-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Topik1.Com
Topik1.Com
28 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
BEKASI – Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi terhadap dugaan proyek pengurugan ilegal di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 05 RW 02, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut konkret dari hasil inspeksi tersebut, sementara aktivitas proyek yang sebelumnya dipersoalkan justru kembali berjalan.

Sebelumnya, pada Jumat (12/6/2026), Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi turun langsung ke lokasi sebagai tindak lanjut atas laporan resmi DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mengenai dugaan proyek pengurugan tanpa perizinan yang diduga berada di kawasan Lahan Baku Sawah (LBS).

Dalam sidak tersebut, sejumlah anggota Komisi III bahkan secara terbuka menyampaikan akan menindaklanjuti temuan di lapangan melalui rapat DPRD dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk dinas teknis dan pihak pengembang proyek, guna mengungkap legalitas kegiatan tersebut.

Namun, hingga kini rapat yang dijanjikan tak kunjung terlaksana.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan tindak lanjut hasil sidak, salah satu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saiful Islam hanya memberikan jawaban singkat.
"Kita atur jadwal dulu ya bang."

Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

"Sampai kapan pengaturan jadwal dilakukan? Apakah harus menunggu proyek selesai baru ada tindakan?" menjadi pertanyaan yang kini ramai disampaikan warga dan pemerhati kebijakan publik.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, menilai bahwa apabila tidak ada langkah nyata setelah sidak dilakukan, maka fungsi pengawasan DPRD patut dipertanyakan.

"Kalau setelah sidak tidak ada tindak lanjut yang jelas, sementara aktivitas proyek kembali berjalan, tentu publik berhak menilai bahwa sidak tersebut hanya sebatas formalitas. Jangan sampai fungsi pengawasan dewan hanya menjadi pencitraan tanpa menghasilkan penyelesaian persoalan yang dilaporkan masyarakat," tegas Afifudin.

Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, hasil sidak seharusnya segera ditindaklanjuti melalui rapat kerja, pemanggilan pihak terkait, hingga rekomendasi resmi apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Afifudin juga mengingatkan bahwa lambannya tindak lanjut justru berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.

"Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan tanpa ketegasan dari wakil rakyat sebagai penyambung aspirasi masyarakat kepada pemerintah, maka ke depan akan semakin banyak pihak yang berani menabrak aturan. Karena mereka melihat tidak ada tindakan nyata, baik dari pemerintah maupun aparat penegak hukum," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan dugaan alih fungsi lahan pertanian tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Jika benar proyek tersebut berada di kawasan Lahan Baku Sawah atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka terdapat kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga ketahanan pangan, kepastian tata ruang, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Afifudin, apabila DPRD membiarkan rekomendasi hasil sidak tanpa kepastian penyelesaian, maka fungsi checks and balances terhadap pemerintah daerah akan kehilangan maknanya.

"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan. Sidak bukan sekadar datang ke lokasi, berfoto, lalu selesai. Yang ditunggu masyarakat adalah tindakan nyata dan kepastian hukum," katanya.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum, legalitas perizinan, serta langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap dugaan proyek pengurugan yang menjadi perhatian publik.

IWO Indonesia juga berharap seluruh pihak yang pernah menyampaikan komitmen saat sidak segera merealisasikan janji tersebut melalui rapat resmi dan penyampaian hasilnya secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan. 

Red.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Topik1.Com- July 28, 2026 0
Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan
BEKASI – Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi terhadap dugaan proyek pengurugan ilegal di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 05 …

Berita Terpopuler

PT. Gold Eagle Foam Industry,terkait Pemberitaan dan Dugaan Pelanggaran Aturan yang Dilaksanakan

PT. Gold Eagle Foam Industry,terkait Pemberitaan dan Dugaan Pelanggaran Aturan yang Dilaksanakan

July 22, 2026
JAJARAN KOSTRAT SIAP RAPATKAN PEMBENTUKAN PANITIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE-3

JAJARAN KOSTRAT SIAP RAPATKAN PEMBENTUKAN PANITIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE-3

July 26, 2026
TABRAK BELAKANG DUMP TRUK DI PONTANG, SATU PENGENDARA MOTOR MENINGGAL DUNIA; INI DAMPAK HUKUMNYA MENURUT UU LALU LINTAS

TABRAK BELAKANG DUMP TRUK DI PONTANG, SATU PENGENDARA MOTOR MENINGGAL DUNIA; INI DAMPAK HUKUMNYA MENURUT UU LALU LINTAS

July 26, 2026
Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

July 21, 2026
Bumi Nagara Lestari 3 Residence: Peluang Emas Buruh Kabupaten Serang Miliki Rumah Sendiri, Akhiri Beban Sewa Kontrakan

Bumi Nagara Lestari 3 Residence: Peluang Emas Buruh Kabupaten Serang Miliki Rumah Sendiri, Akhiri Beban Sewa Kontrakan

