ASPSB Kabupaten Serang Tetap Gelar Aksi 31 Agustus — Tuntut Hapus Outsourcing & Tolak Permenaker No.7/2026
SERANG, 29 Agustus 2026 — Topik1.com-Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang resmi menyampaikan pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum kepada Kepolisian Resor Serang Kabupaten, yang direncanakan dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 07.00–18.00 WIB. Aksi ini menyusul pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus dan anggota serikat di PT. EBT Plumbing Supply, sekaligus menolak kebijakan alih daya yang dinilai merugikan pekerja.
� SATU ALIANSI, SEPULUH ORGANISASI BERSATU
Aksi ini merupakan langkah bersama dari gabungan kekuatan serikat pekerja se-Kabupaten Serang:
- ✅ Federasi SPKEP
- ✅ Federasi SPMI / FSPMI
- ✅ SPN
- ✅ KSPSI 1973
- ✅ Garteks KSBSI
- ✅ FK3 Indah Kiat
- ✅ FSBB
- ✅ Forum Buruh Cikoja
- ✅ Forum Buruh Cigorda
"Kami bersatu bukan semata karena satu peristiwa, melainkan karena nasib yang sama terancam. PHK terhadap rekan-rekan di PT. EBT Plumbing Supply dan kebijakan outsourcing adalah dua sisi dari masalah yang sama — melemahkan perlindungan pekerja," tegas Asep Saipulloh, S.H., MM, Koordinator ASPSB Kabupaten Serang.
📅 JADWAL & TITIK AKSI
Keterangan Rincian
📅 Hari/Tanggal Senin, 31 Agustus 2026
🕐 Waktu 07.00 WIB s.d. 18.00 WIB
📍 Lokasi Utama Depan Kawasan Industri Modern & Depan PT. EBT Plumbing Supply, Jl. Modern Industri XVI, Sukatani, Cikande
📍 Titik Kumpul ① Kawasan Industri Modern Cikande (jam 07.00) ② Kawasan Pancatama ③ PT Lamipack Indonesia ④ PT Gumindo Boga Manis
👥 Estimasi Massa ± 500 orang
📢 Alat Peraga Mobil komando, spanduk/banner, bendera, pamflet damai lainnya
Aksi disampaikan sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum — sah, tertib, dan damai.
DUA TUNTUTAN POKOK
No TUNTUTAN DASAR
1 -HAPUS PRAKTIK OUTSOURCING untuk pekerjaan inti dan tetap Melanggar Pasal 64 PP No.35/2021 — pekerjaan sifat tetap TIDAK BOLEH dialihkan
2 -TOLAK PERMENAKER NO.7 TAHUN 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya Dinilai melemahkan perlindungan pekerja, membuka celah PHK massal & upah murah
"Permenaker ini justru melegalkan apa yang seharusnya dilarang. Pekerjaan inti dialihkan, hak-hak dikurangi, lalu kalau protes di-PHK. Itu bukan alih daya, itu alih tanggung jawab," tambah Arizal Peni, S.H., Sekretaris ASPSB Kabupaten Serang.
PENANGGUNG JAWAB & BARISAN PENGURUS
Koordinasi dan penanggung jawab aksi melibatkan pimpinan seluruh elemen aliansi:
- Asep Saipulloh, S.H., MM — Koordinator ASPSB Kab. Serang
- Arizal Peni, S.H. — Sekretaris ASPSB Kab. Serang
- Argo P. Sujatmiko, S.H. — Ketua DPC SPKEP
- Hendra — Ketua KC FSPMI
- Suprihat, S.H. — Ketua DPC SPN
- Hadijayadi Putra — Ketua DPC KSPSI 73
- Faizal Rakhman, S.H. — Ketua DPC Garteks KSBSI
- H. Hendri Gunawan, S.E. — Ketua SPM FK3 Indah Kiat
- Atep Masria, BM. S.H., M.H. — Ketua DPC FSBB
- Rudi Hardiansah — Koordinator Forum Buruh Cikoja
- Zulfikar, S.H. — Koordinator Forum Buruh Cigorda
Koordinator aksi di lapangan: Heri Susanto, S.H. beserta tim lapangan dari seluruh organisasi anggota.
📌 INFORMASI PENTING
- Surat: No. 065/ASPSB/SRG/VIII/2026 — tanggal 27 Agustus 2026
- Ditujukan kepada: Kepala Kepolisian Resor Serang Kabupaten — Kasat Intelkam
- Tembusan: Disnakertrans Kab. Serang, Kapolsek Cikande, Danramil Cikande
- Sifat aksi: Damai, tertib, sesuai ketentuan undang-undang
✊ PESAN PENUTUP
"Kami tidak menuntut hal-hal yang di luar aturan. Kami meminta aturan yang melindungi kami ditepati, dan aturan yang merugikan dicabut. Hapus outsourcing untuk pekerjaan tetap, tarik kembali Permenaker No.7 Tahun 2026. Itu hak kami, itu keadilan yang kami minta."
Bersatu, Teguh, Menang! ✊🇮🇩
Red: ASPSB Kabupaten Serang & Media Perjuangan Buruh • 29 Agustus 2026 ✍️
Post a Comment