-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home MASYARAKAT KELUHKAN DAMPAK BAU MENYENGAT DARI PERUSAHAAN SEKITAR TEMPAT TINGGAL MASYARAKAT KELUHKAN DAMPAK BAU MENYENGAT DARI PERUSAHAAN SEKITAR TEMPAT TINGGAL

MASYARAKAT KELUHKAN DAMPAK BAU MENYENGAT DARI PERUSAHAAN SEKITAR TEMPAT TINGGAL

Topik1.Com
Topik1.Com
11 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG,-Desa Leuwi Limus kecamatan Cikande kabupaten serang Banten masyarakat di sekitar lingkungan Kampung sumur hejo desa Leuwi Limus Cikande mengeluhkan; terkait dampak pencemaran bau yang menyengat di perusahaan terbatas PT.ADVANCE SMELTING TECNOLOGY dan PT.XIA WANG yang berada tak jauh dari pemukiman warga tepatnya di kawasan pancatama yang masuk wilayah desa' Leuwi Limus bergerak di bidang pengelolaan pemurnian bahan baku jenis logam dengan menggunakan material alam jenis bebatuan yang di datangkan dari luar daerah.

Salah satu warga ber inisial PG Saat dijumpai di lingkungan yang terdampak akibat bau menyengat dari salah satu perusahaan yang ada di pancatama Leuwi Limus Cikande para ibu-ibu dan orang tua hanya bisa mengeluhkan dampak pencemaran bau tersebut belum lagi kesehatan anak2 masyarakat sekitar sepertinya terancam terkesan diabaikan oleh oknum baik dari perusahaan atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu warga dilingkungan tersebut mewakili masyarakat sekitar lingkungan RT 007/003 sumur hejo kelapa meminta kepada perusahaan agar bisa mengantisipasi dan mengatasi tentang bau yang menyengat dampak dari pengelolaan industri yang ditimbulkan jangan sampai Masalah tersebut seolah olah mengabaikan tentang kesehatan masyarakat sehingga masyarakat nantinya geram.

Masyarakat sekitar bukan menolak tentang adanya perusahaan yang bergerak dalam industri segala bidang paling setidaknya harus memperhatikan secara khusus dampak pencemaran lingkungan baik mutu air,udara dan perusahaan harus mengantongi izin AMDAL dari instansi pemerintah yang berkewenangan sehingga tidak menimbulkan berbagai gejolak masyarakat nantinya.

Menurut pratiksi hukum lentera keadilan (LKN) Yang beralamat di kampung gorda asem desa Kibin kecamatan Kibin kabupaten serang Banten Devi S.,H Mengungkapkan seharusnya menjadi tanggung jawab segala shocholder,baik dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum,dan tokoh masyarakat yang mewakili warga yang terdampak harus konsisten dan serius dalam menyikapi permasalahan pencemaran polusi udara yang menimbulkan bau menyengat yang sampai hari ini terjadi di lingkungan pemukiman warga masyarakat di sekitar, karena diberbagai kalangan masyarakat masih mengeluhkan kondisi Saat ini, bahkan saat sempat berbincang dengan beberapa masyarakat yang terdampak mereka bertanya,mau seperti apa,kemana mereka harus mencari solusi yang dikeluhkan.

Kalaupun mengacu kepada regulasi aturan baik undang undang atau peraturan pemerintah mengingat untuk Sanski sepertinya tidak main seperti 

Sanksi untuk perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dapat berupa pidana penjara, denda, dan sanksi administratif: 

Pidana penjara

Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, perusahaan yang membuang limbah berbahaya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. 

Denda

Perusahaan yang melanggar Pasal 98 UU PPLH dapat diancam denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 

Sanksi administratif

Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang mencemari lingkungan antara lain teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 

Pencemaran lingkungan hidup adalah kegiatan manusia yang memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup. 

Menurut salah satu sumber yang juga dari dampak yang ditimbulkan bau tersebut menegaskan bahwa dalam undang undang dasar 1945 ada juga yang melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan

Bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan dan tinggal di lingkungan yang sehat: 

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah lingkungan yang memungkinkan manusia berkembang secara optimal, selaras, serasi, dan seimbang. 

Selain berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, warga negara juga berhak mendapatkan: 

Pendidikan lingkungan hidup

Akses informasi

Akses partisipasi

Akses keadilan

Air bersih

Udara bersih

Sumber daya yang sesuai

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara Perdata tandas seorang warga yang mengeluhkan dampak dari industri tersebut menurut nya kalaupun baik pemerintah desa atau pun instansi yang berwenang tidak mengambil tindakan dan langkah menyelesaikan permasalah tersebut, tidak menutup kemungkinan permasalahan tersebut akan dilaporkan ke pemerintah pusat imbuhnya.

 

Redaksi.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

PT. Gold Eagle Foam Industry Kembali Disorot: Sikap Bungkam HRD Dipertanyakan, Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Topik1.Com- July 22, 2026 0
PT. Gold Eagle Foam Industry Kembali Disorot: Sikap Bungkam HRD Dipertanyakan, Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
SERANG – Banten – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Pemuda Nasional (HPN) Kabupaten Serang, Asnen, mengkritik keras sikap manajem…

Berita Terpopuler

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

July 20, 2026
PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

July 19, 2026
Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

July 17, 2026
Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

July 19, 2026
REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

July 18, 2026
Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

July 20, 2026
Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

July 19, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

July 16, 2026
FSPMI KOTA CILEGON TEGASKAN: PHK SEPIHAK TERHADAP KETUA PUK SPLP PT NS BLUESCOPE INDONESIA MELANGGAR HUKUM DAN KEBEBASAN BERSERIKAT

FSPMI KOTA CILEGON TEGASKAN: PHK SEPIHAK TERHADAP KETUA PUK SPLP PT NS BLUESCOPE INDONESIA MELANGGAR HUKUM DAN KEBEBASAN BERSERIKAT

July 14, 2026
DPD IWO Indonesia Kota Serang Dorong Pemberitaan SPMB SMP Negeri 18 Berimbang dan Mengedepankan Klarifikasi

DPD IWO Indonesia Kota Serang Dorong Pemberitaan SPMB SMP Negeri 18 Berimbang dan Mengedepankan Klarifikasi

July 14, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

Keluarga Besar PT. SINAR SANPAN GEMILANG Turut Berduka Atas Berpulangnya BAPAK Murajat Binti Haji Marpuah

July 20, 2026
PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

PAPAN PROYEK DI DUGA DISEMBUNYIKAN ,DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SOROTI MUTU PEKERJAAN SPAM RP 6,8 MILYAR

July 19, 2026
Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

July 17, 2026
Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

Kritik Penyalahgunaan Kekuasaan: Antara Politik, Agama, dan Harga Diri Kebenaran

July 19, 2026
REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

REGULASI PILKADES BEKASI DINILAI "CACAT" IWO INDONESIA: JANGAN BIARKAN PETAHANA MENANG CURANG LEWAT JALUR "KARPET MERAH"

July 18, 2026
Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata "Punya Otak Gak", IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

July 20, 2026
Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

Presiden FSPMI Suparno, S.H: BPJS Kesehatan Harus Jadi Solusi Utama, Rakyat Miskin Berobat Sepenuhnya Gratis

July 19, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

July 16, 2026
FSPMI KOTA CILEGON TEGASKAN: PHK SEPIHAK TERHADAP KETUA PUK SPLP PT NS BLUESCOPE INDONESIA MELANGGAR HUKUM DAN KEBEBASAN BERSERIKAT

FSPMI KOTA CILEGON TEGASKAN: PHK SEPIHAK TERHADAP KETUA PUK SPLP PT NS BLUESCOPE INDONESIA MELANGGAR HUKUM DAN KEBEBASAN BERSERIKAT

July 14, 2026
DPD IWO Indonesia Kota Serang Dorong Pemberitaan SPMB SMP Negeri 18 Berimbang dan Mengedepankan Klarifikasi

DPD IWO Indonesia Kota Serang Dorong Pemberitaan SPMB SMP Negeri 18 Berimbang dan Mengedepankan Klarifikasi

July 14, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber