-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home PETAHANA DIDUGA LIBATKAN PERANGKAT DESA SECARA TERBUKA, PANITIA PILKADES KARANG BAHAGIA DINILAI MANDUL TEGAKKAN ATURAN UU DESA PETAHANA DIDUGA LIBATKAN PERANGKAT DESA SECARA TERBUKA, PANITIA PILKADES KARANG BAHAGIA DINILAI MANDUL TEGAKKAN ATURAN UU DESA

PETAHANA DIDUGA LIBATKAN PERANGKAT DESA SECARA TERBUKA, PANITIA PILKADES KARANG BAHAGIA DINILAI MANDUL TEGAKKAN ATURAN UU DESA

Topik1.Com
Topik1.Com
29 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
BEKASI — Netralitas aparatur pemerintah desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam struktur tim pemenangan calon petahana Hamdani Atamam (Donnay) memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen penyelenggara Pilkades dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas demokrasi desa.

Temuan di lapangan menunjukkan sebuah baliho berukuran besar yang memuat struktur resmi kepengurusan tim pemenangan "Donnay Lanjut 2 Periode" terpasang secara terbuka di ruang publik. Berdasarkan dokumentasi tersebut, terdapat sejumlah nama yang diduga merupakan perangkat Desa Karang Bahagia aktif dan tercantum dalam kepengurusan tim pemenangan.

Di antaranya tercantum nama nama yang diduga masih menjabat sebagai Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha, Kasi Kesejahteraan (Kesra), hingga Kepala Dusun (Kadus 2 dan Kadus 3).

Apabila nama-nama tersebut benar masih berstatus sebagai perangkat desa aktif, maka keterlibatan mereka dalam struktur tim pemenangan berpotensi bertentangan dengan Pasal 51 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas menyatakan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala desa.

Selain itu, Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur bahwa perangkat desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya langkah tegas dari Panitia Pilkades Karang Bahagia terhadap dugaan tersebut. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pengawasan terhadap tahapan Pilkades belum berjalan secara optimal.

Sejumlah warga mengaku khawatir keterlibatan aparatur desa dalam tim pemenangan dapat memengaruhi independensi birokrasi desa dan menciptakan ketidakadilan bagi calon lainnya.

"Kami ingin Pilkades berlangsung adil. Kalau perangkat desa yang setiap hari melayani masyarakat justru menjadi tim sukses salah satu calon, apalagi petahana, tentu masyarakat mempertanyakan netralitas pemerintahan desa," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Afifudin (Bang Opik) menilai persoalan utama bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan lemahnya penegakan aturan oleh penyelenggara Pilkades.

Menurutnya, Undang-Undang Desa telah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai netralitas perangkat desa, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengabaikannya.

"Negara sudah memberikan rambu-rambu melalui Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014. Artinya, perangkat desa tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkades. Yang menjadi pertanyaan sekarang, mengapa ketika dugaan pelanggaran itu muncul secara terbuka justru tidak segera ditindaklanjuti?" Ungkapnya.

Ia menilai baliho yang menampilkan struktur lengkap tim pemenangan tersebut merupakan fakta yang patut diklarifikasi oleh penyelenggara Pilkades dan instansi terkait.

"Ini bukan sekadar isu yang beredar dari mulut ke mulut. Struktur tim pemenangan dipasang secara terbuka dan dapat dilihat masyarakat. Jika nama-nama yang tercantum benar merupakan perangkat desa aktif, maka Panitia Pilkades wajib melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku." Tambahnya.

Menurutnya, sikap pasif penyelenggara justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian peserta Pilkades, sementara calon petahana memperoleh perlakuan berbeda.

"Panitia Pilkades tidak boleh hanya menjalankan fungsi administratif. Mereka juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga netralitas serta menjamin seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama. Ketika dugaan pelanggaran yang terlihat secara terbuka tidak ditindak, wajar apabila publik mempertanyakan independensi penyelenggara." Tegasnya.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga mengingatkan bahwa keterlibatan perangkat desa dalam tim pemenangan berpotensi membuka ruang terjadinya konflik kepentingan karena perangkat desa merupakan bagian dari birokrasi yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

"Netralitas aparatur desa adalah fondasi demokrasi di tingkat desa. Apabila aparatur pemerintah secara terbuka berpihak kepada salah satu calon, khususnya petahana, maka kepercayaan publik terhadap proses Pilkades dapat menurun. Karena itu, aturan harus ditegakkan secara konsisten tanpa memandang siapa yang diduga melanggar." Tutupnya.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak Panitia Pilkades Karang Bahagia, Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap nama-nama yang tercantum dalam struktur tim pemenangan tersebut. Jika terbukti masih berstatus sebagai perangkat desa aktif, penegakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf j jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. 

Red.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

DPD IWO INDONESIA Kabupaten Bekasi Resmi Lakukan Pembaruan Kepengurusan, Jalin Silaturahmi dengan Kesbangpol

Topik1.Com- July 29, 2026 0
DPD IWO INDONESIA Kabupaten Bekasi Resmi Lakukan Pembaruan Kepengurusan, Jalin Silaturahmi dengan Kesbangpol
BEKASI, Rabu (29/07/2026) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO INDONESIA Kabupaten Bekasi secara resmi melakukan pembaruan kepengurusan sebagai tindak…

Berita Terpopuler

JAJARAN KOSTRAT SIAP RAPATKAN PEMBENTUKAN PANITIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE-3

JAJARAN KOSTRAT SIAP RAPATKAN PEMBENTUKAN PANITIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE-3

July 26, 2026
TABRAK BELAKANG DUMP TRUK DI PONTANG, SATU PENGENDARA MOTOR MENINGGAL DUNIA; INI DAMPAK HUKUMNYA MENURUT UU LALU LINTAS

TABRAK BELAKANG DUMP TRUK DI PONTANG, SATU PENGENDARA MOTOR MENINGGAL DUNIA; INI DAMPAK HUKUMNYA MENURUT UU LALU LINTAS

July 26, 2026
Bumi Nagara Lestari 3 Residence: Peluang Emas Buruh Kabupaten Serang Miliki Rumah Sendiri, Akhiri Beban Sewa Kontrakan

Bumi Nagara Lestari 3 Residence: Peluang Emas Buruh Kabupaten Serang Miliki Rumah Sendiri, Akhiri Beban Sewa Kontrakan

July 23, 2026
PT Indri Nur Putri dan PT Gemintang Pesona Milenial Bersinergi, Dorong UMKM Banten Naik Kelas Hingga Menembus Pasar Internasional

PT Indri Nur Putri dan PT Gemintang Pesona Milenial Bersinergi, Dorong UMKM Banten Naik Kelas Hingga Menembus Pasar Internasional

July 28, 2026
PT. Gold Eagle Foam Industry,terkait Pemberitaan dan Dugaan Pelanggaran Aturan yang Dilaksanakan

PT. Gold Eagle Foam Industry,terkait Pemberitaan dan Dugaan Pelanggaran Aturan yang Dilaksanakan

July 22, 2026
KAMI TIDAK SEKADAR MENDAKI, KAMI MENINGGIKAN NEGERI Alumni Gontor Angkatan 2003 Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Karang

KAMI TIDAK SEKADAR MENDAKI, KAMI MENINGGIKAN NEGERI Alumni Gontor Angkatan 2003 Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Karang

July 26, 2026
KAPOLSEK CIKANDE BERGERAK CEPAT, PADAMKAN KEBAKARAN SAMPAH DI JALAN RAYA SERANG–TANGERANG

KAPOLSEK CIKANDE BERGERAK CEPAT, PADAMKAN KEBAKARAN SAMPAH DI JALAN RAYA SERANG–TANGERANG

July 24, 2026
Pengendara Motor dan Pejalan Kaki Terluka Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Ciruas, Polres Serang Lakukan Penanganan Cepat

Pengendara Motor dan Pejalan Kaki Terluka Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Ciruas, Polres Serang Lakukan Penanganan Cepat

July 23, 2026
IWO Indonesia Soroti Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah: Jangan Sampai Aset Publik Raib Tanpa Pertanggungjawaban

IWO Indonesia Soroti Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah: Jangan Sampai Aset Publik Raib Tanpa Pertanggungjawaban

July 23, 2026
Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

July 21, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

JAJARAN KOSTRAT SIAP RAPATKAN PEMBENTUKAN PANITIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE-3

JAJARAN KOSTRAT SIAP RAPATKAN PEMBENTUKAN PANITIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE-3

July 26, 2026
TABRAK BELAKANG DUMP TRUK DI PONTANG, SATU PENGENDARA MOTOR MENINGGAL DUNIA; INI DAMPAK HUKUMNYA MENURUT UU LALU LINTAS

TABRAK BELAKANG DUMP TRUK DI PONTANG, SATU PENGENDARA MOTOR MENINGGAL DUNIA; INI DAMPAK HUKUMNYA MENURUT UU LALU LINTAS

July 26, 2026
Bumi Nagara Lestari 3 Residence: Peluang Emas Buruh Kabupaten Serang Miliki Rumah Sendiri, Akhiri Beban Sewa Kontrakan

Bumi Nagara Lestari 3 Residence: Peluang Emas Buruh Kabupaten Serang Miliki Rumah Sendiri, Akhiri Beban Sewa Kontrakan

July 23, 2026
PT Indri Nur Putri dan PT Gemintang Pesona Milenial Bersinergi, Dorong UMKM Banten Naik Kelas Hingga Menembus Pasar Internasional

PT Indri Nur Putri dan PT Gemintang Pesona Milenial Bersinergi, Dorong UMKM Banten Naik Kelas Hingga Menembus Pasar Internasional

July 28, 2026
PT. Gold Eagle Foam Industry,terkait Pemberitaan dan Dugaan Pelanggaran Aturan yang Dilaksanakan

PT. Gold Eagle Foam Industry,terkait Pemberitaan dan Dugaan Pelanggaran Aturan yang Dilaksanakan

July 22, 2026
KAMI TIDAK SEKADAR MENDAKI, KAMI MENINGGIKAN NEGERI Alumni Gontor Angkatan 2003 Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Karang

KAMI TIDAK SEKADAR MENDAKI, KAMI MENINGGIKAN NEGERI Alumni Gontor Angkatan 2003 Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Karang

July 26, 2026
KAPOLSEK CIKANDE BERGERAK CEPAT, PADAMKAN KEBAKARAN SAMPAH DI JALAN RAYA SERANG–TANGERANG

KAPOLSEK CIKANDE BERGERAK CEPAT, PADAMKAN KEBAKARAN SAMPAH DI JALAN RAYA SERANG–TANGERANG

July 24, 2026
Pengendara Motor dan Pejalan Kaki Terluka Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Ciruas, Polres Serang Lakukan Penanganan Cepat

Pengendara Motor dan Pejalan Kaki Terluka Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Ciruas, Polres Serang Lakukan Penanganan Cepat

July 23, 2026
IWO Indonesia Soroti Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah: Jangan Sampai Aset Publik Raib Tanpa Pertanggungjawaban

IWO Indonesia Soroti Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah: Jangan Sampai Aset Publik Raib Tanpa Pertanggungjawaban

July 23, 2026
Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

Menyongsong Pilkades Sukatani Kab. Bekasi: Alarm Keras bagi Petahana yang Belum Menyerahkan Laporan Akhir Masa Jabatan

July 21, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber