DUGAAN PRAKTEK PERCALOAN MASUK KERJA DI PT NIPPON SAIKI: ANGGOTA HRD DITUDUH MANFAATKAN JABATAN, AKTIFIS DAN MASYARAKAT DESAK PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS
SERANG, 26 JULI 2026 – Dugaan praktik pungutan liar dan percaloan dalam proses penerimaan tenaga kerja kembali mewarnai dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Serang, kali ini menyasar perusahaan ternama sektor otomotif, PT Nippon Saiki. Tersebut dalam laporan yang berkembang di masyarakat, oknum yang diketahui bernama Soni selaku staf HRD perusahaan tersebut diduga memanfaatkan jabatannya melalui perantara untuk meminta sejumlah uang kepada calon pekerja dengan iming-iming dipastikan diterima bekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan adalah dengan memberikan janji lulus pasti seleksi kepada calon pekerja yang bersedia menyerahkan uang sebesar 50 persen dari kesepakatan setelah dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan (medical check-up). Uang tersebut diminta diserahkan sebelum surat panggilan kerja resmi dikeluarkan, dengan alasan biaya kelancaran administrasi dan jaminan penerimaan.
Praktik ini dinilai sangat memprihatinkan, terlebih dahulu Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam penerimaan pekerja. Dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional di halaman PT Samator, Kawasan Industri Modern Cikande, Gubernur menegaskan: "Masuk kerja harus membayar dan melalui percaloan adalah kejahatan yang harus kita lawan bersama." Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh jajaran Polda Banten, Bupati Serang, serta Kapolres Serang yang sepakat membasmi segala bentuk eksploitasi terhadap pencari kerja.
Sangat disayangkan dugaan ini justru terjadi di perusahaan sekelas PT Nippon Saiki yang merupakan bagian dari perusahaan asal Jepang yang dikenal memiliki standar etika kerja tinggi, kedisiplinan, serta komitmen kuat dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Namun fakta yang beredar di lapangan menunjukkan masih adanya oknum yang memanfaatkan nama besar perusahaan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
"Sangat ironis, seseorang yang sudah dipercaya menjabat sebagai HRD dan digaji layak oleh perusahaan justru mengkhianati kepercayaan itu dengan menjual kesempatan kerja. Ini merusak nama baik perusahaan, merugikan pencari kerja, sekaligus mencoreng nama baik Banten yang dikenal sebagai daerah sejuta santri dan sejuta kyai," ujar seorang pemerhati kebijakan publik sekaligus aktifis buruh Kabupaten Serang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (26/7).
Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polres Serang hingga Polda Banten untuk tidak main-main dalam menangani kasus ini. "Kami minta sikap tegas dan serius. Jangan biarkan praktik kotor ini merajalela. Kita lawan segala bentuk kejahatan ini sampai ke akar-akarnya, siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu," tegasnya.
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA
Praktik meminta uang dengan iming-iming penerimaan kerja secara tegas dilarang dan diancam pidana berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 419 tentang Suap:
Setiap orang yang menerima janji atau keuntungan karena menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatannya yang timbul dari jabatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
2. KUHP Baru Pasal 492 tentang Penipuan:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023:
Setiap pihak yang memungut biaya dalam proses penerimaan tenaga kerja kecuali biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan secara resmi, dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap manajemen PT Nippon Saiki segera melakukan audit internal dan memecat oknum yang terbukti bersalah, serta menyerahkan pelakunya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, guna mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga nama baik perusahaan serta dunia industri di Banten.
Red:
Post a Comment