MIRIS,SURAT KUNJUNGAN KERJA IWO INDONESIA DPD KOTA SERANG, DIABADIKAN,HUMAS SMP2 KOTA SERANG
Kota Serang, 11 Juni 2026 – Sikap tertutup yang diduga ditunjukkan pihak SMP 2 Kota Serang terhadap upaya konfirmasi dan permintaan informasi dari insan pers menuai sorotan. Johan selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kota Serang, Surat SDH di terima dan isi nya SDH di ambil tapi, tidak merespon surat Iwo Indonesia, Iwo Indonesia mengecam keras pelayanan kehumasan ibu Rosdiah, sekolah yang dinilai tidak kooperatif dan menghambat tugas jurnalistik.
Sementara kepala sekolah M.S, setiap di hubungi melalui handphone selular tidak pernah mau menjawab,atau Merespon. menurut Ketua IWO Indonesia DPD Kota Serang, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada SMP2 Kota Serang pada bulan April 2026 guna meminta informasi dan klarifikasi, Johan menyampaikan rasa kececewaan Terhadap pelayanan di sekolah smp2 kota serang terkait sejumlah hal yang menjadi perhatian publik, antara lain penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), perawatan dan pemeliharaan gedung sekolah, jumlah peserta didik, serta berbagai program yang dijalankan oleh sekolah sebagai lembaga pendidikan yang menggunakan anggaran negara.
Namun hingga memasuki Juni 2026, surat yang telah dikirimkan secara resmi tersebut belum mendapatkan tanggapan yang jelas dari pihak sekolah. Bahkan, sejumlah wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi langsung mengakui kesulitan menemui Kepala Sekolah maupun pejabat yang berwenang memberikan keterangan.
"Setiap kali rekan-rekan media datang, jawaban yang diterima selalu sama, yakni Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Bahkan akses untuk bertemu pimpinan sekolah sangat terbatas. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah menghindari konfirmasi dan enggan memberikan informasi kepada publik melalui media," ujar Johan Ketua IWO Indonesia DPD Kota Serang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pers memiliki hak konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat tanpa adanya hambatan yang tidak berdasar.
"IWO Indonesia tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi jurnalistik dan memastikan bahwa prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga publik berjalan sebagaimana mestinya. Ketika surat resmi tidak direspons dan akses informasi sulit diperoleh, tentu publik berhak mempertanyakan komitmen keterbukaan informasi di institusi tersebut," tegasnya.
Selain itu, Johan Ketua IWO Indonesia DPD Kota Serang juga menyoroti peran bagian Humas SMP 2 Kota Serang yang dinilai belum memberikan pelayanan informasi yang memadai kepada media. Hingga kini, baik pihak humas maupun staf yang bertugas belum memberikan penjelasan resmi terkait surat yang telah disampaikan oleh organisasi wartawan tersebut.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat transparansi publik yang seharusnya menjadi bagian dari tata kelola lembaga pendidikan modern. Sebagai institusi yang dibiayai oleh anggaran negara dan melayani kepentingan masyarakat, sekolah diharapkan mampu membangun komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk media massa.
IWO Indonesia DPD Kota Serang berharap pihak SMP2 Kota Serang segera memberikan klarifikasi resmi guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, ujar Johan
Red.
Post a Comment