PERNYATAAN SIKAP ALIANSI MANCAK BERSATU Tolak Aktivitas Tanpa Kepastian Hukum, Desak Transparansi Perizinan
Serang,-Tempat & Waktu: Sekretariat Pemuda Pancasila Desa Waringin, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang | Jumat, 26 Juni 2026
Latar Belakang:
Aliansi Mancak Bersatu (AMB) merupakan wadah gabungan sejumlah organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Dalam pertemuan bersama yang dihadiri seluruh unsur anggotanya, aliansi ini menyampaikan sikap resmi terkait dugaan aktivitas yang berlangsung di kawasan Lembah Bukit Hijau, Desa Waringin.
📌 POKOK-POKOK PERNYATAAN SIKAP
1. Penolakan Terhadap Aktivitas yang Belum Jelas Status Hukumnya
AMB menyatakan secara tegas menolak berlangsungnya kegiatan di kawasan tersebut selama belum ada kepastian yang sah mengenai:
- Status kepemilikan dan penguasaan lahan;
- Kelengkapan dokumen perizinan dari instansi berwenang;
- Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah;
- Persetujuan analisis dampak lingkungan;
- Kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menolak aktivitas yang masih menyisakan tanda tanya hukum. Negara wajib hadir memberikan kepastian, jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kegiatan yang belum jelas dasarnya,” tegas perwakilan AMB.
2. Sorotan Informasi yang Berkembang
Masyarakat menyampaikan informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan kegiatan tersebut dengan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial DRP. Namun, AMB menegaskan bahwa hal ini masih berupa dugaan semata dan belum terbukti kebenarannya. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar hal ini segera diklarifikasi oleh pihak yang bersangkutan maupun instansi pengawas untuk menghindari spekulasi dan tuduhan yang tidak berdasar.
3. Posisi Terhadap Investasi
AMB menegaskan dengan tegas bahwa pihaknya bukan menolak kehadiran investasi. Sebaliknya, aliansi ini mendukung penuh setiap rencana pembangunan dan penanaman modal yang:
- Memiliki dokumen hukum dan perizinan yang lengkap serta sah;
- Dilaksanakan secara terbuka dan transparan;
- Mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata ruang;
- Memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan bagi warga sekitar;
- Melibatkan masyarakat lokal dalam prosesnya.
“Kami sambut baik investor yang datang dengan jujur dan mematuhi hukum. Yang kami tolak hanyalah kegiatan yang berjalan di tengah ketidakjelasan dan berpotensi merugikan kepentingan umum,” tambah perwakilan aliansi.
4. Tuntutan Kepada Pemerintah dan Instansi Terkait
AMB mengajukan permintaan resmi dan mendesak kepada:
- Pemerintah Kabupaten Serang;
- Pemerintah Provinsi Banten;
- Kementerian/Lembaga dan dinas teknis terkait;
Untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
- Melakukan pemeriksaan dan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi;
-Membuka secara transparan kepada publik seluruh dokumen perizinan, status lahan, dan persetujuan lingkungan;
- Memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas di kawasan Lembah Bukit Hijau sampai seluruh persyaratan hukum terpenuhi sepenuhnya;
-Menerapkan standar penanganan yang sama dan adil terhadap semua organisasi maupun kegiatan di wilayah Anyar, Mancak, dan sekitarnya, tanpa perlakuan yang berbeda;
-Memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab keresahan masyarakat dan mencegah timbulnya konflik sosial.
UNSUR PEMBENTUK ALIANSI
Aliansi Mancak Bersatu beranggotakan organisasi berikut:
1. Pemuda Pancasila
2. BPPKB
3. KBM
4. KNPI
5. LAPBAS
6. Laskar NKRI
7. PWUNCAK
8. IWO Indonesia
9. PWRI
Keterangan Tambahan:
Hingga pernyataan ini disampaikan dan diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak pengelola kegiatan, oknum yang disebutkan, maupun instansi pemerintah terkait. Ruang jawab tetap dibuka sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik untuk melengkapi informasi secara adil dan seimbang.
Red.iwo
Post a Comment