-->
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Search
31.31 C
Serang
Rabu, Augustus 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Banten Hukrim Henny Karaenda Kuasa Hukum PT Pelita, Resmi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Dijerat Pasal 351
Banten Hukrim

Henny Karaenda Kuasa Hukum PT Pelita, Resmi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Dijerat Pasal 351

Topik1.Com
Topik1.Com
02 Oct, 2023 0 32
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
- Advertisment -

BANTEN, - Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Co, Henny Karaenda resmi dilaporkan ke Polisi. Laporan itu dibuat oleh Usah Umiyati, salah seorang Buruh Perempuan FKUI yang diduga mengalami tindak kekerasan saat aksi unjuk rasa damai di depan Perusahaan. 

Dalam laporan itu, Henny disangkakan telah melakukan penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.

"Pada hari Selasa tanggal 25 September 2023 Jam 16.30 wib di depan pintu gerbang PT.Pelita Enamelwer Industri, desa Julang, Kec.Cikande Kab.Serang telah terjadi (dugaan) tindak pidana perganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor (Henny Karaenda.red) dengan cara pada saat pelapor sedang mengadakan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang dengan posisi berdiri menghalangi laju kendaraan kemudian terlapor hendak keluar namun akses jalan tersebut tertutup oleh masa aksi sehingga tidak bisa dilewati kemudian terlapor turun dari kendaraan lalu menarik sdri Nunung dan sdri Humaeroh kearah pinggir dengan tujuan agar tidak menghalangi akses jalan kemudian pelapor berupaya untuk menolong namun terlapor mencubit lengan bagian bawah sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian lengan bawah sebelah kiri. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande untuk ditindak lanjuti." demikian kutipan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/177/IX/2023/SPKT/Polsek Cikande/Polres Serang/Polda Banten tanggal 27 September 2023 yang dikutip Kantor Berita Buruh, Minggu (1/10/2023).

Sementara itu, Ketua DPC FKUI Kab. Serang, Sohari mengatakan, aksi yang dilakukan ini karena akibat dari banyaknya persoalan yang mendera buruh sejak buruh bergabung ke FKUI.

"Diantaranya, penanganan dari Pengawas Ketenagakerjaan provinsi Banten yang diduga mengecewakan, kemudian disinyalir pelanggaran THR yang juga tidak di respon dan ditangani oleh Disnaker Prov. Banten, kemudian PHK bertubi-tubi menimpa teman-teman, bahkan ada yang sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kasus PHK-nya, ada yang sudah sampai pada putusan Mahkamah Agung, ada juga yang baru di tingkatan mediasi di Disnaker." kata Sohari kepada Media KSBSI, Jumat ditulis Minggu (1/10/2023).

Jadi akumulasi persoalannya begitu banyak, kata Sohari, sehingga kemudian teman-teman melakukan upaya aksi mogok kerja yang berlangsung hampir dua mingguan ini.

"Nah pada saat aksi mogok kerja ini dilakukan, itu sebetulnya, insiden-insiden itu hampir tiap hari terjadi. Seperti buruh ditarik-tarik, didorong-dorong segala macem, itu hampir tiap hari terjadi," terangnya.

"Nah, yang kemarin itu, sampai kemudian buruh melaporkan (Henny Karaenda ke Polisi), itu sudah sangat keterlaluan. Sebagaimana yang terjadi di video itu. Bahkan sampai terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka lebam di beberapa buruh. Nah itulah kemudian teman-teman melaporkan Henny itu ke kepolisian atas dugaan tindakan kekerasan pasal 351." tandasnya.

Sementara terkait dengan Pernyataan Henny bahwa dia mendapat tindakan kekerasan, Sohari menjelaskan, seperti yang sudah diulas di atas bahwa insiden itu hampir tiap hari terjadi. "Tapi kalau sampai terjadi tindakan kekerasan terhadap si Henny sih, saya pikir nggak ada lah itu." pungkasnya.

Sebelumnya viral video perlakuan kasar yang dilakukan Henny Karaenda selaku Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Co terhadap buruh perempuan FKUI dengan cara menarik dan menyeret 2 orang buruh Perempuan Paruh Baya yang tengah melakukan aksi unjuk rasa.

Ads Single Post 2

Dalam video terlihat Henny Karaenda menghampiri kelompok Buruh yang sedang aksi, lalu menarik tangan seorang Buruh Perempuan dan menyeret Buruh tersebut beberapa meter dari tempatnya duduk di jalan. Terlihat, dengan kasar Kuasa Hukum perusahaan ini berbuat seperti itu.

Masih belum puas, ia kembali melakukan tindakan itu kepada Buruh perempuan lainnya. Ada 2 orang Buruh perempuan paruh baya Yang diduga ditarik dan diseret Henny sejauh beberapa meter, dan Ia melakukannya hanya dalam hitungan kurang dari 12 detik.

Posisi buruh yang aksi sambil duduk di aspal jalan tak bisa berbuat apa-apa, karena tangannya ditarik dan diseret, maka bagian tubuh bawah dan paha buruh perempuan itu terseret menyentuh aspal, belum diketahui apakah ada luka yang diderita para Buruh.

Kendati begitu, Henny sendiri saat dikonfirmasi wartawan membantah telah melakukan penyeretan. 

"Tidak ada penyeretan pa, saya menggeser posisi mereka agar tidak menghalangi jalan," dalihnya kepada Wartawan setempat dikutip Kantor Berita Buruh, Rabu (27/9/2023).

"Teman saya mau pulang, anak bayinya menangis nyari ibunya, karena masih menyusui langsung tapi sama pendemo tidak dibukakan jalan, meskipun sudah diminta baik2 bahkan teman saya sampai memohon dan menangis," terangnya.

"Terpaksa saya sendirian perempuan menggeser mereka pa, kalau ada video lengkapnya, justru saya sendiri dikeroyok banyak orang," balas Henny menuding Buruh.

Henny sendiri diberitakan sejumlah media diduga telah melaporkan beberapa orang Buruh ke Polda Banten dan Polres Serang.

Seperti diberitakan sejumlah media online, dimana dalam pemberitaan itu, Henny diduga mengklaim justru dirinya mengaku mendapat kekerasan.

Henny mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan tindak kekerasan dari para demonstran yang berdemonstrasi di depan PT Pelita Enamelware Industry pada Jumat (22/9/2023).

Henny menuturkan, kejadian itu bermula saat dirinya mendapati adanya puluhan mantan pegawai perusahaan tersebut berdemonstrasi di depan pintu gerbang PT Pelita Enamelware Industry pada Jumat (22/9/2023) lalu.

Karena hal itulah kemudian Henny mengaku tidak bisa pulang, lantaran akses jalan dihalang-halangi oleh para demonstran.

Ads Single Post 3

Dianggap telah menghalangi akses jalan untuk keluar, Henny pun kemudian keluar dari mobilnya bermaksud untuk menegur para demonstran yang menghalangi jalan tersebut.

Pada saat itulah kemudian Henny menuturkan, para demonstran menolak untuk menyingkir, dan justru malah melakukan tindak kekerasan kepadanya. Menerima perlakuan tindak kekerasan, pada hari itu juga, ia lantas kemudian segera melaporkan para terduga pelaku kepada pihak kepolisian.

“Karena itu saya langsung visum dan melaporkannya ke Polda Banten saat hari itu juga,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (28/9/2023).

Tidak hanya sekali tindak kekerasan itu Henny terima. Ia mengaku, tindakan serupa ia kembali terima pada Selasa (26/9/2023).

Sama halnya dengan kejadian yang pertama, Henny pun kali ini akan melaporkan sebanyak 35 orang mantan pegawai PT Pelita Enamelware Industry ke pihak kepolisian.

“Untuk yang ini, saya rencananya akan kembali melaporkan 35 orang ke Polres Serang besok pagi (Jumat, 29 September 2023) karena ada ancaman kekerasan ke saya,” ujarnya.

Mantan Hakim Ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Sahala Aritonang mengecam dugaan tindakan kasar yang dilakukan Henny Karaenda yang menarik tangan dan menyeret buruh perempuan anggota FKUI afiliasi KSBSI.

Dalam video yang beredar, aksi menarik dan menyeret dilakukan terhadap buruh perempuan yang rata-rata berusia paruh baya (45-50 tahun lebih) yang sudah sekitar 25 tahun bekerja di perusahaan tersebut. Menurut Sahala tidak ada hukum yang mengatur kewenangan Kuasa Hukum menarik dan menyeret orang. 

"Tidak ada dalam ketentuan peraturan perundang undangan yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menyeret orang." kata Sahala Aritonang dalam keterangan resminya, Rabu (27/9/2023).

Dengan tegas Mantan Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial ini meminta agar pelaku penarikan dan penyeretan itu dipidana.

"Segera pidanakan orang tersebut.. Jadikan Pak Polisi yang hadir dan merelai di sana sebagai saksi..." tegasnya. Menurut Sahala, jangankan manusia, sedangkan hewan saja jika diseret-seret dapat dipidanakan.

"Apa lagi ini manusia yang diseret." tandasnya.

Ia pun meminta DPP FKUI KSBSI serius mengawal kasus ini dan bila perlu diangkat ke tingkat Internasional. Sekaligus melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Laporkan juga ke Komnas HAM ya. Arahkan ke Pasal dugaan Penganiayaan, Penghinaan terhadap Buruh, dan melanggar Hak Asasi Manusia," tandasnya.

Sementara itu, KSBSI diberitakan mengutuk keras tindakan tak menyenangkan yang dilakukan Henny Karaenda yang menarik dan menyeret Buruh perempuan anggota FKUI KSBSI.

Dalam keterangan pers-nya, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menegaskan, KSBSI mengutuk keras dan akan menindaklanjuti insiden itu dengan mengambil langkah hukum atas perlakuan yang diterima Buruh Perempuan FKUI.

Terlebih, perselisihan hubungan industrial ini sudah berjalan 2 tahun lamanya dimana aksi unjuk rasa damai Buruh perempuan FKUI adalah menuntut diselesaikannya sejumlah persoalan yang membelit Buruh, diantaranya, buruh tidak digaji, buruh di PHK dan belum diberikan pesangon, dan sejumlah hak normatif lainnya.

"KSBSI siap berkoordinasi dengan DPP FKUI dan LBH KSBSI untuk tindakan hukum lainnya. Termasuk melaporkan tindakan Henny Karaenda ke Lembaga Advokat yang menaungi, agar dicabut legal standing dan izin ber-acaranya." tandas Wakil Presiden Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) wilayah Asia Tenggara ini


(*/Red-)

- Advertisment -
Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Newer Posts Kapolsek Serta Danramil Kopo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Desa Ranca Sumur

You may like these posts

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Melantik 25 Purna Kades Di Kabupaten Serang Dilantik Perpanjangan Masa Jabatan

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

Post a Comment


Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Melantik 25 Purna Kades Di Kabupaten Serang Dilantik Perpanjangan Masa Jabatan

Topik1.Com- August 13, 2025 0
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Melantik 25 Purna Kades Di Kabupaten Serang Dilantik Perpanjangan Masa Jabatan
SERANG,-Sebanyak 25 Kepala desa (Kades) yang telah purna tugas di Kabupaten Serang, Provinsi Banten kembali dilantik, Senin, 11 Agustus 2025 dan menjabat kep…

Berita Terpopuler

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

August 09, 2025
Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

August 06, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

August 01, 2025
Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

August 04, 2025
Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat  berdinas

Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat berdinas

August 01, 2025
Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

August 05, 2025
Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

July 30, 2025
Akhirnya, dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini mendapat kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja

Akhirnya, dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini mendapat kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja

July 29, 2025
Ketua dewan pimpinan cabang FSB garteks KSBSI serang raya berikan klarifikasi dan bantahan terhadap oknum pengurus serikat pekerja yang kerab melakukan kegaduhan di organisasi

Ketua dewan pimpinan cabang FSB garteks KSBSI serang raya berikan klarifikasi dan bantahan terhadap oknum pengurus serikat pekerja yang kerab melakukan kegaduhan di organisasi

July 18, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

Pimpinan kerja FSB garteks KSBSI PT. Parkland world Indonesia 2 menyelenggarakan rapat kerja tahun ke 3 dengan membawa tema penguatan organisasi

August 09, 2025
Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

Polres Serang bekerjasama dengan Bulog Sub Divre Serang menggelar Bazar Pangan Murah di halaman Polsek Cikande

August 06, 2025
Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

August 11, 2025
Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

Dua pencuri spesialis di tangkap setelah selesai melakukan aksi pencurian

August 01, 2025
Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

Menjaga Profesionalisme Anggota, Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin

August 04, 2025
Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat  berdinas

Petugas Mal pelayanan publik kabupaten serang tidak disiplin Saat berdinas

August 01, 2025
Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

Seorang pelaku pengedar tembakau sintetis di amankan petugas saat sedang nongkrong bersama rekannya

August 05, 2025
Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

Kemendes berikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Polresta serang dan Kapolres serang atas hasil kinerja

July 30, 2025
Akhirnya, dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini mendapat kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja

Akhirnya, dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kini mendapat kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja

July 29, 2025
Ketua dewan pimpinan cabang FSB garteks KSBSI serang raya berikan klarifikasi dan bantahan terhadap oknum pengurus serikat pekerja yang kerab melakukan kegaduhan di organisasi

Ketua dewan pimpinan cabang FSB garteks KSBSI serang raya berikan klarifikasi dan bantahan terhadap oknum pengurus serikat pekerja yang kerab melakukan kegaduhan di organisasi

July 18, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber