-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Penangguhan Tahanan Tersangka. Ratusan Warga Geruduk Kejari Serang Penangguhan Tahanan Tersangka. Ratusan Warga Geruduk Kejari Serang

Penangguhan Tahanan Tersangka. Ratusan Warga Geruduk Kejari Serang

Topik1.Com
Topik1.Com
02 Dec, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG,-topik1.com-Buntut dari kasus korban pengeroyokan warga Kelurahan Tegal Sari kecamatan Walantaka kota Serang, yang pelakunya tidak ditahan, dan bebas berkeliaran, akhirnya membuat korban dan keluarganya merasa keberatan.

Keberatan korban dan keluarganya bersama ratusan warga yang bersimpati terhadap korban tersebut dilakukan dengan menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Serang, Senin (02/11/24).

Aksi yang mereka lakukan ini diantaranya menuntut agar ke 5 tersangka yakni, Tam, NR, Mar, APR dan UV yang sudah di limpahkan oleh kepolisian ke Kejari segera dipenjarakan kembali.

Dalam surat pemberitahuan aksi mereka ke pihak ke Kejari ini mendesak Kejari Serang agar ke 5 tersangka pelaku penganiayaan yang telah dijerat pasal 170, 351 nomor 13 tahun 1951 dan UU darurat segera dipenjarakan kembali.

Dalam orasinya, keluarga korban menuntut keadilan jangan sampai ada tebang pilih, tegakan hukum, jangan ada istilah tumpul ke atas tajam kebawah.

Kemudian, mendesak Kejari hari ini juga 5 tersangka tersebut segera ditangkap, dan dipenjarakan, dan jangan bebas berkeliaran.Edi Mulyadi selaku korban menyampaikan kepada awak media, mengaku tidak paham mekanisme hukum yang diterapkan oleh Kejari."Kami tidak paham mekanisme hukum yang diterapkan oleh Kejari, kenapa ke 5 tersangka dibebaskan.Ada apa ini sebenarnya kepada Kejari," ujarnya bertanya kesal.Edi mengaku mereka sempat mendapat intervensi dan Intimidasi oleh pihak tersangka.

"Ada salah satu keluarga tersangka yang disinyalir anak Jas, yakni anggota DPRD Banten dari partai Nasdem, adalah oknum anggota Polri dari Polres Lebak yang sempat mengancam akan menembak," bebernya.

"Sebelumnya, pihak tersangka pernah menawarkan kami akan memberikan uang sebesar Rp30 juta untuk damai," tambah Edi.

Di halaman kantor Kejari, para perwakilan aksi di terima oleh Kasi. Pidum, Purkon Rohiyat, S.H., M.H., Kasi Intel, M. Ichsan, SH.,MH, dan Fitra, SH.

Dalam dialog tersebut, diketahui bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri.

"Sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri, maka kewenangan nya saat ini ada di pengadilan, bukan di pihak Kejari lagi, adapun tersangka dilepaskan, kami atas nama Kejari mempunyai pertimbangan berdasarkan undang -undang, karena itu menyangkut hak warga Negara Republik Indonesia, baik korban maupun tersangka," Ucap Kasi Intel.

"Kami pihak Kejari sudah berupaya dan memberikan haknya, baik kepada tersangka maupun korban.

Sementara untuk saat ini, ada dua alasan kami melakukan tahanan kota, di karenakan salah satu tersangka dalam keadaan sakit berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD), dan yang lainya ada surat permohonan Penangguhan Penahanan, yang dijamin oleh pihak keluarga. 

Walau demikian, mekanismenya tetap proses pengadilan sudah menetapkan tersangka, yang akan digelar persidangannya pada Kamis lusa. Mari kita kawal persidangan nya di pengadilan," Pungkasnya.

Pihak Kejari mengungkapkan, para tersangka yang menjalani tahanan kota ini semuanya mengenakan detektor yakni Detection Kit yang telah dipasang di tubuh para tersangka.

Alat ini berfungsi mendeteksi keberadaan mereka, jika diluar jangkauan, maka alat ini akan memberikan sinyal kepada kami, termasuk jika dalam keadaan Low Batt.

"Jika diluar jangkauan, maka maka akan mengetahui keberadaan mereka, termasuk jika alat ini Low Batt, maka kami akan memberitahukan kepada mereka, papar Kasi. Intel.

Kasus ini bergulir ke Kejari bermula terjadi pada Minggu, (03/11/24) silam di kelurahan Banjarsari kecamatan Cipocok Jaya kota Serang.

Ke 5 tersangka yakni, Tam, NR, Mar, APR dan UV melakukan pengeroyokan terhadap korban Edi Mulyadi. Kemudian akhirnya korbanpun melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.Kejadian ini pun sempat viral di media sosial, saat itu disebut-sebut adanya oknum anggota Polri yang mengancam tembak.

"Oknum polisi tersebut sempat di proses oleh Provost, dan dia berjanji tidak akan melakukan pemagaran lokasi lahan," tandas Edi.Kabarnya kasus ini lantaran terkait adanya sengketa tanah yang di klaim oleh kedua belah.

MD.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Bumi Nagara Lestari 3 Residence: Peluang Emas Buruh Kabupaten Serang Miliki Rumah Sendiri, Akhiri Beban Sewa Kontrakan

Topik1.Com- July 23, 2026 0
Bumi Nagara Lestari 3 Residence: Peluang Emas Buruh Kabupaten Serang Miliki Rumah Sendiri, Akhiri Beban Sewa Kontrakan
KABUPATEN SERANG, 23 Juli 2026 – Bagi ribuan pekerja dan buruh di wilayah Kabupaten Serang yang selama ini harus berhemat membayar sewa rumah yang …

Berita Terpopuler

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

July 20, 2026
PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

July 19, 2026
Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

July 19, 2026
REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

July 18, 2026
Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

July 20, 2026
Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

July 19, 2026
PT. Gold Eagle Foam Industry Kembali Disorot: Sikap Bungkam HRD Dipertanyakan, Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

PT. Gold Eagle Foam Industry Kembali Disorot: Sikap Bungkam HRD Dipertanyakan, Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

July 22, 2026
Suku Semende: Warisan Luhur, Adat dan Prinsip Hidup yang Menjaga Keseimbangan Dunia Akhirat

Suku Semende: Warisan Luhur, Adat dan Prinsip Hidup yang Menjaga Keseimbangan Dunia Akhirat

July 19, 2026
PATUT DIDUGA PEMBIARAN PRAKTEK PENJUALAN SERAGAM DI SMKN-SMAN WILAYAH KCD III ADE GENTONG DESAK KADISDIK JABAR SEGERA COPOT KEPALA KCD III

PATUT DIDUGA PEMBIARAN PRAKTEK PENJUALAN SERAGAM DI SMKN-SMAN WILAYAH KCD III ADE GENTONG DESAK KADISDIK JABAR SEGERA COPOT KEPALA KCD III

July 19, 2026
POLRES DAN POLSEK SE-KABUPATEN SERANG OPTIMALKAN LAYANAN SPKT, MASYARAKAT BISA HUBUNGI NOMOR 110 KAPAN SAJA

POLRES DAN POLSEK SE-KABUPATEN SERANG OPTIMALKAN LAYANAN SPKT, MASYARAKAT BISA HUBUNGI NOMOR 110 KAPAN SAJA

July 18, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

July 20, 2026
PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

July 19, 2026
Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

July 19, 2026
REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

July 18, 2026
Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

July 20, 2026
Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

July 19, 2026
PT. Gold Eagle Foam Industry Kembali Disorot: Sikap Bungkam HRD Dipertanyakan, Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

PT. Gold Eagle Foam Industry Kembali Disorot: Sikap Bungkam HRD Dipertanyakan, Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

July 22, 2026
Suku Semende: Warisan Luhur, Adat dan Prinsip Hidup yang Menjaga Keseimbangan Dunia Akhirat

Suku Semende: Warisan Luhur, Adat dan Prinsip Hidup yang Menjaga Keseimbangan Dunia Akhirat

July 19, 2026
PATUT DIDUGA PEMBIARAN PRAKTEK PENJUALAN SERAGAM DI SMKN-SMAN WILAYAH KCD III ADE GENTONG DESAK KADISDIK JABAR SEGERA COPOT KEPALA KCD III

PATUT DIDUGA PEMBIARAN PRAKTEK PENJUALAN SERAGAM DI SMKN-SMAN WILAYAH KCD III ADE GENTONG DESAK KADISDIK JABAR SEGERA COPOT KEPALA KCD III

July 19, 2026
POLRES DAN POLSEK SE-KABUPATEN SERANG OPTIMALKAN LAYANAN SPKT, MASYARAKAT BISA HUBUNGI NOMOR 110 KAPAN SAJA

POLRES DAN POLSEK SE-KABUPATEN SERANG OPTIMALKAN LAYANAN SPKT, MASYARAKAT BISA HUBUNGI NOMOR 110 KAPAN SAJA

July 18, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber