TABRAK BELAKANG DUMP TRUK DI PONTANG, SATU PENGENDARA MOTOR MENINGGAL DUNIA; INI DAMPAK HUKUMNYA MENURUT UU LALU LINTAS
SERANG, 26 JULI 2026 – Sebuah kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Ciruas–Pontang, tepatnya di Kampung Sukadiri RT 09/03, Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa tragis ini merenggut satu nyawa dan melukai seorang lainnya secara serius.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A-5634-IC yang dikendarai dari arah Pontang menuju Ciruas, menabrak keras bagian belakang sebuah dump truk bak terbuka bernomor polisi A-8384-FH. Kendaraan berat tersebut diketahui sedang berhenti di bahu jalan dengan posisi menghadap searah arus lalu lintas.
Akibat benturan hebat tersebut, pengendara motor Muhamad Faisal (25) warga Kampung Domas, Desa Domas, Kecamatan Pontang, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara penumpangnya, Muhamad Fais, mengalami luka berat berupa patah kaki kiri serta pendarahan pada area telinga, hidung, dan tenggorokan, sehingga segera dirujuk ke RS Hermina Ciruas untuk mendapatkan penanganan intensif.
Personel Polsek Pontang yang menerima laporan bergerak cepat mengamankan lokasi, memberikan pertolongan pertama, mengevakuasi korban, serta mendata identitas pihak yang terlibat dan saksi mata. Penanganan kasus kini telah dilimpahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Serang untuk penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap sepenuhnya fakta dan tanggung jawab hukum dari peristiwa ini.
DAMPAK DAN DASAR HUKUM MENURUT UU LALU LINTAS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, peristiwa ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas bagi pihak yang terbukti melanggar aturan:
1. Bagi Pengemudi Kendaraan yang Berhenti Tidak Sesuai Aturan
- Pasal 113 Ayat (1): Kendaraan dilarang berhenti atau parkir di badan jalan raya kecuali di tempat yang ditentukan. Berhenti di bahu jalan yang bukan tempat diperbolehkan, terutama kendaraan besar, sangat berisiko dan dilarang.
- Sanksi (Pasal 287 Ayat 1): Pelanggar aturan berhenti/parkir diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
- Jika kelalaian berhenti tersebut terbukti menjadi penyebab kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, dapat disangkakan pasal yang lebih berat:
- Pasal 316: Barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.
2. Bagi Pengendara Sepeda Motor
- Pasal 106 Ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengutamakan keselamatan lalu lintas dan tertib berlalu lintas, serta senantiasa mengendalikan kendaraannya dengan hati-hati.
- Pasal 106 Ayat (4): Pengemudi wajib mengatur kecepatan kendaraan agar dapat berhenti dengan aman jika menghadapi halangan di depannya.
- Jika terbukti mengemudi terlalu cepat, tidak waspada, atau tidak menjaga jarak aman, hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menetapkan beban tanggung jawab masing-masing pihak.
3. Pasal 312 UU Lalu Lintas: Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa atau luka-luka, dapat dipidana sesuai berat akibat yang ditimbulkan, tanpa memandang jenis kendaraannya.
Kapolres Serang melalui Kapolsek Pontang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga jarak aman, tidak mengemudi melebihi batas kecepatan, serta tidak berhenti atau parkir sembarangan di bahu jalan terutama pada jalan raya utama yang dilewati kendaraan besar.
"Kecelakaan bisa terjadi seketika karena kelalaian kecil. Mari kita taati aturan demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain," tegas Kapolsek Pontang.
Saat ini penyidik Satlantas Polres Serang terus mendalami peristiwa ini untuk menetapkan kesalahan dan tanggung jawab secara objektif sesuai bukti-bukti yang ada. Situasi di lokasi telah kembali aman dan kondusif.
Red.
Post a Comment