-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Dugaan Pembuangan Limbah Peleburan Baja Tanpa Izin di Kawasan Industri Pancatama, Ancaman Hukum Mengintai Pelaku Usaha Dugaan Pembuangan Limbah Peleburan Baja Tanpa Izin di Kawasan Industri Pancatama, Ancaman Hukum Mengintai Pelaku Usaha

Dugaan Pembuangan Limbah Peleburan Baja Tanpa Izin di Kawasan Industri Pancatama, Ancaman Hukum Mengintai Pelaku Usaha

Topik1.Com
Topik1.Com
31 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
SERANG, 31 Juli 2026 – Dugaan pembuangan limbah hasil peleburan kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Serang, Banten. Material slag atau terak hasil peleburan baja yang diduga berasal dari aktivitas PT Mulia Adhitama Sejati (MAS) terlihat digunakan sebagai bahan urugan dan pemadatan lahan di kawasan industri Pancatama, tepatnya di Kampung Gambar, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande.
 
Praktik ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan, mengingat material slag dari proses peleburan logam dapat mengandung logam berat berbahaya yang berpotensi mencemari tanah dan air tanah, serta mengancam kesehatan warga di sekitar lokasi.
 
 ⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
 
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
 
- Pasal 59 Ayat (4): Setiap pengelola limbah B3 wajib memiliki izin dan mengelola sesuai standar. Tidak boleh dibuang atau dimanfaatkan sembarangan. 
​
- Pasal 60: Dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
​
- Pasal 88: Prinsip Tanggung Jawab Mutlak — pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, tanpa perlu pembuktian kesalahan.
 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
 
Mengatur secara ketat tata cara penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan limbah B3. Setiap perpindahan atau pemanfaatan limbah harus melalui prosedur dan izin resmi. 
 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
 
Meskipun slag baja kini dikategorikan sebagai limbah non-B3 terdaftar, tetap dilarang dibuang atau dimanfaatkan tanpa persetujuan pemerintah. Pemanfaatan sebagai bahan urugan pun harus memenuhi syarat teknis dan lingkungan yang ketat.
 
 
⚠️ SANKSI YANG BISA DIJATUHKAN
 
📌 SANKSI ADMINISTRATIF
 
- Teguran tertulis
​
- Denda administratif
​
- Pembekuan hingga pencabutan izin usaha
​
- Perintah pemulihan lingkungan atas biaya pelaku
 
📌 SANKSI PIDANA
 
- Pasal 102 UU No.32/2009 — Mengelola limbah B3 tanpa izin:
→ Penjara 1–3 tahun dan Denda Rp1–3 Miliar 
​
- Pasal 104 UU No.32/2009 — Membuang limbah ke lingkungan tanpa izin:
→ Penjara paling lama 3 tahun dan Denda hingga Rp3 Miliar
​
- Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas dan berbahaya bagi kesehatan, ancaman pidana dapat meningkat lebih berat.
 
📌 TANGGUNG JAWAB PERDATA
 
- Wajib melakukan pemulihan lingkungan hingga kembali seperti semula
​
- Membayar ganti rugi kepada warga yang dirugikan
​
- Biaya pemulihan lingkungan dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah
 
📢 SOROTAN DAN TUNTUTAN
 
Pemerhati lingkungan dan masyarakat sekitar menegaskan:
 
"Tidak boleh ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan warga demi keuntungan ekonomi. Hukum berlaku sama untuk semua, tidak boleh ada yang kebal hukum."
 
Masyarakat mendesak:
 
1. Pemerintah segera melakukan uji laboratorium terhadap material slag di lokasi untuk memastikan kandungan bahayanya
​
2. DLHK Kabupaten Serang dan Polda Banten segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum
​
3. PT Mulia Adhitama Sejati (MAS) diminta mempertanggungjawabkan sumber material tersebut serta menunjukkan dokumen izin pengelolaan dan pemanfaatannya
​
4. Jika terbukti melanggar, segera dilakukan pemulihan lingkungan dan penjatuhan sanksi sesuai peraturan yang berlaku
 
📝 CATATAN PENTING
 
Slag baja memang telah dikecualikan dari kategori limbah B3 murni dan ditetapkan sebagai limbah non-B3 terdaftar melalui PP No.22 Tahun 2021. Namun pengecualian ini bukan berarti bebas dibuang atau dipakai sembarangan sebagai urugan. Tetap wajib memenuhi baku mutu, memiliki izin pemanfaatan, dan tidak boleh mencemari lingkungan.
 
Pemanfaatan limbah sebagai bahan urugan tanpa uji laboratorium dan izin resmi tetap merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat.

Red:iwo kabupaten serang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI

Topik1.Com- July 31, 2026 0
DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI
BANTEN – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (I…

Berita Terpopuler

JAJARAN KOSTRAT SIAP RAPATKAN PEMBENTUKAN PANITIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE-3

JAJARAN KOSTRAT SIAP RAPATKAN PEMBENTUKAN PANITIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE-3

July 26, 2026
PT Sinar Sanpan Gemilang Peduli Masyarakat: Dukung Kompetisi Sepak Bola Antar RT dan Bantu Material Pembangunan Masjid

PT Sinar Sanpan Gemilang Peduli Masyarakat: Dukung Kompetisi Sepak Bola Antar RT dan Bantu Material Pembangunan Masjid

July 30, 2026
TABRAK BELAKANG DUMP TRUK DI PONTANG, SATU PENGENDARA MOTOR MENINGGAL DUNIA; INI DAMPAK HUKUMNYA MENURUT UU LALU LINTAS

TABRAK BELAKANG DUMP TRUK DI PONTANG, SATU PENGENDARA MOTOR MENINGGAL DUNIA; INI DAMPAK HUKUMNYA MENURUT UU LALU LINTAS

July 26, 2026
PT Indri Nur Putri dan PT Gemintang Pesona Milenial Bersinergi, Dorong UMKM Banten Naik Kelas Hingga Menembus Pasar Internasional

PT Indri Nur Putri dan PT Gemintang Pesona Milenial Bersinergi, Dorong UMKM Banten Naik Kelas Hingga Menembus Pasar Internasional

July 28, 2026
20 Tahun Mengabdi di Modernland Cikande, Perpisahan Bu Lusia Widyastuti Diwarnai Apresiasi Hangat dari Aliansi Buruh dan Forum HRD Serang Raya

20 Tahun Mengabdi di Modernland Cikande, Perpisahan Bu Lusia Widyastuti Diwarnai Apresiasi Hangat dari Aliansi Buruh dan Forum HRD Serang Raya

July 31, 2026
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Suprani Apresiasi Transparansi Pembangunan Desa Purwadadi

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Suprani Apresiasi Transparansi Pembangunan Desa Purwadadi

July 31, 2026
Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

July 28, 2026
Pasca Rapat Koordinasi, Panitia HUT Ke-3 KOSTRAT Diminta Segera Susun RAB Sesuai Program Kerja

Pasca Rapat Koordinasi, Panitia HUT Ke-3 KOSTRAT Diminta Segera Susun RAB Sesuai Program Kerja

July 30, 2026
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

July 30, 2026
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN DINILAI GAGAL TOTAL: 90.000 ANAK PUTUS SEKOLAH, PROGRAM SEKOLAH GRATIS TERANCAM, FASILITAS RUSAK TAK TERAWAT, SERTA PENDIDIKAN KARAKTER DAN AGAMA DIBIARKAN LEMAH

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN DINILAI GAGAL TOTAL: 90.000 ANAK PUTUS SEKOLAH, PROGRAM SEKOLAH GRATIS TERANCAM, FASILITAS RUSAK TAK TERAWAT, SERTA PENDIDIKAN KARAKTER DAN AGAMA DIBIARKAN LEMAH

July 27, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

JAJARAN KOSTRAT SIAP RAPATKAN PEMBENTUKAN PANITIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE-3

JAJARAN KOSTRAT SIAP RAPATKAN PEMBENTUKAN PANITIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE-3

July 26, 2026
PT Sinar Sanpan Gemilang Peduli Masyarakat: Dukung Kompetisi Sepak Bola Antar RT dan Bantu Material Pembangunan Masjid

PT Sinar Sanpan Gemilang Peduli Masyarakat: Dukung Kompetisi Sepak Bola Antar RT dan Bantu Material Pembangunan Masjid

July 30, 2026
TABRAK BELAKANG DUMP TRUK DI PONTANG, SATU PENGENDARA MOTOR MENINGGAL DUNIA; INI DAMPAK HUKUMNYA MENURUT UU LALU LINTAS

TABRAK BELAKANG DUMP TRUK DI PONTANG, SATU PENGENDARA MOTOR MENINGGAL DUNIA; INI DAMPAK HUKUMNYA MENURUT UU LALU LINTAS

July 26, 2026
PT Indri Nur Putri dan PT Gemintang Pesona Milenial Bersinergi, Dorong UMKM Banten Naik Kelas Hingga Menembus Pasar Internasional

PT Indri Nur Putri dan PT Gemintang Pesona Milenial Bersinergi, Dorong UMKM Banten Naik Kelas Hingga Menembus Pasar Internasional

July 28, 2026
20 Tahun Mengabdi di Modernland Cikande, Perpisahan Bu Lusia Widyastuti Diwarnai Apresiasi Hangat dari Aliansi Buruh dan Forum HRD Serang Raya

20 Tahun Mengabdi di Modernland Cikande, Perpisahan Bu Lusia Widyastuti Diwarnai Apresiasi Hangat dari Aliansi Buruh dan Forum HRD Serang Raya

July 31, 2026
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Suprani Apresiasi Transparansi Pembangunan Desa Purwadadi

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Suprani Apresiasi Transparansi Pembangunan Desa Purwadadi

July 31, 2026
Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

July 28, 2026
Pasca Rapat Koordinasi, Panitia HUT Ke-3 KOSTRAT Diminta Segera Susun RAB Sesuai Program Kerja

Pasca Rapat Koordinasi, Panitia HUT Ke-3 KOSTRAT Diminta Segera Susun RAB Sesuai Program Kerja

July 30, 2026
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

July 30, 2026
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN DINILAI GAGAL TOTAL: 90.000 ANAK PUTUS SEKOLAH, PROGRAM SEKOLAH GRATIS TERANCAM, FASILITAS RUSAK TAK TERAWAT, SERTA PENDIDIKAN KARAKTER DAN AGAMA DIBIARKAN LEMAH

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN DINILAI GAGAL TOTAL: 90.000 ANAK PUTUS SEKOLAH, PROGRAM SEKOLAH GRATIS TERANCAM, FASILITAS RUSAK TAK TERAWAT, SERTA PENDIDIKAN KARAKTER DAN AGAMA DIBIARKAN LEMAH

July 27, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber