Pokja IWO Indonesia Desak Sanksi Diskualifikasi bagi Calon Kades yang Libatkan Perangkat Desa dalam Tim Sukses
Politik& Hukum
KABUPATEN BEKASI – Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) secara tegas mendesak penyelenggara dan pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi untuk memperketat aturan main. Pokja IWO Indonesia meminta sanksi berat berupa diskualifikasi diterapkan bagi calon Kepala Desa yang terbukti melibatkan perangkat desa dalam tim sukses atau kegiatan kampanye.
Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, menilai keterlibatan perangkat desa—terutama dalam mendukung calon petahana—merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi desa. Perangkat desa yang seharusnya bersikap netral selaku pelayan publik, justru disinyalir dijadikan sebagai "mesin politik" untuk mempertahankan kekuasaan petahana.
"Kami meminta kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bekasi dan tim pengawas agar tidak berkompromi. Kami menuntut aturan tegas yang mencantumkan sanksi diskualifikasi bagi calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan perangkat desa sebagai tim suksesnya," ujar Karno Jikar dalam keterangan persnya di Bekasi, Senin (13/7/2026).
Pokja IWO Indonesia mengingatkan bahwa netralitas perangkat desa bukan sekadar imbauan moral, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum nyata, antara lain:
1. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini harus berujung pada sanksi administratif berupa pemberhentian tetap atau pemecatan.
2. Penyalahgunaan Wewenang: Apabila perangkat desa menggunakan fasilitas negara, anggaran desa, atau memobilisasi warga untuk mendukung calon tertentu, hal tersebut masuk ranah penyalahgunaan wewenang dan dapat diproses secara hukum pidana.
3. Tuntutan Diskualifikasi: Pokja IWO Indonesia mendesak agar aturan teknis dalam Peraturan Bupati dipertegas. Calon Kepala Desa yang terbukti menggunakan perangkat desa sebagai tim sukses dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga pencalonannya layak dibatalkan demi menjaga marwah demokrasi desa.
"Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan. Jika ditemukan bukti perangkat desa yang terang-terangan menjadi tim sukses atau melakukan tindakan intimidasi kepada warga agar memilih calon tertentu, kami akan segera melaporkannya secara resmi dengan melampirkan seluruh bukti yang ada," tegas Karno Jikar.
Pokja IWO Indonesia juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk turut mengawasi jalannya Pilkades ini. Masyarakat yang menemukan bukti pelanggaran berupa foto, rekaman video, atau dokumen pendukung dapat menyampaikannya melalui kanal resmi berikut:
📞 Hotline Pengaduan Masyarakat
- WhatsApp: 0858 1016 0998
- Email: dppiwoindonesiaok@gmail.com
- Alamat Sekretariat: Jalan Pilar–Sukatani, Ruko Grand Permata City (GPC), Angkringan PDL 2, Desa Karang Setia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
"Demokrasi di tingkat desa harus bersih dari praktik kecurangan. Jangan sampai ada perangkat desa yang terjebak maupun sengaja terlibat dalam politik praktis. Penerapan sanksi berat adalah hal yang mutlak agar pelaksanaan Pilkades Kabupaten Bekasi tidak tercoreng," tutup Karno Jikar.
Red:KJ
Post a Comment