Aliansi Serikat Pekerja‑Buruh Kabupaten Serang Tegaskan Kebersamaan Perjuangan Penetapan UMK 2027, Siapkan Aksi 11 November 2026
SERANG, 6 November 2026,Topik1.com — Aliansi Serikat Pekerja‑Buruh Kabupaten Serang yang menaungi berbagai konfederasi dan kelompok serikat pekerja menggelar rapat koordinasi lanjutan di Sekretariat FK3 Indah Kiat guna mematangkan persiapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2027. Dalam pertemuan tersebut, seluruh unsur yang tergabung menegaskan bahwa kebersamaan menjadi pilar utama dalam perjuangan kesejahteraan pekerja.
Aliansi saat ini terdiri atas tiga konfederasi utama yaitu KSBSI, KSPI, KSPSI, beserta satu kelompok dan konfederasi independen. Para peserta rapat sepakat untuk terus membangun budaya kerja sama, saling menghormati dan saling mendukung di antara semua elemen gerakan, meskipun masih ada sebagian anggota yang tergabung hanya di lingkungan Perda KSPI dan rencana penggabungan lintas federasi belum sepenuhnya terwujud di tingkat propinsi banten namun hal itu tidak menyurutkan semangat bersatu untuk langkah‑langkah selanjutnya.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilaksanakan bersama FSB‑KSBSI, GARTEK‑SPN, SPSI, FSPMI, FSPKEP, FK3 Indah Kiat, SBB, FSBCK, FBCIGORDA di tiga pasar wilayah Kabupaten Serang. Survei menunjukkan daftar kebutuhan hidup layak yang awalnya 64 item dapat diperbarui menjadi 270 item kebutuhan nyata pekerja, yang dikelompokkan untuk pekerja lajang K0 hingga keluarga K3. Ditemukan bahwa bagi pekerja lajang upah saat ini sudah melebihi standar KHL lama, namun bagi pekerja berkeluarga upah yang diterima belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak yang sesungguhnya.
Tim Dewan Pengupahan yang tergabung dalam aliansi menyampaikan dua langkah strategis yang akan dijalankan guna memperkuat usulan UMK 2027: pertama, mencari literatur dan data pendukung tambahan untuk menyempurnakan angka KHL terbaru; kedua, menjajaki dukungan dari akademisi dan lembaga terkait guna memperkuat posisi serikat dalam rapat pleno Dewan Pengupahan. Tahun sebelumnya, tim sudah menjajaki dukungan kepada APINDO, BPS dan pihak lain, namun dukungan tersebut cenderung mengerucut saat sidang pleno. Hingga saat ini masih menunggu kepastian hasil keterangan dengan akademisi serta pembahasan harmonisasi pengupahan di forum antar‑lembaga Disnaker Kabupaten Serang.
Aliansi menyatakan kekecewaan karena unsur‑unsur di dalam Dewan Pengupahan selain serikat pekerja belum mengakui hasil kajian dan survei terbaru yang telah disusun sesuai standar kebutuhan hidup layak. Atas kondisi tersebut, Aliansi Serikat Pekerja‑Buruh Kabupaten Serang memutuskan akan melaksanakan aksi unjuk rasa pada tanggal 11 November 2026 untuk menyuarakan tuntutan agar hasil kajian KHL diperhitungkan secara sungguh‑sungguh dalam penetapan UMK 2027.
Diketahui, undang‑undang khusus pengupahan direncanakan akan mulai di berlakukan pada tahun 2027 dan mulai berlaku tahun 2028, sehingga penetapan UMK tahun 2027 masih mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini dan tetap melihat memperhatikan dan menimbang kajian unsur dewan pengupahan serikat pekerja . Batas waktu perkiraan penyampaian usulan UMK jatuh sekitar 20 November 2026.
“Kami menyadari penetapan upah tidak lepas dari dinamika politik daerah, namun kepentingan utama kami adalah kesejahteraan seluruh pekerja di Kabupaten Serang. Hasil survei dan kajian yang telah kami susun adalah gambaran kebutuhan nyata pekerja, dan kami akan terus memperjuangkannya. Apa pun bentuk jalur perjuangan nanti, kebersamaan kita tidak boleh goyah,” ujar koordinator Aliansi Serikat Pekerja‑Buruh Kabupaten Serang.
Angka usulan UMK yang telah dipersiapkan akan ditetapkan sebagai jargon kampanye kepada akar rumput dan disampaikan kepada Dewan Pengupahan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Red:ASPSBS
Post a Comment