Dukung Legitimasi Organisasi, Praktisi Hukum Icang Rahardian Siapkan Kantor Sekretariat untuk Caretaker Kadin Kabupaten Bekasi
BANDUNG – Di tengah dinamika organisasi pasca dibekukannya kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi akibat cacat hukum, dukungan terhadap Tim Caretaker yang sah terus mengalir. Kali ini, dukungan nyata datang dari praktisi hukum sekaligus kurator, NR. Icang Rahardian, yang berkomitmen menyediakan kantor sekretariat bagi Tim Caretaker Kadin Kabupaten Bekasi.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Icang Rahardian dalam pertemuannya dengan Wakil Ketua Caretaker Kadin dari Jawa Barat, Irfan Arifian, yang berlangsung di Bandung, Rabu (1/7/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya penegakan aturan organisasi dan pemulihan legitimasi Kadin Kabupaten Bekasi. Hal ini menyusul pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke-VIII di Hotel Sahid Lippo Cikarang pada 8 Juni 2026 lalu, yang dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan sah oleh Kadin Jawa Barat.
“Sebagai praktisi hukum, saya melihat perlunya memberikan dukungan konkret agar roda organisasi Kadin Kabupaten Bekasi di bawah naungan Caretaker dapat berjalan tertib dan sesuai koridor hukum. Fasilitas kantor ini diharapkan menjadi wadah bagi tim untuk melakukan konsolidasi, komunikasi, dan koordinasi guna mempersiapkan Mukab Kadin Kabupaten Bekasi yang sah dan kredibel,” ujar Icang Rahardian.
Sementara itu, Wakil Ketua Caretaker Kadin Jawa Barat, Irfan Arifian, menyambut baik langkah nyata tersebut. Menurutnya, keberadaan sekretariat sangat krusial untuk memperkuat posisi tim yang memegang mandat resmi dari Kadin Jawa Barat.
“Dukungan dari Bang Icang Rahardian memberikan suntikan energi positif bagi kami. Keberadaan sekretariat yang representatif sangat vital untuk memastikan pelayanan kepada dunia usaha di Kabupaten Bekasi tetap berjalan, sekaligus menjadi pusat koordinasi untuk mengembalikan marwah Kadin sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan Organisasi yang berlaku,” jelas Irfan.
Sebelumnya, Kadin Jawa Barat telah menegaskan bahwa hasil Mukab di Hotel Sahid Cikarang tidak memiliki legitimasi formal. Hal ini disebabkan panitia tidak memenuhi syarat prosedural, antara lain terkait kepesertaan dan kelalaian memperoleh persetujuan tertulis dari Kadin Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Anggaran Dasar Kadin.
Dengan adanya fasilitas baru ini, Tim Caretaker berkomitmen segera menata kembali organisasi, merangkul seluruh elemen pengusaha, serta mewujudkan iklim Kadin Kabupaten Bekasi yang sehat, transparan, dan selaras dengan semboyan daerah “Swatantra Wibawamukti”.
(Tim Redaksi)
Post a Comment