DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Kecam Keras Oknum Debt Collector BFI Finance Cikarang Ambil Paksa Motor Milik Jurnalis
BEKASI, 31 Agustus 2026 —Topik.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi mengecam keras tindakan oknum debt collector yang diduga bertugas di kantor cabang BFI Finance Cikarang, yang mengambil secara paksa sepeda motor milik seorang jurnalis di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sekaligus bentuk intimidasi yang mengancam keselamatan dan kebebasan kerja insan pers.
Korban bernama Roan, yang berprofesi sebagai wartawan lapangan media online detiksatu.com, menceritakan kronologi mengerikan yang menimpanya saat sedang melintas di Jalan Cibarusah, Cikarang. Saat itu, korban sebenarnya sedang dalam perjalanan hendak meliput acara coffee morning Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Saat itu saya melewati Jalan Cibarusah Cikarang mengendarai motor dengan kecepatan sedang, tiba-tiba dipepet dan langsung dicegat. Mereka bilang kalau dari BFI Finance dan mau bawa motor saya," ujar Roan mengenang peristiwa tersebut.
Empat orang pelaku itu membentak korban karena dianggap telah menunggak cicilan selama 2 bulan. Namun, Roan membantah hal itu dan menjelaskan bahwa ia menggunakan sistem pinjam, sehingga tidak mengetahui adanya masalah tunggakan tersebut.
"Dua orang itu membentak saya karena dianggap telah menunggak selama 2 bulan, padahal menurut saya, saya tidak tahu masalah tunggakan, karena saya sistem pinjam. Saya berusaha mempertahankan supaya motor saya tidak dibawa. Sesampainya di kantor, motor langsung dirantai, kunci dan STNK langsung dibawa debt collector pergi," terangnya dengan nada kesal.
Dibawa ke Kantor BFI, Dipaksa Tanda Tangan Surat, Dihalangi Keluar
Sempat terjadi perdebatan panas antara korban dan para pelaku. Roan bahkan meminta persoalan ini diselesaikan di kepolisian, namun para debt collector ngotot tidak peduli dan justru membawa motor Roan pergi dengan mengunci stang setir, menuju kantor BFI Finance Cabang Cikarang yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian.
Korban yang tidak tinggal diam pun mendatangi kantor BFI Finance tersebut. Ia sempat menunjukkan kartu pers sebagai bentuk konfirmasi identitas dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, sikap para debt collector justru semakin tidak terpuji:
"Malah dari debt collector bilang bahwa dia tidak peduli walaupun saya wartawan. Padahal tujuan saya juga inginnya baik-baik sebagai bentuk itikad baik juga sebagai konsumen," papar Roan.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin biasa disapa bang Opik menyatakan, pengambilan kendaraan bermotor secara paksa di jalan maupun di luar prosedur yang sah adalah pelanggaran berat terhadap peraturan penagihan yang berlaku di Indonesia, khususnya Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia .
"Kami mengecam keras dan tegas. Pengambilan paksa motor milik rekan jurnalis media detik satu.com Berinisial RN yang toleh oknum penagih BFI Finance Cikarang tersebut adalah tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan melanggar etika penagihan yang diatur OJK. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi dengan kekerasan di jalan raya," ujar Afifudin.
Poin tegasan DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi:
1. Penarikan paksa di jalan adalah ilegal — Berdasarkan ketentuan OJK dan Putusan MK, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan umum. Wajib melalui surat peringatan bertahap, somasi, dan jika debitur tetap keberatan harus melalui jalur pengadilan .
2. Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, maupun intimidasi — POJK 22/2023 tegas melarang penagihan dengan cara-cara yang memaksa, mengancam, atau mempermalukan konsumen.
3. BFI Finance bertanggung jawab penuh — Perusahaan pembiayaan wajib mengawasi pihak ketiga penagihnya. Setiap pelanggaran yang dilakukan debt collector adalah tanggung jawab perusahaan yang menugaskan.
4. Intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibiarkan — Tindakan ini berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di Kabupaten Bekasi.
Tuntutan DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi:
- Meminta BFI Finance Pusat maupun Cabang Cikarang segera memanggil dan menindak tegas oknum pelaku serta pihak yang bertanggung jawab.
- Meminta kepolisian Kabupaten Bekasi segera memproses laporan korban dan menindak sesuai hukum yang berlaku.
- Meminta OJK untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada BFI Finance jika terbukti melanggar aturan penagihan.
- Meminta BFI Finance segera mengembalikan kendaraan milik jurnalis tersebut tanpa syarat dan meminta maaf secara resmi.
Kami mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan bahwa penagihan wajib dilakukan secara beradab dan sesuai hukum. Setiap jurnalis yang mengalami hal serupa agar segera melaporkan ke pihak berwajib, tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak menegemen BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan tanggapan resmi terkait penarikan paksa motor tersebut.
(red)
Post a Comment