July 23, 2026
KAMI TIDAK SEKADAR MENDAKI, KAMI MENINGGIKAN NEGERI Alumni Gontor Angkatan 2003 Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Karang

KAMI TIDAK SEKADAR MENDAKI, KAMI MENINGGIKAN NEGERI Alumni Gontor Angkatan 2003 Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Karang

July 26, 2026
Pengendara Motor dan Pejalan Kaki Terluka Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Ciruas, Polres Serang Lakukan Penanganan Cepat

Pengendara Motor dan Pejalan Kaki Terluka Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Ciruas, Polres Serang Lakukan Penanganan Cepat

July 23, 2026
IWO Indonesia Soroti Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah: Jangan Sampai Aset Publik Raib Tanpa Pertanggungjawaban

IWO Indonesia Soroti Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah: Jangan Sampai Aset Publik Raib Tanpa Pertanggungjawaban

July 23, 2026
KAPOLSEK CIKANDE BERGERAK CEPAT, PADAMKAN KEBAKARAN SAMPAH DI JALAN RAYA SERANG–TANGERANG

KAPOLSEK CIKANDE BERGERAK CEPAT, PADAMKAN KEBAKARAN SAMPAH DI JALAN RAYA SERANG–TANGERANG

July 24, 2026
PELUNCURAN RESMI HUNIAN WARISAN BANGSA SERANG: HADIRKAN KOTA TERPADU MULAI RP 101 JUTA, JAWAB KEBUTUHAN HUNIAN MASYARAKAT DAN PEKERJA

PELUNCURAN RESMI HUNIAN WARISAN BANGSA SERANG: HADIRKAN KOTA TERPADU MULAI RP 101 JUTA, JAWAB KEBUTUHAN HUNIAN MASYARAKAT DAN PEKERJA

July 25, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

PT. Gold Eagle Foam Industry,terkait Pemberitaan dan Dugaan Pelanggaran Aturan yang Dilaksanakan

PT. Gold Eagle Foam Industry,terkait Pemberitaan dan Dugaan Pelanggaran Aturan yang Dilaksanakan

July 22, 2026
JAJARAN KOSTRAT SIAP RAPATKAN PEMBENTUKAN PANITIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE-3

JAJARAN KOSTRAT SIAP RAPATKAN PEMBENTUKAN PANITIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE-3

July 26, 2026
TABRAK BELAKANG DUMP TRUK DI PONTANG, SATU PENGENDARA MOTOR MENINGGAL DUNIA; INI DAMPAK HUKUMNYA MENURUT UU LALU LINTAS

TABRAK BELAKANG DUMP TRUK DI PONTANG, SATU PENGENDARA MOTOR MENINGGAL DUNIA; INI DAMPAK HUKUMNYA MENURUT UU LALU LINTAS

July 26, 2026
Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

July 21, 2026
Bumi Nagara Lestari 3 Residence: Peluang Emas Buruh Kabupaten Serang Miliki Rumah Sendiri, Akhiri Beban Sewa Kontrakan

Bumi Nagara Lestari 3 Residence: Peluang Emas Buruh Kabupaten Serang Miliki Rumah Sendiri, Akhiri Beban Sewa Kontrakan

July 23, 2026
KAMI TIDAK SEKADAR MENDAKI, KAMI MENINGGIKAN NEGERI Alumni Gontor Angkatan 2003 Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Karang

KAMI TIDAK SEKADAR MENDAKI, KAMI MENINGGIKAN NEGERI Alumni Gontor Angkatan 2003 Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Karang

July 26, 2026
Pengendara Motor dan Pejalan Kaki Terluka Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Ciruas, Polres Serang Lakukan Penanganan Cepat

Pengendara Motor dan Pejalan Kaki Terluka Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Ciruas, Polres Serang Lakukan Penanganan Cepat

July 23, 2026
IWO Indonesia Soroti Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah: Jangan Sampai Aset Publik Raib Tanpa Pertanggungjawaban

IWO Indonesia Soroti Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah: Jangan Sampai Aset Publik Raib Tanpa Pertanggungjawaban

July 23, 2026
KAPOLSEK CIKANDE BERGERAK CEPAT, PADAMKAN KEBAKARAN SAMPAH DI JALAN RAYA SERANG–TANGERANG

KAPOLSEK CIKANDE BERGERAK CEPAT, PADAMKAN KEBAKARAN SAMPAH DI JALAN RAYA SERANG–TANGERANG

July 24, 2026
PELUNCURAN RESMI HUNIAN WARISAN BANGSA SERANG: HADIRKAN KOTA TERPADU MULAI RP 101 JUTA, JAWAB KEBUTUHAN HUNIAN MASYARAKAT DAN PEKERJA

PELUNCURAN RESMI HUNIAN WARISAN BANGSA SERANG: HADIRKAN KOTA TERPADU MULAI RP 101 JUTA, JAWAB KEBUTUHAN HUNIAN MASYARAKAT DAN PEKERJA

July 25, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber