-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home GAMAS Warnai Hari Pertama Sekolah di Banten GAMAS Warnai Hari Pertama Sekolah di Banten

GAMAS Warnai Hari Pertama Sekolah di Banten

Topik1.Com
Topik1.Com
13 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
SERANG – Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru di Provinsi Banten diwarnai pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Gerakan yang diinisiasi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN ini dilaksanakan secara serentak di berbagai kabupaten dan kota sebagai upaya mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak sejak usia dini.

Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Banten menggerakkan seluruh jajaran, mulai dari pegawai, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB/PLKB), Tim Pendamping Keluarga (TPK), hingga mitra kerja untuk berpartisipasi dalam GAMAS. Kegiatan tersebut juga melibatkan berbagai elemen masyarakat dengan mengajak para ayah mengantar putra-putrinya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.

Pelaksanaan GAMAS menjadi bagian dari implementasi program prioritas Kemendukbangga yang berfokus pada penguatan kualitas keluarga melalui pengasuhan yang optimal. Kehadiran ayah dalam momen penting kehidupan anak diharapkan dapat mempererat ikatan emosional, meningkatkan rasa percaya diri anak, serta membangun komunikasi yang lebih hangat di dalam keluarga.

Di berbagai daerah di Provinsi Banten, antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya ayah yang mendampingi anak sejak berangkat dari rumah hingga memasuki lingkungan sekolah. Momen tersebut turut diabadikan dan disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan nasional yang mengedepankan pentingnya peran ayah dalam tumbuh kembang anak.

Melalui GAMAS, Kemendukbangga mengajak masyarakat untuk memaknai pengasuhan sebagai tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu. Keterlibatan ayah tidak hanya dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, tetapi juga dalam memberikan perhatian, pendampingan, dan keteladanan bagi anak pada setiap tahap kehidupannya.

Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Banten berharap semangat yang terbangun melalui GAMAS tidak berhenti pada hari pertama sekolah, melainkan menjadi kebiasaan positif yang terus tumbuh di tengah keluarga Indonesia. Dengan semakin kuatnya peran ayah dalam pengasuhan, diharapkan terwujud keluarga yang berkualitas, anak-anak yang tangguh, serta generasi emas Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Red.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

PT GUNTUR MANDALA SAKTI: ISI KEMERDEKAAN DENGAN PELAYANAN KEAMANAN YANG PROFESIONAL DAN BERKUALITAS

Topik1.Com- August 16, 2026 0
PT GUNTUR MANDALA SAKTI: ISI KEMERDEKAAN DENGAN PELAYANAN KEAMANAN YANG PROFESIONAL DAN BERKUALITAS
JAKARTA, 16 Agustus 2026 , TOPIK1.COM- PT Guntur Mandala Sakti, penyedia jasa pengamanan profesional yang berkomitmen pada prinsip “Cepat, Tanggap…

Berita Terpopuler

PANITIA PIALA KARANG TARUNA CUP 2026 DESA NAMBO UDIK RILIS JADWAL LANJUTAN PERTANDINGAN

PANITIA PIALA KARANG TARUNA CUP 2026 DESA NAMBO UDIK RILIS JADWAL LANJUTAN PERTANDINGAN

August 13, 2026
Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar PP 69 Tahun 2010

Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar PP 69 Tahun 2010

August 13, 2026
Polres Serang Resmikan Jembatan Presisi Nusantara, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Polres Serang Resmikan Jembatan Presisi Nusantara, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

August 13, 2026
Program Ngariung Iman Ngariung Aman Jadi Andil Turunnya Angka Kejahatan dan Laka Lantas Diwilayah Hukum Polres Serang

Program Ngariung Iman Ngariung Aman Jadi Andil Turunnya Angka Kejahatan dan Laka Lantas Diwilayah Hukum Polres Serang

December 31, 2024
Mengenal salah satu toko ulama kharismatik suku semende

Mengenal salah satu toko ulama kharismatik suku semende

December 30, 2024
Karutan Manna Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

Karutan Manna Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

August 14, 2026
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pungutan di SMPN 2 dan SMPN 3 Sukatani: "Jangan Bungkus Pungutan dengan Dalih Sumbangan"

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pungutan di SMPN 2 dan SMPN 3 Sukatani: "Jangan Bungkus Pungutan dengan Dalih Sumbangan"

August 14, 2026
MENGENAL LEBIH DEKAT KELUARGA BESAR DAN ASAL MUASAL ANAK CUCU H CIK AMAN ALMARHUM

MENGENAL LEBIH DEKAT KELUARGA BESAR DAN ASAL MUASAL ANAK CUCU H CIK AMAN ALMARHUM

December 30, 2024
Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 PurwakartaBekasi – Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan laporan masyarakat yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.Soroti SPMB dan Dana BOSDalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB, termasuk verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.ANKER juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.Selain itu, ANKER meminta aparat memeriksa apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.Dasar HukumANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting terkait transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.Ketentuan teknis yang berlaku mengenai SPMB serta ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.Ade Gentong: Jangan Berhenti di KlarifikasiKetua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah.“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.Menurut Ade, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus menjadi jawaban kepada masyarakat.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penggunaan Dana BOS secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.ANKER: Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan OknumAde menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.Kini ANKER meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika bersih, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 PurwakartaBekasi – Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan laporan masyarakat yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.Soroti SPMB dan Dana BOSDalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB, termasuk verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.ANKER juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.Selain itu, ANKER meminta aparat memeriksa apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.Dasar HukumANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting terkait transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.Ketentuan teknis yang berlaku mengenai SPMB serta ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.Ade Gentong: Jangan Berhenti di KlarifikasiKetua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah.“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.Menurut Ade, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus menjadi jawaban kepada masyarakat.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penggunaan Dana BOS secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.ANKER: Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan OknumAde menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.Kini ANKER meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika bersih, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

August 13, 2026
GEMPA MAGNITUDO 7,7 GUNCANG NTT, BMKG DETEKSI TSUNAMI TERTINGGI 0,94 METER DI MAUROLE ENDE

GEMPA MAGNITUDO 7,7 GUNCANG NTT, BMKG DETEKSI TSUNAMI TERTINGGI 0,94 METER DI MAUROLE ENDE

August 15, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

PANITIA PIALA KARANG TARUNA CUP 2026 DESA NAMBO UDIK RILIS JADWAL LANJUTAN PERTANDINGAN

PANITIA PIALA KARANG TARUNA CUP 2026 DESA NAMBO UDIK RILIS JADWAL LANJUTAN PERTANDINGAN

August 13, 2026
Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar PP 69 Tahun 2010

Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar PP 69 Tahun 2010

August 13, 2026
Polres Serang Resmikan Jembatan Presisi Nusantara, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Polres Serang Resmikan Jembatan Presisi Nusantara, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

August 13, 2026
Program Ngariung Iman Ngariung Aman Jadi Andil Turunnya Angka Kejahatan dan Laka Lantas Diwilayah Hukum Polres Serang

Program Ngariung Iman Ngariung Aman Jadi Andil Turunnya Angka Kejahatan dan Laka Lantas Diwilayah Hukum Polres Serang

December 31, 2024
Mengenal salah satu toko ulama kharismatik suku semende

Mengenal salah satu toko ulama kharismatik suku semende

December 30, 2024
Karutan Manna Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

Karutan Manna Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

August 14, 2026
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pungutan di SMPN 2 dan SMPN 3 Sukatani: "Jangan Bungkus Pungutan dengan Dalih Sumbangan"

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pungutan di SMPN 2 dan SMPN 3 Sukatani: "Jangan Bungkus Pungutan dengan Dalih Sumbangan"

August 14, 2026
MENGENAL LEBIH DEKAT KELUARGA BESAR DAN ASAL MUASAL ANAK CUCU H CIK AMAN ALMARHUM

MENGENAL LEBIH DEKAT KELUARGA BESAR DAN ASAL MUASAL ANAK CUCU H CIK AMAN ALMARHUM

December 30, 2024
Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 PurwakartaBekasi – Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan laporan masyarakat yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.Soroti SPMB dan Dana BOSDalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB, termasuk verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.ANKER juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.Selain itu, ANKER meminta aparat memeriksa apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.Dasar HukumANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting terkait transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.Ketentuan teknis yang berlaku mengenai SPMB serta ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.Ade Gentong: Jangan Berhenti di KlarifikasiKetua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah.“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.Menurut Ade, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus menjadi jawaban kepada masyarakat.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penggunaan Dana BOS secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.ANKER: Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan OknumAde menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.Kini ANKER meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika bersih, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 PurwakartaBekasi – Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan laporan masyarakat yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.Soroti SPMB dan Dana BOSDalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB, termasuk verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.ANKER juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.Selain itu, ANKER meminta aparat memeriksa apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.Dasar HukumANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting terkait transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.Ketentuan teknis yang berlaku mengenai SPMB serta ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.Ade Gentong: Jangan Berhenti di KlarifikasiKetua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah.“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.Menurut Ade, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus menjadi jawaban kepada masyarakat.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penggunaan Dana BOS secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.ANKER: Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan OknumAde menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.Kini ANKER meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika bersih, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

August 13, 2026
GEMPA MAGNITUDO 7,7 GUNCANG NTT, BMKG DETEKSI TSUNAMI TERTINGGI 0,94 METER DI MAUROLE ENDE

GEMPA MAGNITUDO 7,7 GUNCANG NTT, BMKG DETEKSI TSUNAMI TERTINGGI 0,94 METER DI MAUROLE ENDE

August 15, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber