Saudara Agus Rohman mendapatkan surat dari pihak menegement yang berinisial FJ, untuk melakukan Bipartit terkait permasalahan yang di hadapi dikarenakan Agus meminta pendampingan dari perangkat pimpinan cabang , ketika pihak perangkat hadir ke perusahaan tersebut untuk mendampingi saudara Agus Rohman akan tetapi pihak menegement tidak memberikan harapan dan tanggapan terkait untuk penyelesaian tentang pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan PP no tahun 2023.
Saat dikonfirmasi Dedi salah satu perangkat organisasi sangat menyayangkan sikap dari pihak menegement PT.aci chaemical industri yang berada dikawasan industri modern Cikande Serang Banten yang dimana Tidak menyukai keberadaan tentang serikat pekerja serikat buruh yang ada di perusahaan bahkan tidak memahami tentang berbagai penyelesaian tentang pemutusan hubungan kerja.
Terkait sikap dan tindakan prilaku menegement yang berinisial FJ di perusahaan tersebut harus diminta untuk mempertanggungjawabkan segala bentuk dan tindakan yang dilakukan , karena menurut para perangkat organisasi serikat pekerja metal Indonesia FSPMI Serikat pekerja logam kabupaten serang juga angkat bicara kalau di perusahaan dipimpin oleh orang yang tidak paham dan mengerti tentang regulasi aturan tidak menutup kemungkinan akan memunculkan dan merusak tatanan dunia industri bahkan memicu kemarahan buruh kabupaten serang.
Para ketua presidium dan KORDINATOR aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang dalam waktu dekat akan mengambil langkah yang disepakati secara organisasi dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh terhadap saudara Agus Rohman terkait permasalahan yang dihadapi karena terkesan berlarut larut dan ketidakmampuan menegement PT Aci chemical industri yang berada di kawasan industri modern Cikande Serang Banten dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Sampai berita ini ditayangkan pihak perusahaan tetap dengan keputusan surat pemutusan kerja sepihak bahkan memaksakan laporan pengaduan ke pihak kepolisian Polda Banten menurut aktivis buruh kabupaten serang, yang tidak mau disebutkan namanya saat di wawancarai wartawan dikatakan nya kalau nantinya dalam laporan proses tersebut terkesan , patut diduga ada intimidasi dan kriminalisasi yg dibuat dan direkayasa bahkan saudara Agus Rohman sampai dilakukan penahanan tidak menutup kemungkinan akan menjadi isu publik yang akan membuat reaksi gerakan buruh kabupaten , propinsi , bahkan nasional dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang pintu depan perusahaan tersebut guna untuk meminta perusahaan supaya tunduk dan taat terhadap segala peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku dengan harapan penyelesaian tentang pemutusan hubungan saudara Agus Rohman tanpa kriminalisasi ungkapnya.
Post a Comment