KEMATIAN BHARATU LAURENTIUS VALDO: GMPK DESAK TRANSPARANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN INSTITUSI POLRI
Tangerang Selatan, 20 Oktober 2026
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (DPC GMPK) Tangerang Selatan, melalui Ketua Umum Vicky Langkola, mendesak pengusutan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel atas kasus kematian Bharatu Laurentius Valdo yang diduga berkaitan dengan penggunaan senjata api di lingkungan Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
DPC GMPK Tangerang Selatan menegaskan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa seseorang tidak boleh ditangani sebatas penyelesaian administratif ataupun berhenti pada pemeriksaan pelaku langsung. Seluruh fakta, kronologi kejadian, penggunaan senjata api, serta kemungkinan adanya kelalaian pengawasan dan pelanggaran prosedur harus diungkap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum DPC GMPK Tangerang Selatan, Vicky Langkola, menilai bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara secara proporsional, sementara keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
“Jangan sampai kematian Bharatu Laurentius Valdo menyisakan pertanyaan tanpa jawaban bagi keluarga korban dan masyarakat. Kami mendesak agar perkara ini diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Pangkat dan jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan,” tegas Vicky Langkola.
GMPK DESAK BRIGJEN POL. DADAN MEMBERIKAN KLARIFIKASI RESMI
DPC GMPK Tangerang Selatan secara tegas mendesak Brigjen Pol. Dadan, S.H., M.H., untuk memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan perkara ini, khususnya mengenai mekanisme pengawasan internal, tanggung jawab institusional sesuai kewenangan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
Desakan tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap institusi penegak hukum. GMPK menegaskan bahwa permintaan klarifikasi bukanlah upaya untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian, melainkan dorongan agar setiap pertanyaan yang relevan dijawab melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau bentuk pelanggaran lainnya, pihak-pihak yang terkait harus diperiksa sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Tidak boleh ada perlakuan istimewa yang menghambat proses penegakan hukum.
ENAM TUNTUTAN TEGAS DPC GMPK TANGERANG SELATAN
Sebagai bentuk sikap resmi organisasi, DPC GMPK Tangerang Selatan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. MENDESAK PENGUSUTAN TUNTAS kasus kematian Bharatu Laurentius Valdo secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
2. MENDESAK BRIGJEN POL. DADAN, S.H., M.H., MEMBERIKAN KLARIFIKASI RESMI kepada publik terkait penanganan perkara dan tanggung jawab institusional sesuai kewenangannya.
3. MENDESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
4. MENDESAK EVALUASI DAN PEMERIKSAAN PENGAWASAN INTERNAL, untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian maupun pelanggaran prosedur.
5. MENUNTUT PENEGAKAN HUKUM TANPA INTERVENSI DAN IMPUNITAS, serta pemberian sanksi sesuai hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
6. MENUNTUT PEMENUHAN HAK KELUARGA KORBAN atas informasi, kepastian hukum, dan keadilan selama proses penanganan perkara berlangsung.
GMPK AKAN TERUS MENGAWAL KASUS INI
Vicky Langkola menegaskan bahwa DPC GMPK Tangerang Selatan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui penyampaian sikap resmi, permintaan informasi, audiensi, dan langkah advokasi lain yang sah serta konstitusional.
Menurutnya, pernyataan bahwa suatu perkara sedang ditangani tidak cukup tanpa adanya proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan langkah nyata untuk mengungkap kebenaran. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, berdasarkan bukti, serta menghormati hak seluruh pihak.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta agar seluruh fakta dibuka sesuai ketentuan hukum, setiap dugaan diperiksa secara objektif, dan keluarga korban mendapatkan keadilan. Jangan sampai persoalan ini berhenti pada pernyataan formal tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tutup Vicky Langkola.
DPC GMPK Tangerang Selatan menegaskan bahwa pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban hukum merupakan hal mendasar dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
*USUT TUNTAS! BUKA FAKTA! TEGAKKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH!*
Red.
Post a Comment