-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Opini tentang Kebijakan Penetapan UMK Berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 dalam Perspektif Pancasila Opini tentang Kebijakan Penetapan UMK Berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 dalam Perspektif Pancasila

Opini tentang Kebijakan Penetapan UMK Berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 dalam Perspektif Pancasila

Topik1.Com
Topik1.Com
26 Dec, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KOTA SERANG,-Kebijakan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 menimbulkan diskusi yang menarik. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa gubernur dapat menetapkan UMK, sedangkan Pasal 5 ayat (2) menetapkan bahwa nilai kenaikan UMK untuk tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024. Frasa dapat dalam Pasal 4 memberikan sifat opsional, sementara ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) mengatur kenaikan dengan angka yang spesifik.

*Perspektif Dari Sila-Sila Pancasila*

Sila ke 5 Pancasila : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terhadap Penetapan UMK yang bersifat opsional (dapat) mencerminkan fleksibilitas kebijakan untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah. Namun, ini dapat menciptakan potensi ketidakadilan bagi pekerja di daerah yang UMK-nya tidak ditetapkan. Padahal, Pasal 5 ayat (2) sudah menetapkan angka kenaikan sebesar 6,5%. Dalam konteks keadilan sosial, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak membuka celah bagi kesenjangan kesejahteraan antara daerah yang menetapkan dan yang tidak menetapkan UMK.

Kemudian Sila ke 2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab, dalam hal ini Hak pekerja untuk mendapatkan penghidupan yang layak harus menjadi prioritas utama. Kebijakan opsional dalam menetapkan UMK berpotensi melanggar prinsip kemanusiaan jika tidak disertai pengawasan yang ketat. Pemerintah harus memastikan bahwa fleksibilitas ini tetap berlandaskan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Lalu jika kita melihat sila ke 3 Pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, adanya Kebijakan yang tidak seragam dalam penetapan UMK dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja, terutama jika ada daerah yang tidak menetapkan UMK. Hal ini berpotensi memengaruhi hubungan industrial dan persatuan nasional. Untuk menjaga persatuan, perlu ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, pengusaha, dan pekerja.

*Kesimpulan dan Rekomendasi*

Ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Permenaker No. 16 Tahun 2024 menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penetapan UMK. Namun, fleksibilitas ini harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan pengawasan yang kuat dari pemerintah agar tidak menciptakan ketimpangan kesejahteraan. Dalam hal ini Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa kebijakan ini harus diimplementasikan secara adil melalui pengawasan ketat serta mendorong dialog tripartit di setiap daerah untuk mengevaluasi kebutuhan penetapan UMK secara objektif.


Red:Topan kelana – Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam Serang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

DPP IWO Indonesia Kirim Somasi II, Kades Sukahurip Diberi Waktu 3 Hari Lunasi Sisa Utang Rp45 Juta

Topik1.Com- July 24, 2026 0
DPP IWO Indonesia Kirim Somasi II, Kades Sukahurip Diberi Waktu 3 Hari Lunasi Sisa Utang Rp45 Juta
BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) resmi melayangkan Surat Somasi II (Peringatan Keras) Nomor 55/DP…

Berita Terpopuler

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

July 20, 2026
PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

July 19, 2026
Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

July 19, 2026
REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

July 18, 2026
Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

July 20, 2026
Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

July 19, 2026
PT. Gold Eagle Foam Industry,terkait Pemberitaan dan Dugaan Pelanggaran Aturan yang Dilaksanakan

PT. Gold Eagle Foam Industry,terkait Pemberitaan dan Dugaan Pelanggaran Aturan yang Dilaksanakan

July 22, 2026
Suku Semende: Warisan Luhur, Adat dan Prinsip Hidup yang Menjaga Keseimbangan Dunia Akhirat

Suku Semende: Warisan Luhur, Adat dan Prinsip Hidup yang Menjaga Keseimbangan Dunia Akhirat

July 19, 2026
PATUT DIDUGA PEMBIARAN PRAKTEK PENJUALAN SERAGAM DI SMKN-SMAN WILAYAH KCD III ADE GENTONG DESAK KADISDIK JABAR SEGERA COPOT KEPALA KCD III

PATUT DIDUGA PEMBIARAN PRAKTEK PENJUALAN SERAGAM DI SMKN-SMAN WILAYAH KCD III ADE GENTONG DESAK KADISDIK JABAR SEGERA COPOT KEPALA KCD III

July 19, 2026
Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

July 21, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

July 20, 2026
PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

July 19, 2026
Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

July 19, 2026
REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

July 18, 2026
Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

July 20, 2026
Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

July 19, 2026
PT. Gold Eagle Foam Industry,terkait Pemberitaan dan Dugaan Pelanggaran Aturan yang Dilaksanakan

PT. Gold Eagle Foam Industry,terkait Pemberitaan dan Dugaan Pelanggaran Aturan yang Dilaksanakan

July 22, 2026
Suku Semende: Warisan Luhur, Adat dan Prinsip Hidup yang Menjaga Keseimbangan Dunia Akhirat

Suku Semende: Warisan Luhur, Adat dan Prinsip Hidup yang Menjaga Keseimbangan Dunia Akhirat

July 19, 2026
PATUT DIDUGA PEMBIARAN PRAKTEK PENJUALAN SERAGAM DI SMKN-SMAN WILAYAH KCD III ADE GENTONG DESAK KADISDIK JABAR SEGERA COPOT KEPALA KCD III

PATUT DIDUGA PEMBIARAN PRAKTEK PENJUALAN SERAGAM DI SMKN-SMAN WILAYAH KCD III ADE GENTONG DESAK KADISDIK JABAR SEGERA COPOT KEPALA KCD III

July 19, 2026
Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

July 21, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber