FSPMI KOTA CILEGON TEGASKAN: PHK SEPIHAK TERHADAP KETUA PUK SPLP PT NS BLUESCOPE INDONESIA MELANGGAR HUKUM DAN KEBEBASAN BERSERIKAT
CILEGON – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cilegon melalui Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan, menyatakan sikap tegas menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh manajemen PT NS Bluescope Indonesia (PT NSBI) terhadap M. Pardi, selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP) FSPMI di perusahaan tersebut.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah ini dinilai sangat merugikan, sekaligus melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum dan Pelanggaran
FSPMI Kota Cilegon menegaskan bahwa tindakan PHK sepihak tersebut jelas bertentangan dengan:
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi, di mana setiap pengurus serikat pekerja/buruh mendapat perlindungan hukum atas aktivitas dan jabatannya, serta tidak boleh dijatuhkan sanksi atau diberhentikan hanya karena menjalankan tugas organisasi.
2. Norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku, yang mewajibkan setiap penyelesaian masalah hubungan kerja harus ditempuh melalui prosedur musyawarah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
"Perlu kami sampaikan pula, tindakan yang memutus hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja, terlebih lagi yang menjabat sebagai pengurus atau ketua organisasi serikat pekerja, mengandung unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas perwakilan FSPMI Kota Cilegon.
Sikap dan Langkah Selanjutnya
Menyikapi hal tersebut, FSPMI Kota Cilegon dan seluruh jajaran organisasi di bawahnya menyatakan:
1. Menolak keras segala bentuk PHK sepihak terhadap Saudara M. Pardi dan meminta perusahaan untuk segera mengembalikannya bekerja seperti sedia kala.
2. Mendesak pihak manajemen PT NSBI untuk tidak bersikap egois, melainkan membuka hati untuk memaafkan dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
3. Mengajak pihak perusahaan untuk segera duduk bersama dalam dialog sosial, guna mencari jalan keluar yang adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Apabila dalam waktu dekat belum ada respon positif atau penyelesaian yang memuaskan, FSPMI Kota Cilegon bersama seluruh elemen buruh tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi solidaritas dan unjuk rasa secara luas untuk memperjuangkan hak Saudara M. Pardi.
"Kami tetap mengutamakan jalan damai dan musyawarah. Namun hak rekan kami untuk bekerja dan berorganisasi harus kami perjuangkan sampai tuntas. Jangan sampai kebebasan berserikat di perusahaan ini dipangkas semaunya," tambah pernyataan sikap tersebut.
FSPMI Kota Cilegon juga mengharapkan perhatian dan peran aktif dari instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, untuk memantau dan memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku demi keadilan bagi para pekerja.
Dikeluarkan di: Cilegon
Tanggal: selasa 14 juli 2026
Atas Nama:
Dewan Pimpinan Kota
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI) KOTA CILEGON
Bidang Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan
Post a Comment