Buruh PT. Intilogam Sukses Abadi akan melaksanakan Aksi Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan
SERANG, 8 Oktober 2026Topik1.com- — Dewan Pengurus Cabang FSB Garteks KSBSI Serang Raya Banten mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Kapolres Serang terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 07.00 WIB, di lokasi PT. Intilogam Sukses Abadi, kawasan Kerta Mulya Sari Pakan, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten .
Aksi ini digelar menyusul dugaan maraknya pelanggaran hak-hak pekerja yang dilakukan oleh manajemen PT. Intilogam Sukses Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi baja ringan sejak tahun 2023 dengan sekitar 100 tenaga kerja .
PATUT DI DUGA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN
Berdasarkan INFORMASI yang diterima DPC FSB Garteks KSBSI, dugaan pelanggaran meliputi :
kuat Dugaan Pelanggaran Dasar Hukum yang Dilanggar
1 Membayar upah di bawah UMK Kabupaten Serang UU No. 13/2003 Pasal 89 jo. UU No. 6/2023 Pasal 88E
2 Pembayaran upah lembur tidak sesuai ketentuan UU No. 13/2003 Pasal 85 jo. PP 35/2021
3 Pembayaran THR tidak sesuai ketentuan PP No. 36/2021 Pasal 14
4 Tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan UU No. 24/2011 Pasal 19 ayat (2)
5 Tidak memberikan hak cuti tahunan & cuti resmi UU No. 13/2003 Pasal 79
6 Jam kerja melebihi 40 jam/minggu tanpa upah lembur UU No. 13/2003 Pasal 77 & 78
7 Tidak membayar upah saat pekerja sakit UU No. 13/2003 Pasal 93
8 Status hubungan kerja tidak jelas UU No. 13/2003 Pasal 50–59
9 Intimidasi, demosi, mutasi pengurus serikat & upaya pemberangusan serikat UU No. 21/2000 Pasal 28 & 43
MENURUT SANKSI HUKUM BAGI PERUSAHAAN PELANGGAR
A. SANKSI PIDANA
Pelanggaran Pasal Hukum Ancaman Pidana
Membayar upah di bawah UMK UU No. 6/2023 Pasal 185 ayat (1) Penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta–Rp400 juta
Tidak membayar upah lembur / THR / hak cuti UU No. 6/2023 Pasal 185 ayat (1) Sama seperti di atas
Tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS UU No. 24/2011 Pasal 55 Penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda Rp50 juta–Rp1 miliar
Intimidasi, demosi, mutasi, PHK terhadap pengurus/anggota serikat UU No. 21/2000 Pasal 28 jo. Pasal 43 Penjara 1–5 tahun dan/atau denda Rp100 juta–Rp500 juta
Melanggar ketentuan jam kerja UU No. 6/2023 Pasal 185 ayat (1) Penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta–Rp400 juta
B. SANKSI PERDATA & TUNTUTAN GANTI RUGI
- Pengembalian selisih upah — kekurangan upah minimum, upah lembur, THR, dan hak cuti yang belum dibayarkan, ditambah bunga sesuai ketentuan
- Pembayaran upah saat sakit — kewajiban membayar upah penuh/proporsional sesuai masa kerja selama masa sakit (Pasal 93 UU 13/2003)
- Pemulihan kedudukan kerja — jika demosi/mutasi merupakan tindakan balas jasa keanggotaan serikat, pekerja berhak menuntut dikembalikan ke posisi semula melalui Pengadilan Hubungan Industrial
- Ganti rugi — atas kerugian materiil dan immateriil akibat tindakan intimidasi dan pemberangusan serikat (Pasal 1365 KUHPerdata)
C. SANKSI ADMINISTRATIF
- Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, hingga pencabutan izin usaha (Pasal 190 UU 13/2003)
- Denda administratif keterlambatan pembayaran iuran BPJS
PERNYATAAN PENGURUS
Ketua DPC FSB Garteks KSBSI Serang Raya, Faizal Rakhman, S.H., menyatakan:
"Kami telah tercatat secara resmi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang sejak 13 Agustus 2026 dengan nomor: 013/PK FSB Garteks KSBSI/PT.ISA/VIII/2026. Lebih dari 50 pekerja telah bergabung. Kami tidak menginginkan konfrontasi, namun hak-hak dasar pekerja yang diinjak-injak tidak bisa kami diamkan begitu saja. Hukum melindungi buruh, dan hukum harus ditegakkan di Kabupaten Serang tandasnya
Sekretaris, Ahmad Fauzi, S.H., menambahkan:
"Intimidasi terhadap pengurus serikat adalah tindakan pidana. Demosi dan mutasi sebagai bentuk hukuman karena seseorang menjadi pengurus serikat adalah tindakan melawan hukum. Kami mengimbau manajemen PT. Intilogam Sukses Abadi untuk segera duduk bersama secara bipartit sebelum masalah ini berlanjut ke jalur hukum yang lebih berat."
JADWAL Pelaksanaan AKSI akan dilaksanakan dengan tertib
Hari/Tanggal Senin, 12 Oktober 2026
Waktu 07.00 WIB s/d selesai
Lokasi PT. Intilogam Sukses Abadi, Desa Kaserangan, Kec. Ciruas, Kab. Serang, Banten
Jumlah peserta ±50 pekerja langsung + solidaritas ±1000 orang anggota FSB Garteks KSBSI & Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Serang
Koordinator Ahmad Fauzi — 082111962445
Tembusan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa sudah disampaikan kepada:
- Kapolres serang
- Pimpinan PT. Intilogam Sukses Abadi
- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang
- Kapolsek Ciruas
-Danramil Ciruas
-Jajaran pimpinan KSBSI Pusat & Provinsi Banten
-Aliansi serikat pekerja serikat buruh kab serang
Disampaikan oleh DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya — 8 Oktober 2026
Red.
Post a Comment