Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan
KABUPATEN BEKASI – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, sorotan publik kini tertuju pada kepatuhan para kepala desa petahana terhadap kewajiban administratif yang wajib diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir.
Sejumlah kepala desa yang dikabarkan berniat maju kembali dalam kontestasi Pilkades mendatang, diketahui belum menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban tersebut tertuang secara tegas dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir. Ketentuan ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.
Saat dikonfirmasi awak media/Pokja IWO Indonesia melalui pesan tertulis, Camat Sukatani mengakui pihaknya telah berulang kali mengingatkan para kepala desa, sekretaris desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak bulan April lalu melalui forum rapat rutin mingguan.
"Sejak bulan April saya sudah sampaikan dan tegaskan kepada seluruh kepala desa, sekretaris desa, maupun Ketua BPD terkait kewajiban penyampaian LKPJ ini pada setiap kesempatan rapat minggon," ujar Camat Sukatani.
Meski pembinaan dan peringatan telah dilakukan pemerintah kecamatan, hingga saat ini disebutkan dokumen laporan tersebut belum seluruhnya diterima secara lengkap.
Menanggapi kondisi tersebut, Pengurus DPP IWO Indonesia, Afifudin atau yang akrab disapa Bang Opik, menegaskan bahwa penyampaian laporan akhir masa jabatan bukan sekadar urusan administrasi yang bisa disepelekan.
"LKPJ Akhir Masa Jabatan itu bukan sekadar formalitas belaka. Itu adalah wujud pertanggungjawaban seorang pemimpin desa kepada negara dan kepada seluruh masyarakat yang telah mempercayainya. Maka dari itu, seluruh pihak wajib menghormati dan menaati aturan yang telah ditetapkan," tegas Opik.
Ia pun meminta agar nantinya proses verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa dilakukan secara objektif, teliti, dan benar-benar berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, IWO Indonesia mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait lainnya untuk turun melakukan verifikasi menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban administrasi tersebut. Langkah ini dinilai penting guna menjaga integritas penyelenggaraan Pilkades serta memastikan setiap peserta yang maju benar-benar memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh para kepala desa yang dimaksud terkait status penyampaian LPPD maupun LKPJ Akhir Masa Jabatan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red.
Post a Comment