BPD DI KABUPATEN BEKASI DINILAI TIDAK BERFUNGSI MAKSIMAL DIDUGA HANYA MENJADI "STEMPEL" LEGITIMASI LAPORAN KEPALA DESA
KABUPATEN BEKASI – Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan tajam. Laporan yang diterima di lapangan mengungkapkan bahwa banyak lembaga perwakilan rakyat desa ini tidak pernah memegang maupun mempelajari dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Anggota BPD hanya diminta membubuhkan tanda tangan tanpa mengetahui isi dokumen tersebut.
Praktik yang sering disebut sebagai "stempel buta" ini memunculkan pertanyaan serius: apakah BPD benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengawas, atau sekadar menjadi pelengkap administrasi semata?
Banyak anggota BPD mengakui bahwa mereka tidak pernah diberikan salinan dokumen, tidak diberi kesempatan memeriksa rincian penggunaan anggaran, namun tetap diminta menandatanganinya sebagai syarat agar laporan tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat kecamatan maupun kabupaten. Padahal, tugas utama BPD adalah menjembatani aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja Kepala Desa agar berjalan sesuai aturan dan kepentingan umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki wewenang wajib untuk mengevaluasi LKPPD paling lambat 10 hari setelah dokumen diterima secara lengkap. Bagaimana mungkin BPD dapat melakukan evaluasi yang benar jika dokumen yang harus diperiksa saja tidak pernah sampai ke tangan mereka?
Menanggapi hal ini, Afifudin atau yang akrab disapa Bang Opik selaku pengurus DPP IWO Indonesia memberikan peringatan tegas kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bekasi.
"Kami tegaskan dengan tegas kepada seluruh Kepala Desa: menyerahkan dokumen laporan pertanggungjawaban kepada BPD adalah kewajiban berdasarkan undang-undang, bukan semata-mata kebaikan hati Kepala Desa. Jangan pernah menganggap hal itu bisa diatur sesuka hati," ujar Bang Opik.
Ia juga mengingatkan bahwa menyembunyikan dokumen pertanggungjawaban dari lembaga yang berwenang mengawasi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya upaya menutupi hal-hal yang tidak benar.
"Jika Kepala Desa sengaja membatasi akses BPD terhadap dokumen keuangan, itu adalah tanda tanya besar. Kami menduga ada hal yang tidak ingin diperlihatkan, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami ingatkan, jika nanti ditemukan bukti penyimpangan, aparat penegak hukum akan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk anggota BPD yang asal menandatangani tanpa mengetahui isinya. Jangan sampai jabatan yang mulia ini berakhir di penjara hanya karena masalah administrasi yang tidak transparan," tegasnya.
Praktik ini dinilai sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa. Ketika BPD melegitimasi laporan yang tidak diketahui isinya, maka secara tidak langsung mereka telah melegalkan segala bentuk penggunaan anggaran, baik yang benar maupun yang menyimpang.
Oleh karena itu, IWO Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta jajaran Kecamatan untuk segera melakukan pembinaan dan pemeriksaan menyeluruh guna menghentikan praktik "stempel buta" ini.
Kepada para anggota BPD yang sedang menjabat maupun yang baru akan dilantik, disarankan untuk mulai bersikap tegas dan memegang amanah rakyat dengan benar. Tolak menandatangani dokumen apa pun sebelum diberikan salinan lengkap dan waktu yang cukup untuk mempelajarinya. Jika Pemerintah Desa menolak menyerahkan dokumen, BPD berhak dan wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang.
"Jika BPD hanya hadir untuk menjadi stempel belaka, untuk apa lembaga ini dibentuk? Pengawasan harus berjalan nyata, bukan sekadar hiasan di atas kertas saja," tutup pernyataan Bang Opik.
Red:iwo bekasi
Post a Comment