan Himpaudi Gelar Lomba Mewarnai "Piala Kapolsek Cikande

Semarak Hardiknas, Polsek Cikande Bersinergi dengan Himpaudi Gelar Lomba Mewarnai "Piala Kapolsek Cikande

May 05, 2025
Ormas Pormasi Cikoja Dukung Operasi Pekat Premanisme Dan Calo Tenaga Kerja

Ormas Pormasi Cikoja Dukung Operasi Pekat Premanisme Dan Calo Tenaga Kerja

May 09, 2025
Truk pengangkut barang kimia terbakar

Truk pengangkut barang kimia terbakar

May 08, 2025
Polsek Cikande Bersama Sat Brimob Polda Banten Gencarkan Patroli Gabungan Cegah Premanisme dan Pungli

Polsek Cikande Bersama Sat Brimob Polda Banten Gencarkan Patroli Gabungan Cegah Premanisme dan Pungli

May 12, 2025
Satlantas Polres serang tertipkan truck pengangkut yang bermuatan overload

Satlantas Polres serang tertipkan truck pengangkut yang bermuatan overload

May 03, 2025
Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang berikan ucapan trimakasih  dan apresiasi dan juga permohonan maaf

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang berikan ucapan trimakasih dan apresiasi dan juga permohonan maaf

May 01, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Calo tenaga kerja kembali ditangkap karena kerap memberikan iming-iming

Calo tenaga kerja kembali ditangkap karena kerap memberikan iming-iming

May 09, 2025
Salah satu calo tenaga kerja ditangkap karena  melakukan penipuan

Salah satu calo tenaga kerja ditangkap karena melakukan penipuan

May 07, 2025
RAPAT KERJA NASIONAL ORGANISASI SERIKAT PEKERJA FSB GARTEKS KSBSI TAHUN 2025

RAPAT KERJA NASIONAL ORGANISASI SERIKAT PEKERJA FSB GARTEKS KSBSI TAHUN 2025

May 06, 2025
Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Jaring 66 Preman, 13 Orang Diproses Hukum

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Jaring 66 Preman, 13 Orang Diproses Hukum

May 08, 2025
Semarak Hardiknas, Polsek Cikande Bersinergi dengan Himpaudi Gelar Lomba Mewarnai "Piala Kapolsek Cikande

Semarak Hardiknas, Polsek Cikande Bersinergi dengan Himpaudi Gelar Lomba Mewarnai "Piala Kapolsek Cikande

May 05, 2025
Ormas Pormasi Cikoja Dukung Operasi Pekat Premanisme Dan Calo Tenaga Kerja

Ormas Pormasi Cikoja Dukung Operasi Pekat Premanisme Dan Calo Tenaga Kerja

May 09, 2025
Truk pengangkut barang kimia terbakar

Truk pengangkut barang kimia terbakar

May 08, 2025
Polsek Cikande Bersama Sat Brimob Polda Banten Gencarkan Patroli Gabungan Cegah Premanisme dan Pungli

Polsek Cikande Bersama Sat Brimob Polda Banten Gencarkan Patroli Gabungan Cegah Premanisme dan Pungli

May 12, 2025
Satlantas Polres serang tertipkan truck pengangkut yang bermuatan overload

Satlantas Polres serang tertipkan truck pengangkut yang bermuatan overload

May 03, 2025
Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang berikan ucapan trimakasih  dan apresiasi dan juga permohonan maaf

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang berikan ucapan trimakasih dan apresiasi dan juga permohonan maaf

May 01, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber