-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Terbukti Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Terbukti Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Terbukti Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Topik1.Com
Topik1.Com
19 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG ,- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Serang melaksanakan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1215 K/Pid/2024 tanggal 19 September Tahun 2024 dengan terpidana atas nama H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH, Senin (18/11). 

Bahwa Terpidana dijemput dikediamannya yang beralamat di Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang untuk melaksanakan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 1/Pid.b/2024/PNSrg Tanggal 16 Mei 2024. 

Bahwa sebelumnya terpidana diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Serang dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk kemudian dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1215 K/Pid/2024 tanggal 19 September Tahun 2024 menyatakan terdakwa H. ABDUL bin (alm) H. SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemalsuan Surat secara bersama-sama" serta menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 

Bahwa kejadaian Tindak pidana tersebut bermula pada tahun 2018 H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH menyuruh Terpidana SEHKOLIB (dalam perkara terpisah/split) untuk dibuatkan Surat Pernyataan Jual Beli Sementara antara DURIAH dengan H. ABDUL dan juga Surat Pernyataan Jual Beli Sementara antara H. ABDUL dengan MADISA. Yang mana tanah tersebut terletak di Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang. 

Bahwa Tanah yang dipalsukan suratnya tersebut berada di atas tanah milih PT.Infinity Triniti Jaya berdasarkan SHM nomor 133, SHM nomor 122, SHM nomor 149 yang dibeli dari  Sdr. SUSILOWATI. 

Terpidana H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH sebelumnya telah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Sdr. Susilowati. Namun Terpidana H. ABDUL tetap membuat Surat Pernyataan Jual Beli Sementara untuk diperjualbelikan kepada orang lain. 

Dan pada proses peradilan tingkat pertama, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang melalui Putusan Nomor 1/Pid.b/2024/PNSrg Tanggal 16 Mei 2024 menyatakan Terdakwa H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH tidak bersalah dan membebaskan Terdakwa H. ABDUL dari tahanan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang mengajukan Upaya Hukum Kasasi pada tanggal 27 Mei 2024.  

Dan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1215 K/Pid/2024 tanggal 19 September Tahun 2024 yang diterima oleh Kejari Serang pada tanggal 15 November 2024 menyatakan Terdakwa H. ABDUL bin (alm) H. SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemalsuan Surat secara bersama-sama" serta menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun. 

Sebelumnya pada proses Penyidikan dan Penuntutan Terpidana H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH telah ditahan sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024.

Setelah dilakukan penjemputan oleh Jaksa Eksekutor, terpidana segera diserahkan ke Lapas Klas IIA Serang untuk menjalankan eksekusi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  

Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Dr. LULUS MUSTOFA, SH.MH) menyampaikan bahwa Pelaksanaan Putusan yang telah berkekuatan tetap oleh Jaksa Eksekutor telah sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. 

Berita ini adalah rilis resmi Kejaksaan Negeri Serang soal penjemputan terhadap terpidana pemalsuan Surat yang dilakukan Kades Negara, Kecamatan Kibjn, Kabupaten Serang (H. Abdul)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -


Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Tonggak Baru Koperasi: Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang

Topik1.Com- April 20, 2026 0
Tonggak Baru Koperasi: Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang
*Tonggak Baru Koperasi: Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang** Minggu 19 April 2026 Bertempat di Sebuah Cape 2026 Kabupaten Se…

Berita Terpopuler

Gerebek Lokasi Persembunyian di Sobang Lebak, Polsek Cikande Polres Serang Amankan Motor Korban, Satu Pelaku Masih Buron

Gerebek Lokasi Persembunyian di Sobang Lebak, Polsek Cikande Polres Serang Amankan Motor Korban, Satu Pelaku Masih Buron

April 16, 2026
Polsek Cikande Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

Polsek Cikande Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

April 14, 2026
Tonggak Baru Koperasi: Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang

Tonggak Baru Koperasi: Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang

April 20, 2026
Mengenal aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang biar lebih dekat makin dihati

Mengenal aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang biar lebih dekat makin dihati

April 17, 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Polres Serang Gelar Program "Polisi Peduli Pendidikan" di Sekolah

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Serang Gelar Program "Polisi Peduli Pendidikan" di Sekolah

April 13, 2026
Buruh Perempuan PT.Ogata Indonesia diduga di Intimidasi oleh Pimpinan Perusahaan

Buruh Perempuan PT.Ogata Indonesia diduga di Intimidasi oleh Pimpinan Perusahaan

May 28, 2025
Polsek Cikande Selidiki Laporan Hilangnya Dua Remaja Secara Bersamaan

Polsek Cikande Selidiki Laporan Hilangnya Dua Remaja Secara Bersamaan

April 11, 2026
Penanggulangan kesehatan antara  diskriminasi dan maladministrasi  Layana BPJS kesehatan.

Penanggulangan kesehatan antara diskriminasi dan maladministrasi Layana BPJS kesehatan.

May 27, 2025
Polsek Carenang Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Pelajar Pakai Samurai

Polsek Carenang Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Pelajar Pakai Samurai

April 09, 2026
Berita duka datang dari desa gedung agung kecamatan pulau panggung kabupaten tanggamus lampung

Berita duka datang dari desa gedung agung kecamatan pulau panggung kabupaten tanggamus lampung

April 05, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Gerebek Lokasi Persembunyian di Sobang Lebak, Polsek Cikande Polres Serang Amankan Motor Korban, Satu Pelaku Masih Buron

Gerebek Lokasi Persembunyian di Sobang Lebak, Polsek Cikande Polres Serang Amankan Motor Korban, Satu Pelaku Masih Buron

April 16, 2026
Polsek Cikande Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

Polsek Cikande Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

April 14, 2026
Tonggak Baru Koperasi: Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang

Tonggak Baru Koperasi: Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang

April 20, 2026
Mengenal aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang biar lebih dekat makin dihati

Mengenal aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang biar lebih dekat makin dihati

April 17, 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Polres Serang Gelar Program "Polisi Peduli Pendidikan" di Sekolah

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Serang Gelar Program "Polisi Peduli Pendidikan" di Sekolah

April 13, 2026
Buruh Perempuan PT.Ogata Indonesia diduga di Intimidasi oleh Pimpinan Perusahaan

Buruh Perempuan PT.Ogata Indonesia diduga di Intimidasi oleh Pimpinan Perusahaan

May 28, 2025
Polsek Cikande Selidiki Laporan Hilangnya Dua Remaja Secara Bersamaan

Polsek Cikande Selidiki Laporan Hilangnya Dua Remaja Secara Bersamaan

April 11, 2026
Penanggulangan kesehatan antara  diskriminasi dan maladministrasi  Layana BPJS kesehatan.

Penanggulangan kesehatan antara diskriminasi dan maladministrasi Layana BPJS kesehatan.

May 27, 2025
Polsek Carenang Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Pelajar Pakai Samurai

Polsek Carenang Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Pelajar Pakai Samurai

April 09, 2026
Berita duka datang dari desa gedung agung kecamatan pulau panggung kabupaten tanggamus lampung

Berita duka datang dari desa gedung agung kecamatan pulau panggung kabupaten tanggamus lampung

April 05, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber