-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home Hukrim Klaim Meninggal oleh Panin Dai Ichi Diduga Tolak, Para Ahli Waris Merasa Dirugikan
Hukrim

Klaim Meninggal oleh Panin Dai Ichi Diduga Tolak, Para Ahli Waris Merasa Dirugikan

Topik1.Com
Topik1.Com
27 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta // Perusahaan Asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE di gugat oleh nasabahnya di Pengadilan Agama Jakarta Barat karena diduga menolak klaim meninggal dunia.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum AP dan VN selaku Ahli waris dari Pemegang Polis dan Tertanggung dalam polis asuransi dengan No. Perkara 2207/Pdt.G/2023/PA.JB, Kamis 27 Juli 2023.

Ahli waris dari Tertanggung yang diketahui meninggal karena penyakit jantung telah mengajukan klaim atas Uang Pertanggungan yang diperjanjikan dalam polis ke Panin Dai-Ichi Life, namun jawaban dari Panin Dai-Ichi sangat mengejutkan karena surat penolakan yang berisi alasan bahwa Tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polis Asuransi Jiwa) bahwa sebelumnya memiliki riwayat penyakit darah tinggi. 

Dengan alasan yang dianggap tidak jujur, Klaim Meninggal oleh Panin Dai Ichi ditolak. Para ahli waris, yang merasa dirugikan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk menangani proses pengajuan klaim. 

Kuasa Hukum AP dan VN, Advokat Advokat Rustina Haryati, S.H. menerangkan bahwa sebelum mengajukan gugatan pihaknya juga sudah beberapa kali mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada PT Panin Dai Ichi Life, namun, tidak ditanggapi dengan baik dan terkesan diacuhkan. Klien kami sudah memenuhi kewajibannya membayarkan premi setiap bulannya dengan baik, lalu bagaimana mungkin saat ingin menuntut haknya atas Manfaat Asuransi sesuai yang diperjanjikan malah diduga ditolak dengan alasan ketidaksesuaian informasi bahkan setelah polis asuransi berjalan beberapa tahun. Oleh karena itu kami menduga adanya unsur kesengajaan dari Perusahaan demi meraup keuntungan dengan tetap menerima angsuran premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah.

Advokat P. Adi Nugroho, S.Pd, S.H, M.H, M.Pd, M.Th, CLMC. menambahkan bahwa perilaku sembarangan dari Perusahaan Asuransi yang mengambil premi tanpa pertimbangan yang jelas dan menolak klaim dengan dalih tidak jujur adalah tindakan yang tidak adil dan melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 18 yang melarang penggunaan Klausula Baku yang merugikan konsumen dengan mengurangi atau menghilangkan manfaat. Dalam hal ini Perusahaan Asuransi sengaja mencari celah untuk mendapatkan keuntungan dari premi yang dibayarkan konsumen tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Tertanggung, padahal seharusnya mereka memiliki akses untuk memeriksa riwayat kesehatan calon Tertanggung dan menolak pengajuan asuransi jika memang tidak layak untuk diasuransikan. Namun, diduga Perusahaan Asuransi dengan sengaja memanfaatkan celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan kemudian menolak klaim dengan alasan KETIDAKSESUAIAN INFORMASI.

Apalagi penyakit jantung yang diderita oleh Tertanggung dalam polis diketahui setelah  polis asuransi jiwa dimaksud sudah dalam masa pertanggungan dan sebelumnya tertanggung  juga telah menerima manfaat  pada saat Tertanggung sakit COVID-19 bulan Juli 2021 di rumah sakit Hosana Medica Lippo Cikarang dan sakit Coronary Atrial Diseases (CAD) pada bulan Oktober 2021 di rumah sakit Siloam Hospitals Lippo Village Karawaci yang kemudian memberikan fakta bahwa Pihak Tergugat mengakui secara jelas polis asuransi Tertanggung telah sah dan berlaku.

Rustina menegaskan perlunya kesadaran Perusahaan Asuransi untuk beroperasi dengan integritas dan kejujuran serta menghormati hak-hak konsumen. Sehingga hak-hak konsumen untuk mendapatkan manfaat dari asuransi tidak dapat dirampas oleh praktik-praktik yang merugikan konsumen. Perusahaan Asuransi memanfaatkan celah dimana masyarakat buta hukum dan tidak peka akan aturan sehingga disinyalir dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sepihak oleh Oknum Perusahaan Asuransi. Mayoritas masyarakatpun tidak pernah membaca polis yang mereka berikan dan banyak Oknum Perusahaan Asuransi tidak menjelaskan isi Polis kepada pemegang polis. 

Bambang Hartono, S.H, M.H selaku Kabid Humas, LQ Indonesia Lawfirm menyarankan agar masyarakat SEGERA menghubungi LQ jika terjadi penolakan klaim karena Advokat-advokat LQ Indonesia Lawfirm paham Asuransi dan hukum keuangan sehingga bisa membantu para Korban Oknum Perusahaan Asuransi yang klaim sah nya tidak dibayarkan perusahaan Asuransi. "Tidak semua Lawyer mengerti Hukum Asuransi, LQ Indonesia Lawfirm punya expertise di bidang keuangan dan Asuransi serta pidana, jadi ke ahlinya agar bisa mendapatkan solusi. Jangan buang-buang waktu." Tutupnya.(*/IWAQI)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Jaring 66 Preman, 13 Orang Diproses Hukum

Topik1.Com- May 08, 2025 0
Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Jaring 66 Preman, 13 Orang Diproses Hukum
SERANG,  - Kepolisian Resor (Polres) Serang dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 66 preman sejak digelarnya Operasi Pekat Premanisme, 1 Mei 2025. Sebagian b…

Berita Terpopuler

Salah satu calo tenaga kerja ditangkap karena  melakukan penipuan

Salah satu calo tenaga kerja ditangkap karena melakukan penipuan

May 07, 2025
Terbukti Tipu Calon Tenaga Kerja, Oknum Ketua Ormas MBB Di Kabupaten Serang DiBekuk Polres Serang.

Terbukti Tipu Calon Tenaga Kerja, Oknum Ketua Ormas MBB Di Kabupaten Serang DiBekuk Polres Serang.

May 03, 2025
Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang berikan ucapan trimakasih  dan apresiasi dan juga permohonan maaf

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang berikan ucapan trimakasih dan apresiasi dan juga permohonan maaf

May 01, 2025
RAPAT KERJA NASIONAL ORGANISASI SERIKAT PEKERJA FSB GARTEKS KSBSI TAHUN 2025

RAPAT KERJA NASIONAL ORGANISASI SERIKAT PEKERJA FSB GARTEKS KSBSI TAHUN 2025

May 06, 2025
FEDERASI SERIKAT BURUH GARTEKS KSBSI MELAKUKAN SERAH TERIMA KUNCI RUMAH LAYAK HUNI DI DESA KOPER KECAMATAN CIKANDE KABUPATEN SERANG.

FEDERASI SERIKAT BURUH GARTEKS KSBSI MELAKUKAN SERAH TERIMA KUNCI RUMAH LAYAK HUNI DI DESA KOPER KECAMATAN CIKANDE KABUPATEN SERANG.

May 04, 2025
Satlantas Polres serang tertipkan truck pengangkut yang bermuatan overload

Satlantas Polres serang tertipkan truck pengangkut yang bermuatan overload

May 03, 2025
Semarak Hardiknas, Polsek Cikande Bersinergi dengan Himpaudi Gelar Lomba Mewarnai "Piala Kapolsek Cikande

Semarak Hardiknas, Polsek Cikande Bersinergi dengan Himpaudi Gelar Lomba Mewarnai "Piala Kapolsek Cikande

May 05, 2025
Truk pengangkut barang kimia terbakar

Truk pengangkut barang kimia terbakar

May 08, 2025
Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Tangkap Pelaku Oknum Travel Penipu Puluhan Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Tangkap Pelaku Oknum Travel Penipu Puluhan Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat ke Tanah Suci

April 30, 2025
Gelar Operasi Premanisme, Polsek Kragilan Amankan Juru Parkir Liar

Gelar Operasi Premanisme, Polsek Kragilan Amankan Juru Parkir Liar

April 28, 2025
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Salah satu calo tenaga kerja ditangkap karena  melakukan penipuan

Salah satu calo tenaga kerja ditangkap karena melakukan penipuan

May 07, 2025
Terbukti Tipu Calon Tenaga Kerja, Oknum Ketua Ormas MBB Di Kabupaten Serang DiBekuk Polres Serang.

Terbukti Tipu Calon Tenaga Kerja, Oknum Ketua Ormas MBB Di Kabupaten Serang DiBekuk Polres Serang.

May 03, 2025
Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang berikan ucapan trimakasih  dan apresiasi dan juga permohonan maaf

Aliansi serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang berikan ucapan trimakasih dan apresiasi dan juga permohonan maaf

May 01, 2025
RAPAT KERJA NASIONAL ORGANISASI SERIKAT PEKERJA FSB GARTEKS KSBSI TAHUN 2025

RAPAT KERJA NASIONAL ORGANISASI SERIKAT PEKERJA FSB GARTEKS KSBSI TAHUN 2025

May 06, 2025
FEDERASI SERIKAT BURUH GARTEKS KSBSI MELAKUKAN SERAH TERIMA KUNCI RUMAH LAYAK HUNI DI DESA KOPER KECAMATAN CIKANDE KABUPATEN SERANG.

FEDERASI SERIKAT BURUH GARTEKS KSBSI MELAKUKAN SERAH TERIMA KUNCI RUMAH LAYAK HUNI DI DESA KOPER KECAMATAN CIKANDE KABUPATEN SERANG.

May 04, 2025
Satlantas Polres serang tertipkan truck pengangkut yang bermuatan overload

Satlantas Polres serang tertipkan truck pengangkut yang bermuatan overload

May 03, 2025
Semarak Hardiknas, Polsek Cikande Bersinergi dengan Himpaudi Gelar Lomba Mewarnai "Piala Kapolsek Cikande

Semarak Hardiknas, Polsek Cikande Bersinergi dengan Himpaudi Gelar Lomba Mewarnai "Piala Kapolsek Cikande

May 05, 2025
Truk pengangkut barang kimia terbakar

Truk pengangkut barang kimia terbakar

May 08, 2025
Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Tangkap Pelaku Oknum Travel Penipu Puluhan Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Tangkap Pelaku Oknum Travel Penipu Puluhan Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat ke Tanah Suci

April 30, 2025
Gelar Operasi Premanisme, Polsek Kragilan Amankan Juru Parkir Liar

Gelar Operasi Premanisme, Polsek Kragilan Amankan Juru Parkir Liar

April 28, 2025
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber