AKSI SEREMPAK 1 OKTOBER 2026: FSPMI GERAKKAN SELURUH DAERAH, TUNTUT UU PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN & KEADILAN UPAH
SERANG / JAKARTA, 27 September 2026,Topik1.com — Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia untuk melaksanakan Aksi Daerah Serempak pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, berpusat di Kantor DPRD Provinsi masing-masing.
Aksi ini merupakan langkah lanjutan dan pembaruan perjuangan buruh yang telah berlangsung sejak awal tahun, mengawal agenda krusial ketenagakerjaan yang tertunda di tingkat pusat maupun daerah.
LATAR BELAKANG
Puncak perjuangan buruh nasional ditandai dengan aksi besar di Jakarta pada 24 September 2026, di mana puluhan ribu pekerja berkumpul menyuarakan aspirasi. Kini gelombang perjuangan turun ke daerah — melibatkan DPW, KC, PC, PUK, serta elemen pendukung Garda Metal dan Media Perdjoeangan — agar tuntutan didengar langsung oleh wakil rakyat di daerah dan diteruskan ke DPR RI serta Pemerintah Pusat.
Menurut instruksi DPP FSPMI No. 00551/Org/DPP FSPMI/IX/2026, seluruh anggota diharapkan turun menyuarakan keprihatinan atas belum disahkannya payung hukum perlindungan ketenagakerjaan, tekanan terhadap nilai upah, pemotongan hak pesangon, pungutan pajak atas hak pekerja, serta penyalahgunaan sistem alih daya.
5 TUNTUTAN UTAMA
Dalam aksi serempak ini, FSPMI menyampaikan lima poin tuntutan utama:
1. SEGERA SAHKAN UU PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN
Memperoleh rekomendasi DPRD se-Indonesia yang ditujukan kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, sebagai payung hukum yang menjamin hak dasar pekerja dan kepastian perlindungan di tempat kerja.
2. TETAPKAN UPAH MINIMUM 2027 SECARA LAYAK
Menetapkan Kenaikan UMK/UMP 2027 sebesar 7,5% s.d. 9% sesuai perhitungan kebutuhan hidup layak, serta menetapkan UMSK/UMSP 2027 agar tidak ada pekerja yang menerima upah di bawah standar kesejahteraan.
3. PEMBEBASAN PAJAK JHT = 0%
Menuntut penghapusan pemotongan pajak atas Jaminan Hari Tua. Hak pekerja yang dikumpulkan selama bekerja harus diterima secara utuh tanpa dikurangi pungutan apapun.
4. TOLAK PENURUNAN PESANGON
Menolak keras rencana penurunan pesangon menjadi 0,5 kali upah. Pesangon adalah hak yang dijamin undang-undang sebagai jaring pengaman ketika hubungan kerja berakhir, tidak boleh dikurangi semena-mena.
5. REVISI PERMENAKER NO. 7 TAHUN 2026 TENTANG ALIH DAYA
Aturan ini dinilai membuka celah praktik perpanjangan status kontrak secara terus-menerus, pemindahan pekerja tanpa persetujuan, serta pengalihan tanggung jawab hak pekerja antar-perusahaan. Harus direvisi agar melindungi, bukan merugikan tenaga kerja.
PELAKSANAAN AKSI
Hari/Tanggal Kamis, 1 Oktober 2026
Waktu Pukul 10.00 s.d. selesai (disesuaikan waktu daerah)
Lokasi Kantor DPRD Provinsi masing-masing
Peserta Seluruh anggota FSPMI, Garda Metal, Media Perdjoeangan, elemen serikat pekerja lain yang bersolidaritas
Atribut Bendera Merah Putih, bendera FSPMI, SPA FSPMI, Partai Buruh; spanduk, selebaran, mobil komando; pakaian seragam FSPMI
Penanggung Jawab Sdr. Rifqi Mubarok, Sdr. Edy Kuntjoro, Sdr. Rohman — jajaran DPP FSPMI
PERNYATAAN SIKAP
Presiden FSPMI, Suparno, S.H., menegaskan:
"Aksi ini bukan sekadar protes. Ini adalah panggilan kesadaran bahwa puluhan juta pekerja di Indonesia membutuhkan perlindungan hukum yang nyata. Tidak ada lagi penundaan. Rakyat bekerja, rakyat berhak sejahtera."
Sekretaris Jenderal FSPMI, Sabilar Rosyad, S.H., menambahkan:
"Kami turun ke daerah agar tidak ada satu pun wakil rakyat yang mengaku tidak tahu. DPRD wajib menyuarakan aspirasi konstituennya ke pusat. Jika tidak ada respons, langkah perjuangan berikutnya akan diputuskan bersama secara nasional."
Aksi ini juga menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh tidak terkotak pada satu organisasi saja — FSPMI bergerak bersama koalisi serikat pekerja nasional, menegaskan bahwa solidaritas adalah kekuatan utama yang tidak bisa diabaikan oleh siapapun.
FSPMI mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi buruh, serikat pekerja, LSM, maupun warga biasa untuk memahami: perjuangan buruh adalah perjuangan kesejahteraan bangsa. Ketika pekerja sejahtera, ekonomi berputar, kemakmuran merata.
Aksi serempak 1 Oktober 2026 adalah bukti bahwa buruh tidak akan diam ketika hak-haknya diinjak. Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan respons resmi dari DPR RI dan Pemerintah paling lambat awal Oktober 2026.
Red.
Post a Comment