DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Soroti Dugaan Galian Pasir Ilegal di Batu Kuda Mancak, Desak Aparat Bertindak Tegas
Kabupaten Serang – Aktivitas galian pasir yang berlokasi di kawasan Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh serta dokumentasi lapangan, kegiatan penambangan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemilik kegiatan disebut berinisial H. SLM.
Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan pendapatan negara dan daerah, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Ketua DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Banten, Mevi Amirullah, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab.
" Kami meminta instalasi terkait mulai dari Dinas ESDM, Dinas lingkungan hidup Satpol PP Hingga aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas galian pasir di Batu Kuda, Kecamatan Jika benar di temukan adanya kegiatan tanpa ijin,maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional , transparan, dan tanpa pandang bulu secara ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku."tegas Mevi Amirullah
Ia menambahkan, pemberantasan praktik pertambangan ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
DPW IWO Indonesia Provinsi Banten juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan tidak berizin maupun identitas pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
DPW IWO Indonesia Provinsi Banten mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas perizinan, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta mengevaluasi dampak aktivitas penambangan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Langkah cepat dinilai penting guna mencegah kerusakan yang lebih luas dan memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Red.
Post a Comment