DETEKSI DINI HALINAR, RUTAN MANNA TEMUKAN DAN AMANKAN BARANG TERLARANG SAAT RAZIA BLOK E
Manna – Dalam rangka memperkuat deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mendukung program pemberantasan Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna melaksanakan razia rutin kamar hunian Blok E pada Selasa, 09 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.
Kegiatan razia dipimpin oleh Petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) bersama Staf KPR, Rito Cendi Piawan, S.E. dan Sudiman Situmeang, serta Anggota Jaga Regu II. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan humanis pada setiap kamar hunian, meliputi area tempat tidur, lemari, teralis, ventilasi, plafon, hingga sudut-sudut kamar yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan handphone, narkotika, maupun barang berbahaya lainnya. Namun demikian, petugas berhasil menemukan dan mengamankan dua buah pemantik api gas (mancis) yang termasuk dalam kategori barang terlarang di dalam lingkungan Rutan. Selanjutnya barang tersebut diamankan dan didokumentasikan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan razia merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan serta bagian dari implementasi deteksi dini sebagai kunci utama pencegahan gangguan keamanan.
"Razia rutin merupakan salah satu upaya preventif untuk memastikan lingkungan Rutan tetap aman, tertib, dan kondusif. Tidak hanya fokus pada pencarian handphone dan narkoba, tetapi juga terhadap barang-barang lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Komitmen kami jelas, mewujudkan Rutan Manna yang bersih dari Halinar dan bebas dari berbagai potensi gangguan keamanan," ujar Hannibal.
Setelah kegiatan razia selesai, petugas juga memberikan pengarahan dan pembinaan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Blok E agar senantiasa mematuhi tata tertib, menjaga kebersihan lingkungan hunian, serta tidak menyimpan ataupun menggunakan barang-barang yang dilarang.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Manna terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui pelaksanaan deteksi dini, razia rutin, kontrol keliling, pengawasan melekat, dan optimalisasi sarana pengamanan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
Red.
Post a Comment