-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Polres Serang Fasilitasi Mediasi antara AMPMKS dan PT. Guosheng Steel Indonesia, Dialog Berjalan Kondusif Polres Serang Fasilitasi Mediasi antara AMPMKS dan PT. Guosheng Steel Indonesia, Dialog Berjalan Kondusif

Polres Serang Fasilitasi Mediasi antara AMPMKS dan PT. Guosheng Steel Indonesia, Dialog Berjalan Kondusif

Topik1.Com
Topik1.Com
13 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polres ,-Serang memfasilitasi mediasi antara Aliansi Mahasiswa, Pelajar dan Masyarakat Kabupaten Serang (AMPMKS) dengan manajemen PT. Guosheng Steel Indonesia (GSI) yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 10.10 WIB di kawasan PT. Guosheng Steel Indonesia (GSI), Kampung Cigabang, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kegiatan mediasi tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Serang, Kapolsek Ciruas, Kasat Intelkam Polres Serang, Legal PT. Guosheng Steel Indonesia Sofandi, perwakilan AMPMKS Umam Ishartanto, unsur Pemerintah Desa Kaserangan, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Ciruas.

Dalam dialog tersebut, pihak AMPMKS menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja lokal, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta dugaan adanya praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Menanggapi hal tersebut, Legal PT. Guosheng Steel Indonesia, Sofandi, menjelaskan bahwa PT. GSI merupakan kawasan industri yang menaungi beberapa perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan. Pihak perusahaan menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan tata kelola perusahaan.

Terkait dugaan praktik pungutan liar, pihak PT. GSI menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk pungli. Apabila ditemukan adanya oknum yang terlibat, baik dari internal perusahaan maupun pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kawasan industri serta melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Dari hasil mediasi, disepakati beberapa poin penting, di antaranya PT. GSI merupakan kawasan industri yang terdiri dari beberapa perusahaan, perusahaan berkomitmen memperkuat pengawasan penerapan K3, memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen, serta tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi yang dibutuhkan oleh masing-masing perusahaan.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa, Pelajar dan Masyarakat Kabupaten Serang menerima penjelasan yang disampaikan oleh pihak PT. Guosheng Steel Indonesia sehingga mediasi berlangsung dengan suasana dialogis, aman, dan kondusif.

Kapolres Serang **AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H.** menyampaikan bahwa Polres Serang berkomitmen menjadi fasilitator dalam penyelesaian berbagai persoalan melalui dialog dan musyawarah guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

"Kami mengedepankan pendekatan dialogis dalam setiap penyampaian aspirasi masyarakat. Melalui komunikasi yang baik, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa mengganggu stabilitas keamanan maupun iklim investasi di Kabupaten Serang," ujar Kapolres.

Kegiatan mediasi berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polres Serang akan terus melakukan monitoring serta menjalin koordinasi dengan seluruh pihak guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Serang.

Red.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

PT GUNTUR MANDALA SAKTI: ISI KEMERDEKAAN DENGAN PELAYANAN KEAMANAN YANG PROFESIONAL DAN BERKUALITAS

Topik1.Com- August 16, 2026 0
PT GUNTUR MANDALA SAKTI: ISI KEMERDEKAAN DENGAN PELAYANAN KEAMANAN YANG PROFESIONAL DAN BERKUALITAS
JAKARTA, 16 Agustus 2026 , TOPIK1.COM- PT Guntur Mandala Sakti, penyedia jasa pengamanan profesional yang berkomitmen pada prinsip “Cepat, Tanggap…

Berita Terpopuler

PANITIA PIALA KARANG TARUNA CUP 2026 DESA NAMBO UDIK RILIS JADWAL LANJUTAN PERTANDINGAN

PANITIA PIALA KARANG TARUNA CUP 2026 DESA NAMBO UDIK RILIS JADWAL LANJUTAN PERTANDINGAN

August 13, 2026
Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar PP 69 Tahun 2010

Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar PP 69 Tahun 2010

August 13, 2026
Polres Serang Resmikan Jembatan Presisi Nusantara, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Polres Serang Resmikan Jembatan Presisi Nusantara, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

August 13, 2026
Program Ngariung Iman Ngariung Aman Jadi Andil Turunnya Angka Kejahatan dan Laka Lantas Diwilayah Hukum Polres Serang

Program Ngariung Iman Ngariung Aman Jadi Andil Turunnya Angka Kejahatan dan Laka Lantas Diwilayah Hukum Polres Serang

December 31, 2024
Mengenal salah satu toko ulama kharismatik suku semende

Mengenal salah satu toko ulama kharismatik suku semende

December 30, 2024
Karutan Manna Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

Karutan Manna Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

August 14, 2026
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pungutan di SMPN 2 dan SMPN 3 Sukatani: "Jangan Bungkus Pungutan dengan Dalih Sumbangan"

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pungutan di SMPN 2 dan SMPN 3 Sukatani: "Jangan Bungkus Pungutan dengan Dalih Sumbangan"

August 14, 2026
MENGENAL LEBIH DEKAT KELUARGA BESAR DAN ASAL MUASAL ANAK CUCU H CIK AMAN ALMARHUM

MENGENAL LEBIH DEKAT KELUARGA BESAR DAN ASAL MUASAL ANAK CUCU H CIK AMAN ALMARHUM

December 30, 2024
Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 PurwakartaBekasi – Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan laporan masyarakat yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.Soroti SPMB dan Dana BOSDalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB, termasuk verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.ANKER juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.Selain itu, ANKER meminta aparat memeriksa apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.Dasar HukumANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting terkait transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.Ketentuan teknis yang berlaku mengenai SPMB serta ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.Ade Gentong: Jangan Berhenti di KlarifikasiKetua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah.“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.Menurut Ade, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus menjadi jawaban kepada masyarakat.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penggunaan Dana BOS secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.ANKER: Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan OknumAde menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.Kini ANKER meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika bersih, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 PurwakartaBekasi – Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan laporan masyarakat yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.Soroti SPMB dan Dana BOSDalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB, termasuk verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.ANKER juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.Selain itu, ANKER meminta aparat memeriksa apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.Dasar HukumANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting terkait transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.Ketentuan teknis yang berlaku mengenai SPMB serta ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.Ade Gentong: Jangan Berhenti di KlarifikasiKetua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah.“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.Menurut Ade, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus menjadi jawaban kepada masyarakat.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penggunaan Dana BOS secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.ANKER: Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan OknumAde menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.Kini ANKER meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika bersih, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

August 13, 2026
GEMPA MAGNITUDO 7,7 GUNCANG NTT, BMKG DETEKSI TSUNAMI TERTINGGI 0,94 METER DI MAUROLE ENDE

GEMPA MAGNITUDO 7,7 GUNCANG NTT, BMKG DETEKSI TSUNAMI TERTINGGI 0,94 METER DI MAUROLE ENDE

August 15, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

PANITIA PIALA KARANG TARUNA CUP 2026 DESA NAMBO UDIK RILIS JADWAL LANJUTAN PERTANDINGAN

PANITIA PIALA KARANG TARUNA CUP 2026 DESA NAMBO UDIK RILIS JADWAL LANJUTAN PERTANDINGAN

August 13, 2026
Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar PP 69 Tahun 2010

Insentif Budi-Agis Masih Berupa Alokasi, Pemkot Serang Jelaskan Dasar PP 69 Tahun 2010

August 13, 2026
Polres Serang Resmikan Jembatan Presisi Nusantara, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Polres Serang Resmikan Jembatan Presisi Nusantara, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

August 13, 2026
Program Ngariung Iman Ngariung Aman Jadi Andil Turunnya Angka Kejahatan dan Laka Lantas Diwilayah Hukum Polres Serang

Program Ngariung Iman Ngariung Aman Jadi Andil Turunnya Angka Kejahatan dan Laka Lantas Diwilayah Hukum Polres Serang

December 31, 2024
Mengenal salah satu toko ulama kharismatik suku semende

Mengenal salah satu toko ulama kharismatik suku semende

December 30, 2024
Karutan Manna Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

Karutan Manna Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

August 14, 2026
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pungutan di SMPN 2 dan SMPN 3 Sukatani: "Jangan Bungkus Pungutan dengan Dalih Sumbangan"

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pungutan di SMPN 2 dan SMPN 3 Sukatani: "Jangan Bungkus Pungutan dengan Dalih Sumbangan"

August 14, 2026
MENGENAL LEBIH DEKAT KELUARGA BESAR DAN ASAL MUASAL ANAK CUCU H CIK AMAN ALMARHUM

MENGENAL LEBIH DEKAT KELUARGA BESAR DAN ASAL MUASAL ANAK CUCU H CIK AMAN ALMARHUM

December 30, 2024
Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 PurwakartaBekasi – Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan laporan masyarakat yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.Soroti SPMB dan Dana BOSDalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB, termasuk verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.ANKER juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.Selain itu, ANKER meminta aparat memeriksa apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.Dasar HukumANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting terkait transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.Ketentuan teknis yang berlaku mengenai SPMB serta ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.Ade Gentong: Jangan Berhenti di KlarifikasiKetua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah.“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.Menurut Ade, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus menjadi jawaban kepada masyarakat.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penggunaan Dana BOS secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.ANKER: Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan OknumAde menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.Kini ANKER meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika bersih, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 PurwakartaBekasi – Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan laporan masyarakat yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.Soroti SPMB dan Dana BOSDalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB, termasuk verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.ANKER juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.Selain itu, ANKER meminta aparat memeriksa apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.Dasar HukumANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting terkait transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.Ketentuan teknis yang berlaku mengenai SPMB serta ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.Ade Gentong: Jangan Berhenti di KlarifikasiKetua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah.“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.Menurut Ade, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus menjadi jawaban kepada masyarakat.“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penggunaan Dana BOS secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.ANKER: Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan OknumAde menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.Kini ANKER meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika bersih, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

August 13, 2026
GEMPA MAGNITUDO 7,7 GUNCANG NTT, BMKG DETEKSI TSUNAMI TERTINGGI 0,94 METER DI MAUROLE ENDE

GEMPA MAGNITUDO 7,7 GUNCANG NTT, BMKG DETEKSI TSUNAMI TERTINGGI 0,94 METER DI MAUROLE ENDE

August 15, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber