RISIKO KERJA HARUS DIBEDAKAN, DPRD BANTEN TEGASKAN DUKUNGAN PENUH
SERANG, 1 OKTOBER 2026 —Topik1.com- Dalam penyampaian terakhir pada pertemuan tersebut, perwakilan FSPMI Banten menegaskan bahwa jenis pekerjaan dengan risiko tinggi — seperti penanganan bahan kimia, pertambangan, dan proses produksi berbahaya — wajib mendapat perlakuan serta perlindungan khusus yang berbeda dari pekerjaan berisiko rendah.
"Seperti bahan, bahan kimia dan sebagainya dengan risiko yang sangat besar, tentu ini harus dibedakan. Tidak boleh disamaratakan," ujar perwakilan FSPMI di hadapan Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Bappeda, serta unsur kepolisian dari Polda Banten dan Kapolres Serang.
KESEPAKATAN BULAT: DUKUNGAN SUDAH DIPEROLERH
Atas seluruh tuntutan yang disampaikan — mulai dari pengesahan UU tanpa Omnibus Law, pencabutan pemotongan pajak JHT, pengembalian pesangon utuh, penghapusan outsourcing, kenaikan upah minimum 7,5–9% dengan faktor pengali 0,9–1,0, hingga pembedaan perlindungan berdasarkan risiko kerja — seluruh pihak yang hadir telah memberikan persetujuan dan dukungan secara resmi.
Surat rekomendasi DPRD Provinsi Banten telah diterbitkan dan diserahkan kepada perwakilan FSPMI untuk diteruskan ke DPR RI. Tandanya sudah dibubuhi oleh Ketua DPRD serta diparaf oleh Sekretaris Daerah — menandakan kesepakatan menyeluruh antara lembaga legislatif dan eksekutif di lingkup Pemerintah Provinsi Banten.
PESAN PENUTUP KEPADA SELURUH ANGGOTA
Di hadapan ratusan kawan-kawan buruh yang berkumpul, perwakilan menutup laporannya dengan:
"Mungkin itu yang bisa kami sampaikan, kawan-kawan. Terima kasih atas perhatiannya. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh."
Disambut jawab serentak:
"Wa’alaikumsalam."
"Ada yang mau ditanyakan? Oke, makasih ya, Bang. Oke, siap?"
Suasana berakhir dengan tertib, penuh semangat, dan harapan yang sama — bahwa langkah awal yang baik ini akan menjadi titik balik tegaknya keadilan bagi seluruh pekerja di Banten maupun di seluruh Indonesia.
RANGKUMAN TUNTUTAN & STATUS HINGGA SAAT INI
No Tuntutan Status
1 📜 UU Ketenagakerjaan baru tanpa Omnibus Law, sesuai Putusan MK No.168/2024 batas 8 Oktober 2026 ✅ DPRD Banten sudah rekomendasikan ke DPR RI
2 💰 Cabut pemotongan pajak JHT bertingkat (5%–35%) ✅ Disampaikan & didukung pihak terkait
3 ⚖️ Kembalikan pesangon utuh 1× upah, tolak 0,5× ✅ Disampaikan & didukung
4 🚫 Hapus sistem outsourcing — perbudakan modern ✅ Disampaikan & didukung
5 📈 UMK 2027 naik 7,5–9%, faktor pengali 0,9–1,0; UMSK & UMSP tetap ✅ Disampaikan & didukung
6 ⚠️ Risiko kerja berbeda → perlindungan berbeda ✅ Disampaikan & didukung
SERUAN AKHIR
Kepada DPR RI: waktu tinggal menghitung hari menuju 8 Oktober 2026. Jangan biarkan amanat Mahkamah Konstitusi terabaikan. Sahkannya sekarang juga — Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang bersih, adil, dan tanpa Omnibus Law — demi kesejahteraan puluhan juta pekerja di seluruh Indonesia.
Bersatu Kita Kuat! Hidup Buruh!
Dikeluarkan:
Serang, 1 Oktober 2026
Oleh:
FSPMI Banten
Post a Comment