DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN DINILAI GAGAL TOTAL: 90.000 ANAK PUTUS SEKOLAH, PROGRAM SEKOLAH GRATIS TERANCAM, FASILITAS RUSAK TAK TERAWAT, SERTA PENDIDIKAN KARAKTER DAN AGAMA DIBIARKAN LEMAH
BANTEN, 27 JULI 2026 – Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan Dewan Pimpinan Daerah Banten menyikapi secara kritis dan tegas kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Tingginya angka putus sekolah, minimnya pengawasan, lemahnya pendidikan karakter dan agama, hingga ancaman masuknya budaya asing yang bertentangan dengan nilai kebangsaan dan keagamaan, bukan lagi sekadar isu, melainkan bukti nyata kegagalan sistemik yang harus segera dipertanggungjawabkan.
Data resmi yang masih relevan dan terus disorot hingga tahun 2026 menunjukkan, sebanyak 90.000 pelajar jenjang SD hingga SMP di Banten putus sekolah, sedangkan 9.000 pelajar lainnya berasal dari jenjang SMA. Angka Partisipasi Sekolah (APS) kelompok usia 16–18 tahun di Banten pada tahun 2025 hanya mencapai 73,84 persen, masih jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 77,86 persen.
Program unggulan “Sekolah Gratis” yang digembar-gemborkan sebagai solusi sejak tahun ajaran 2025/2026 dan menjangkau sekitar 60.705 siswa di 801–814 sekolah swasta, kini justru terancam goyah. Per Juli 2026, Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten Rachmat Tamam mengakui tujuh SMA swasta—termasuk yang berada di wilayah Cilegon dan Lebak—telah mengajukan pengunduran diri dari program lantaran besaran subsidi dinilai tidak mencukupi biaya operasional sekolah. Akibatnya, siswa yang sebelumnya mendapatkan layanan pendidikan gratis kini terancam harus membayar biaya atau terpaksa pindah sekolah. Selain itu, juga bermunculan laporan dugaan praktik pungutan liar di sejumlah sekolah yang seharusnya menjadi peserta program.
Kondisi semakin memprihatinkan terlihat pada kasus yang terjadi Juli 2026 di SDN 2 Padahayu, Pandeglang, di mana siswa terpaksa belajar di lantai karena atap bangunan bocor dan dinding retak yang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa perbaikan serius. Hal ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan serta kurangnya kepekaan Dindikbud terhadap kondisi riil yang dialami warga sekolah di lapangan.
Di tengah keterbatasan akses dan buruknya fasilitas pendidikan, pendidikan karakter dan agama juga terasa tidak terjaga dengan baik. Pengawasan yang lemah dinilai membuka ruang luas bagi masuknya pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan ajaran agama. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, penyebaran budaya yang menyimpang tersebut bahkan telah dikategorikan sebagai ancaman non-militer di tingkat nasional. Oleh karena itu, Dindikbud Provinsi Banten seharusnya jauh lebih proaktif memperkuat fondasi pendidikan karakter, agama, serta wawasan kebangsaan, bukan justru bersikap abai.
Atas segala fakta tersebut, Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan DPD Banten menuntut solusi konkret dan segera sebagai berikut:
(lanjutkan dengan poin tuntutan yang dimaksud)
Red.
Post a Comment