Aliansi Serikat Pekerja‑Buruh Kabupaten Serang Tegas Terus Bergerak Bersatu Melawan Penyimpangan Norma Ketenagakerjaan Menjelang Aksi 11‑11‑2026
SERANG, 9 November 2026,Topik1.com — Menjelang aksi besar Aliansi Serikat Pekerja‑Buruh Kabupaten Serang pada Rabu, 11 November 2026, Koordinator Aliansi Asep Saipulloh, S.H., M.M., menegaskan tekad seluruh elemen buruh untuk terus bergerak bersatu melawan para pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan dan penyimpangan norma‑norma ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami akan terus bergerak dan bersatu. Kami tidak akan diam melihat ada pelaku usaha yang sengaja melakukan kebohongan, menyembunyikan data pengupahan, dan melakukan penyimpangan terhadap norma ketenagakerjaan untuk merugikan para pekerja,” ujar Asep Saipulloh dalam jumpa pers persiapan aksi kemarin.
Ia menjelaskan bahwa selain memperjuangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2027 sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), kenaikan UMK sebesar 15 persen, serta penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 5 persen dari UMK, aksi tanggal 11 November nanti juga menjadi wadah untuk menyuarakan keluhan‑keluhan pelanggaran hak buruh di sejumlah perusahaan wilayah Serang.
“Banyak kasus: upah dibayar di bawah ketentuan, pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pesangon, hingga janji kerja yang tidak ditepati kepada calon pekerja. Semua itu merupakan bentuk penyimpangan yang harus diperbaiki,” tegas koordinator aliansi tersebut.
Aliansi mengajak seluruh pekerja dari berbagai sektor dan unsur serikat untuk berkumpul pada aksi tanggal 11 November 2026, dimulai pukul 07.00 WIB dari titik‑titik kumpul kawasan industri menuju Pendopo Kantor Bupati Serang. Semua peserta diharapkan datang dengan semangat persatuan untuk menyuarakan aspirasi buruh secara tertib dan damai.
“Prinsip kami: Kepentingan kita bukan kepentingan aku. Bersama buruh, kita menang! Buruh bersatu, aspirasi harus didengar! Upah layak, kehidupan layak, masa depan lebih baik,” tambah Asep Saipulloh mengutip semboyan utama aksi.
Aliansi berharap pemerintah daerah dan instansi pengawas ketenagakerjaan dapat mendengarkan aspirasi buruh, menindak penyimpangan norma ketenagakerjaan, serta menetapkan angka upah minimum yang adil sesuai kebutuhan hidup layak pekerja Kabupaten Serang.
Narahubung:
‑ Asep Saipulloh, S.H., M.M. (Koordinator Aliansi Serikat Pekerja‑Buruh Kab. Serang)
‑ Arizal Peni, S.H. (Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja‑Buruh Kab. Serang)
Post a Comment