-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home MASYARAKAT KELUHKAN DAMPAK BAU MENYENGAT DARI PERUSAHAAN SEKITAR TEMPAT TINGGAL MASYARAKAT KELUHKAN DAMPAK BAU MENYENGAT DARI PERUSAHAAN SEKITAR TEMPAT TINGGAL

MASYARAKAT KELUHKAN DAMPAK BAU MENYENGAT DARI PERUSAHAAN SEKITAR TEMPAT TINGGAL

Topik1.Com
Topik1.Com
11 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG,-Desa Leuwi Limus kecamatan Cikande kabupaten serang Banten masyarakat di sekitar lingkungan Kampung sumur hejo desa Leuwi Limus Cikande mengeluhkan; terkait dampak pencemaran bau yang menyengat di perusahaan terbatas PT.ADVANCE SMELTING TECNOLOGY dan PT.XIA WANG yang berada tak jauh dari pemukiman warga tepatnya di kawasan pancatama yang masuk wilayah desa' Leuwi Limus bergerak di bidang pengelolaan pemurnian bahan baku jenis logam dengan menggunakan material alam jenis bebatuan yang di datangkan dari luar daerah.

Salah satu warga ber inisial PG Saat dijumpai di lingkungan yang terdampak akibat bau menyengat dari salah satu perusahaan yang ada di pancatama Leuwi Limus Cikande para ibu-ibu dan orang tua hanya bisa mengeluhkan dampak pencemaran bau tersebut belum lagi kesehatan anak2 masyarakat sekitar sepertinya terancam terkesan diabaikan oleh oknum baik dari perusahaan atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu warga dilingkungan tersebut mewakili masyarakat sekitar lingkungan RT 007/003 sumur hejo kelapa meminta kepada perusahaan agar bisa mengantisipasi dan mengatasi tentang bau yang menyengat dampak dari pengelolaan industri yang ditimbulkan jangan sampai Masalah tersebut seolah olah mengabaikan tentang kesehatan masyarakat sehingga masyarakat nantinya geram.

Masyarakat sekitar bukan menolak tentang adanya perusahaan yang bergerak dalam industri segala bidang paling setidaknya harus memperhatikan secara khusus dampak pencemaran lingkungan baik mutu air,udara dan perusahaan harus mengantongi izin AMDAL dari instansi pemerintah yang berkewenangan sehingga tidak menimbulkan berbagai gejolak masyarakat nantinya.

Menurut pratiksi hukum lentera keadilan (LKN) Yang beralamat di kampung gorda asem desa Kibin kecamatan Kibin kabupaten serang Banten Devi S.,H Mengungkapkan seharusnya menjadi tanggung jawab segala shocholder,baik dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum,dan tokoh masyarakat yang mewakili warga yang terdampak harus konsisten dan serius dalam menyikapi permasalahan pencemaran polusi udara yang menimbulkan bau menyengat yang sampai hari ini terjadi di lingkungan pemukiman warga masyarakat di sekitar, karena diberbagai kalangan masyarakat masih mengeluhkan kondisi Saat ini, bahkan saat sempat berbincang dengan beberapa masyarakat yang terdampak mereka bertanya,mau seperti apa,kemana mereka harus mencari solusi yang dikeluhkan.

Kalaupun mengacu kepada regulasi aturan baik undang undang atau peraturan pemerintah mengingat untuk Sanski sepertinya tidak main seperti 

Sanksi untuk perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dapat berupa pidana penjara, denda, dan sanksi administratif: 

Pidana penjara

Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, perusahaan yang membuang limbah berbahaya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. 

Denda

Perusahaan yang melanggar Pasal 98 UU PPLH dapat diancam denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 

Sanksi administratif

Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang mencemari lingkungan antara lain teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 

Pencemaran lingkungan hidup adalah kegiatan manusia yang memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup. 

Menurut salah satu sumber yang juga dari dampak yang ditimbulkan bau tersebut menegaskan bahwa dalam undang undang dasar 1945 ada juga yang melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan

Bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan dan tinggal di lingkungan yang sehat: 

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah lingkungan yang memungkinkan manusia berkembang secara optimal, selaras, serasi, dan seimbang. 

Selain berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, warga negara juga berhak mendapatkan: 

Pendidikan lingkungan hidup

Akses informasi

Akses partisipasi

Akses keadilan

Air bersih

Udara bersih

Sumber daya yang sesuai

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara Perdata tandas seorang warga yang mengeluhkan dampak dari industri tersebut menurut nya kalaupun baik pemerintah desa atau pun instansi yang berwenang tidak mengambil tindakan dan langkah menyelesaikan permasalah tersebut, tidak menutup kemungkinan permasalahan tersebut akan dilaporkan ke pemerintah pusat imbuhnya.

 

Redaksi.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Ormas Pormasi Cikoja Dukung Operasi Pekat Premanisme Dan Calo Tenaga Kerja

Topik1.Com- May 09, 2025 0
Ormas Pormasi Cikoja Dukung Operasi Pekat Premanisme Dan Calo Tenaga Kerja
SERANG, - Dukungan Operasi Pekat Premanisme serta calo tenaga kerja yang digelar Polres Serang bersama Polsek jajaran terus mengalir.  Dukungan kali ini disam…

Berita Terpopuler

Calo tenaga kerja kembali ditangkap karena kerap memberikan iming-iming

Calo tenaga kerja kembali ditangkap karena kerap memberikan iming-iming

May 09, 2025
Salah satu calo tenaga kerja ditangkap karena  melakukan penipuan

Salah satu calo tenaga kerja ditangkap karena melakukan penipuan

May 07, 2025
RAPAT KERJA NASIONAL ORGANISASI SERIKAT PEKERJA FSB GARTEKS KSBSI TAHUN 2025

RAPAT KERJA NASIONAL ORGANISASI SERIKAT PEKERJA FSB GARTEKS KSBSI TAHUN 2025

May 06, 2025
Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Jaring 66 Preman, 13 Orang Diproses Hukum

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Jaring 66 Preman, 13 Orang Diproses Hukum

May 08, 2025
Semarak Hardiknas, Polsek Cikande Bersinergi dengan Himpaudi Gelar Lomba Mewarnai "Piala Kapolsek Cikande

Semarak Hardiknas, Polsek Cikande Bersinergi dengan Himpaudi Gelar Lomba Mewarnai "Piala Kapolsek Cikande

May 05, 2025
Truk pengangkut barang kimia terbakar

Truk pengangkut barang kimia terbakar

May 08, 2025
Satlantas Polres serang tertipkan truck pengangkut yang bermuatan overload

Satlantas Polres serang tertipkan truck pengangkut yang bermuatan overload

May 03, 2025
Terbukti Tipu Calon Tenaga Kerja, Oknum Ketua Ormas MBB Di Kabupaten Serang DiBekuk Polres Serang.

Terbukti Tipu Calon Tenaga Kerja, Oknum Ketua Ormas MBB Di Kabupaten Serang DiBekuk Polres Serang.

May 03, 2025
Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang berikan ucapan trimakasih  dan apresiasi dan juga permohonan maaf

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang berikan ucapan trimakasih dan apresiasi dan juga permohonan maaf

May 01, 2025
FEDERASI SERIKAT BURUH GARTEKS KSBSI MELAKUKAN SERAH TERIMA KUNCI RUMAH LAYAK HUNI DI DESA KOPER KECAMATAN CIKANDE KABUPATEN SERANG.

FEDERASI SERIKAT BURUH GARTEKS KSBSI MELAKUKAN SERAH TERIMA KUNCI RUMAH LAYAK HUNI DI DESA KOPER KECAMATAN CIKANDE KABUPATEN SERANG.

May 04, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Calo tenaga kerja kembali ditangkap karena kerap memberikan iming-iming

Calo tenaga kerja kembali ditangkap karena kerap memberikan iming-iming

May 09, 2025
Salah satu calo tenaga kerja ditangkap karena  melakukan penipuan

Salah satu calo tenaga kerja ditangkap karena melakukan penipuan

May 07, 2025
RAPAT KERJA NASIONAL ORGANISASI SERIKAT PEKERJA FSB GARTEKS KSBSI TAHUN 2025

RAPAT KERJA NASIONAL ORGANISASI SERIKAT PEKERJA FSB GARTEKS KSBSI TAHUN 2025

May 06, 2025
Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Jaring 66 Preman, 13 Orang Diproses Hukum

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Jaring 66 Preman, 13 Orang Diproses Hukum

May 08, 2025
Semarak Hardiknas, Polsek Cikande Bersinergi dengan Himpaudi Gelar Lomba Mewarnai "Piala Kapolsek Cikande

Semarak Hardiknas, Polsek Cikande Bersinergi dengan Himpaudi Gelar Lomba Mewarnai "Piala Kapolsek Cikande

May 05, 2025
Truk pengangkut barang kimia terbakar

Truk pengangkut barang kimia terbakar

May 08, 2025
Satlantas Polres serang tertipkan truck pengangkut yang bermuatan overload

Satlantas Polres serang tertipkan truck pengangkut yang bermuatan overload

May 03, 2025
Terbukti Tipu Calon Tenaga Kerja, Oknum Ketua Ormas MBB Di Kabupaten Serang DiBekuk Polres Serang.

Terbukti Tipu Calon Tenaga Kerja, Oknum Ketua Ormas MBB Di Kabupaten Serang DiBekuk Polres Serang.

May 03, 2025
Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang berikan ucapan trimakasih  dan apresiasi dan juga permohonan maaf

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang berikan ucapan trimakasih dan apresiasi dan juga permohonan maaf

May 01, 2025
FEDERASI SERIKAT BURUH GARTEKS KSBSI MELAKUKAN SERAH TERIMA KUNCI RUMAH LAYAK HUNI DI DESA KOPER KECAMATAN CIKANDE KABUPATEN SERANG.

FEDERASI SERIKAT BURUH GARTEKS KSBSI MELAKUKAN SERAH TERIMA KUNCI RUMAH LAYAK HUNI DI DESA KOPER KECAMATAN CIKANDE KABUPATEN SERANG.

May 04, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber