DPRD & PEMERINTAH PROVINSI BANTEN BERSATU MENDESAK DPR RI SEGERA SAHKAN UU PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN
SERANG, 1 OKTOBER 2026 — Topik1.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menerbitkan rekomendasi resmi yang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil menyusul aksi unjuk rasa sekaligus bertemu berdialog antara pimpinan DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Banten, dan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) se-wilayah Banten.
Pertemuan Strategis di Ruang Rapat DPRD Provinsi Banten
Pertemuan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten mewakili Gubernur Banten, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, serta Kepala Bappeda.
Turut hadir Direktur Intelijen Polda Banten, Kapolres kota Serang, kombes pol Yudha,Kasat intel polres kabupaten Akp Saeful sani serta perwakilan FSPMI dari Cilegon, Serang, dan Tangerang. Delegasi perjuangan buruh juga didukung oleh pimpinan DPD Partai Demokrat Provinsi Banten.
Surat Rekomendasi Sudah Terbit
Dalam pertemuan tersebut, diserahkan surat rekomendasi resmi dengan nomor 001/21260/DPRT/2026, bertanggal 1 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPR RI di Jakarta.
Isi pokok surat:
"Berdasarkan rapat pertemuan melalui Aksi di depan DPRD Provinsi Banten dengan perwakilan FSPMI Banten mengenai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, dan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2025 yang memerintahkan agar undang-undang ketenagakerjaan segera disahkan pada bulan Oktober 2026, maka kami merekomendasikan kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja."
Surat tersebut telah ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Banten dan telah diparaf oleh Sekda Provinsi Banten — menandakan kesepakatan bulat antara lembaga legislatif dan eksekutif di Banten untuk mendesak pengesahan undang-undang perlindungan buruh tersebut.
Dukungan Penuh Seluruh Elemen
Pimpinan DPRD, jajaran pemerintah provinsi, serta unsur keamanan menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan FSPMI Banten.
"Kami menyampaikan apa yang menjadi harapan kawan-kawan buruh di lapangan. Dan alhamdulillah, semuanya menyambut baik dan sepakat untuk mendukung agar undang-undang ini segera disahkan. Ini adalah langkah awal yang baik bagi seluruh kaum buruh di Banten maupun di Indonesia," ujar perwakilan FSPMI Banten.
FSPMI juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian — Polda Banten, Polres kota polres kabupaten Serang, dan Polsek se-Kabupaten kota/banten— atas pengamanan dan dukungan yang diberikan selama kegiatan berlangsung. Kerja sama yang harmonis ini diharapkan terus terjalin demi terciptanya suasana yang aman, damai, dan kondusif.
Perwakilan serikat juga turut menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Jenderal Suyudi sebagai Kapolri Republik Indonesia,yang baru berharap membawa keberkahan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Dasar Hukum & Tujuan
Dorongan pengesahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2025 yang menetapkan batas waktu pengesahan paling lambat Oktober 2026. Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi payung hukum yang adil, menjamin hak-hak pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Harapan Seluruh Pihak
Dengan telah dikeluarkannya rekomendasi resmi ini, seluruh elemen masyarakat di Banten — mulai dari pemerintah daerah, wakil rakyat, hingga serikat pekerja — berharap DPR RI segera menindaklanjuti dan mengesahkan undang-undang tersebut demi keadilan dan kesejahteraan puluhan juta pekerja di seluruh Indonesia.
Aksi ditutup dengan tertib aman dan lancar dan para massa aksi buruh Fspmi dengan berkompoi kembali bersama sama ke wilayah masing -masing kabupaten/ kota banten.
Red:papi
Post a Comment