Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan
BEKASI – Proses hukum terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (selanjutnya disingkat NY), memasuki babak krusial. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Metro Bekasi secara resmi menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam pelimpahan tahap II, Rabu (29/7/2026) malam.
Selain NY, dua tersangka lainnya berinisial EB dan B turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Segera setelah proses administrasi selesai, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, membenarkan penerimaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka NY, EB, dan B," tegas Fajar saat dikonfirmasi awak media.
Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam penyidikan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menerima pelimpahan, JPU melakukan pemeriksaan administratif terhadap identitas tersangka serta kelengkapan barang bukti sebelum menetapkan penahanan. Fajar menjelaskan masa penahanan berlaku 20 hari terhitung sejak 29 Juli 2026, sesuai Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Penahanan diambil karena syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi: setidaknya terdapat dua alat bukti sah, serta ancaman pidana yang dikenakan melebihi batas minimal yang mengizinkan penahanan.
"Upaya penahanan dilakukan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup serta ancaman pidana lima tahun atau lebih sebagaimana diatur ketentuan KUHAP," jelasnya.
Saat ini tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan guna segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar sidang dapat digelar tanpa penundaan.
"Jaksa Penuntut Umum akan segera menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Cikarang agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan," tambahnya.
Dipastikan seluruh tersangka sudah menjalani penahanan. "Terdapat tiga tersangka dan seluruhnya sudah ditahan. Rincian barang bukti akan disampaikan melalui rilis resmi Kejaksaan," pungkas Fajar.
Red.
Post a Comment