FSPMI BANTEN KERAHKAN 1.600 ANGGOTA, AKSI SEREMPAK 1 OKTOBER 2026 DI KANTOR GUBERNUR & DPRD PROVINSI BANTEN
SERANG, 28 September 2026 Topik1.com-— Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Banten mengeluarkan instruksi resmi bernomor 0030/DPW FSPMI/Prov Banten/IX/2026 untuk mengerahkan seluruh jajaran anggota melakukan Aksi Daerah Serempak pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Aksi ini merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi DPP FSPMI No. 00551/Org/DPP FSPMI/IX/2026, menggerakkan kekuatan buruh di seluruh daerah menyuarakan aspirasi keadilan ketenagakerjaan.
INFORMASI PELAKSANAAN AKSI
Keterangan Rincian
Hari/Tanggal Kamis, 1 Oktober 2026
Waktu Pukul 07.00 WIB s.d. 17.00 WIB
Lokasi Kantor Gubernur Provinsi Banten & Kantor DPRD Provinsi Banten — KP3B, Jl. Syech Moh. Nawawi Albantani, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang
Jumlah Peserta ± 1.600 Orang
— Tangerang 700 Orang
— Serang 350 Orang
— Cilegon 500 Orang
— Lebak 50 Orang
Peserta Pengurus & Anggota DPW, KC/PC, PUK SPA FSPMI se-Banten, serta Pilar FSPMI Banten
Atribut Bendera KSPI, FSPMI, SPA FSPMI; mobil komando, spanduk, brosur; pakaian & atribut FSPMI
LIMA TUNTUTAN UTAMA
Dalam aksi ini, FSPMI Banten menyampaikan 5 poin tuntutan secara tegas:
1. SEGERA SAHKAN UU PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN
Memperoleh rekomendasi resmi dari DPRD Provinsi Banten yang ditujukan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, sebagai payung hukum yang menjamin hak-hak dasar pekerja di seluruh Indonesia.
2. TETAPKAN UPAH MINIMUM 2027 YANG LAYAK
Menetapkan UMK/UMP 2027 sebesar 7,5% – 9% sesuai perhitungan kebutuhan hidup layak, serta menetapkan UMSK/UMSP 2027 agar tidak ada satu pun pekerja yang menerima upah di bawah standar kesejahteraan.
3. HAPUS PAJAK JHT = 0%
Menuntut pembebasan total pungutan pajak atas Jaminan Hari Tua. Hak pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun bekerja harus diterima secara utuh tanpa dipotong pungutan apa pun.
4. TOLAK PENURUNAN PESANGON
Menolak keras rencana penurunan pesangon menjadi 0,5 kali upah. Pesangon adalah jaring pengaman yang dijamin undang-undang ketika hubungan kerja berakhir, tidak boleh dikurangi semena-mena.
5. REVISI PERMENAKER NO. 7 TAHUN 2026 TENTANG ALIH DAYA
Aturan ini dinilai membuka celah penyalahgunaan sistem kontrak, pemindahan pekerja tanpa persetujuan, serta pengalihan tanggung jawab hak-hak pekerja antar-perusahaan. Harus direvisi agar melindungi, bukan merugikan tenaga kerja.
💬 PERNYATAAN PIMPINAN
Ketua DPW FSPMI Banten, Tukimin, menegaskan:
"1.600 saudara kita dari Tangerang, Serang, Cilegon, dan Lebak akan turun ke jalan bukan untuk membuat keributan, melainkan menuntut keadilan yang tertunda. Rakyat Banten bekerja, rakyat Banten berhak sejahtera. DPRD dan Pemerintah Provinsi wajib menyuarakan aspirasi ini ke pusat."
Sekretaris DPW FSPMI Banten, Erwin Supriadi, menambahkan:
"Kami mengajukan dispensasi kepada perusahaan-perusahaan agar mengizinkan kawan-kawan hadir. Ini bukan sekadar aksi, ini adalah perjuangan nasib seluruh pekerja. Jika tuntutan tidak direspons, langkah perjuangan berikutnya akan diputuskan bersama."
PENUTUP
FSPMI Banten menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang terkoordinasi di seluruh provinsi. Solidaritas antar-konfederasi dan elemen masyarakat diharapkan terus diperkuat demi mewujudkan ketenagakerjaan yang adil, bermartabat, dan sejahtera.
"Bersatu, Berjuang, Menang!"
Dikeluarkan di: Serang, Banten
Tanggal: 28 September 2026
DEWAN PIMPINAN WILAYAH FSPMI PROVINSI BANTEN
TUKIMIN
Ketua
ERWIN SUPRIADI
Sekretaris
Red.
Post a Comment