UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Relevansinya terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT), pada tahun 2025
Evaluasi Program BLT
Berdasarkan data dari berbagai sumber, penyaluran BLT pada tahun 2025 dilakukan dalam beberapa tahap. Misalnya, di Desa Nyiur Tebel, Kabupaten Lombok Timur, penyaluran BLT Dana Desa tahap I untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2025 telah dilakukan pada 6 Maret 2025, dengan besaran bantuan Rp300.000 per bulan untuk 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) . Demikian pula, di Kelurahan Melikan, Kabupaten Gunungkidul, penyaluran BLT Dana Desa untuk bulan Januari hingga Maret 2025 dilakukan pada 26 Maret 2025, dengan total bantuan sebesar Rp900.000 per KPM . Namun, meskipun penyaluran bantuan telah dilakukan secara rutin, hasil survei menunjukkan bahwa hanya 29,9% responden yang menilai BLT tepat sasaran, sementara 51,3% menyatakan sebaliknya . Hal ini mengindikasikan adanya ketidaktepatan dalam pendataan dan seleksi penerima manfaat.
Salah satu kritik utama terhadap program BLT adalah ketepatan sasaran yang rendah. Data dari Kementerian Sosial menunjukkan bahwa masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan melalui aplikasi "Cek Bansos" atau situs resmi seperti https://cekbansos.kemensos.go.id/ . Namun, meskipun ada upaya untuk meningkatkan transparansi, masih banyak laporan mengenai penerima yang tidak memenuhi kriteria atau sebaliknya, yang seharusnya menerima bantuan justru terlewat. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa BLT hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar permasalahan kemiskinan. Tanpa adanya program pendampingan atau pemberdayaan, penerima bantuan mungkin tidak memiliki kemampuan untuk keluar dari jerat kemiskinan secara mandiri.
Saran Kebijakan
Untuk meningkatkan efektivitas program BLT, disini saya akan menuliskan beberapa langkah berikut dapat dipertimbangkan:
1. Pembaruan dan Verifikasi Data Penerima Manfaat: Melakukan pembaruan dan verifikasi data secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
2. Integrasi dengan Program Pemberdayaan: Menggabungkan BLT dengan program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan dan akses modal usaha, agar penerima bantuan dapat meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
3. Pengawasan dan Evaluasi Independen: Melibatkan lembaga independen dalam proses pengawasan dan evaluasi program untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
4. Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat: Melakukan sosialisasi mengenai mekanisme dan tujuan program BLT kepada masyarakat, agar mereka memahami dan dapat memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya.
Penutup
Program BLT memiliki potensi besar dalam membantu masyarakat miskin dan rentan. Namun, untuk mencapai tujuan yang optimal, diperlukan perbaikan dalam hal pendataan, integrasi dengan program pemberdayaan, serta pengawasan yang ketat. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan BLT dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Rahmad.
Post a Comment