-->
Search
24 C
en
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Topik1.Com
Buy template blogger
  • Nasional
  • Polri
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Daerah
  • Politik
  • TNI
  • Wisata
  • Olahraga
  • Nasional
Topik1.Com
Search

Home DUGAAN PENGAMBILAN ASET KANTOR DESA KARANGHARUM DISOROT, KETUA DPD IWOI KAB. BEKASI : JIKA MILIK DESA, TIDAK BOLEH DIKUASAI SEMBARANGAN DUGAAN PENGAMBILAN ASET KANTOR DESA KARANGHARUM DISOROT, KETUA DPD IWOI KAB. BEKASI : JIKA MILIK DESA, TIDAK BOLEH DIKUASAI SEMBARANGAN

DUGAAN PENGAMBILAN ASET KANTOR DESA KARANGHARUM DISOROT, KETUA DPD IWOI KAB. BEKASI : JIKA MILIK DESA, TIDAK BOLEH DIKUASAI SEMBARANGAN

Topik1.Com
Topik1.Com
22 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
BEKASI — Topik1.-com-Kondisi Kantor Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang disebut mengalami pengosongan dan perpindahan sejumlah fasilitas maupun perlengkapan kantor pasca-Pilkades menjadi perhatian publik.

Informasi mengenai adanya sejumlah barang yang diduga merupakan inventaris kantor desa yang tidak lagi berada di tempat semula menimbulkan pertanyaan mengenai status, keberadaan, serta dasar hukum pemindahan barang-barang tersebut.

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi, Afifudin, menilai persoalan tersebut perlu segera diperjelas melalui inventarisasi dan pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Afifudin, apabila barang-barang yang dipindahkan atau diambil tersebut benar tercatat sebagai aset Desa Karangharum, maka penggunaannya tidak dapat diperlakukan seperti barang milik pribadi.

“Kalau benar barang-barang tersebut tercatat sebagai aset atau inventaris Desa Karangharum, tentu harus ada mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas. Aset desa bukan milik pribadi kepala desa, perangkat desa, keluarga, kelompok tertentu maupun pihak yang sedang berkuasa,” ujar Afifudin.

Ia menegaskan, pergantian kepemimpinan desa tidak serta-merta mengubah status kepemilikan aset yang selama ini digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Aset desa harus dijaga, dicatat, digunakan dan diserahterimakan sesuai ketentuan. Jangan sampai karena persoalan politik pasca-Pilkades kemudian muncul dugaan penguasaan atau pemindahan barang yang sebenarnya merupakan milik desa,” tegasnya.

Afifudin meminta Pemerintah Desa Karangharum bersama pihak terkait melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset desa yang berada di kantor desa.
Inventarisasi tersebut, menurutnya, penting untuk mengetahui barang apa saja yang masih berada di kantor desa, barang apa yang berpindah tempat, siapa yang menguasai, kapan dipindahkan, serta apakah pemindahan tersebut mempunyai dasar administrasi dan persetujuan yang sah.

“Jangan hanya berdasarkan informasi atau video yang beredar. Harus dilakukan pengecekan secara faktual. Cocokkan dengan buku inventaris aset desa, dokumen pengadaan, berita acara serah terima dan kondisi fisik barang di lapangan,” kata Afifudin.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak ditarik menjadi persoalan politik semata.

“Ini bukan lagi soal siapa yang menang atau kalah dalam Pilkades. Kalau menyangkut aset desa, kepentingannya adalah aset masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu harus diselesaikan secara administratif dan hukum berdasarkan fakta,” ujarnya.

Afifudin mengingatkan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya aset desa yang diambil, dikuasai, dipindahkan atau dimiliki secara melawan hukum, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

Pengelolaan aset desa diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut antara lain mengatur penatausahaan, penggunaan dan pemindahtanganan aset desa.

Sementara itu, apabila secara faktual memenuhi unsur tindak pidana, pengambilan barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat masuk dalam ketentuan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. KUHP tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

Namun Afifudin menekankan bahwa penerapan pasal pidana tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

“Kita tidak boleh langsung menuduh seseorang melakukan pencurian atau tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang cukup. Tetapi kalau setelah dilakukan pemeriksaan ternyata aset desa memang diambil atau dikuasai tanpa hak, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Menurut Afifudin, persoalan aset desa menjadi penting karena barang-barang tersebut pada dasarnya digunakan untuk menunjang pelayanan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa.

“Kalau aset tersebut dibeli menggunakan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara, maka harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai setelah dibeli dengan uang publik, kemudian berubah menjadi barang yang dikuasai secara pribadi,” katanya.

Ia meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan aset tersebut dapat memberikan informasi kepada pemerintah desa maupun aparat berwenang agar dilakukan pemeriksaan.

“Prinsipnya sederhana, kalau memang ada izin dan prosedurnya, silakan dibuktikan secara administrasi. Kalau tidak ada izin dan ternyata barang dikuasai atau dipindahkan tanpa hak, aparat penegak hukum harus memeriksa persoalan tersebut secara profesional,” tambahnya.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, lanjut Afifudin, akan menempatkan persoalan tersebut dalam koridor kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

“Kami mendorong transparansi. Jangan sampai masyarakat hanya melihat kantor desa dalam kondisi kosong, tetapi tidak mengetahui ke mana aset-asetnya pergi dan atas dasar apa barang tersebut dipindahkan. Pemerintah desa harus memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Afifudin.

Dengan demikian, dugaan pengambilan atau pemindahan aset di Kantor Desa Karangharum perlu terlebih dahulu dibuktikan melalui inventarisasi, pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan. Apabila kemudian ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. 

Red.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -





Terhubung

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Berita Utama

LBH Harimau Raya Pertanyakan Klaim Kerugian Rp11 Miliar dalam Kasus IPL RW 011 Kapuk Muara

Topik1.Com- September 22, 2026 0
LBH Harimau Raya Pertanyakan Klaim Kerugian Rp11 Miliar dalam Kasus IPL RW 011 Kapuk Muara
JAKARTA — Topik1.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyampaikan keberatan terhadap dasar perhitungan dugaan kerugian senilai Rp11 mili…

Berita Terpopuler

Empat Orang Terduga Pelaku Penggelapan Barang PT Surya Mentari Ditetapkan, Barang Hilang Sebesar Dua Ton Biji Plastik

Empat Orang Terduga Pelaku Penggelapan Barang PT Surya Mentari Ditetapkan, Barang Hilang Sebesar Dua Ton Biji Plastik

September 13, 2026
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan

September 14, 2026
Ribuan Pesilat Padati Milad ke-3 TTKKBI: Walikota Serang Dukung Penuh, Siap Sediakan Gedung untuk Agenda Berikutnya

Ribuan Pesilat Padati Milad ke-3 TTKKBI: Walikota Serang Dukung Penuh, Siap Sediakan Gedung untuk Agenda Berikutnya

September 13, 2026
Rapat Aliansi Serikat Pekerja Buruh serang berlangsung di FK3 Indah Kiat: Bahas Persiapan UMK Pengupahan Tahun 2027

Rapat Aliansi Serikat Pekerja Buruh serang berlangsung di FK3 Indah Kiat: Bahas Persiapan UMK Pengupahan Tahun 2027

September 16, 2026
Aliansi Serikat Pekerja & Buruh Lakukan Survei Pasar Sebelum Pembahasan UMK 2027

Aliansi Serikat Pekerja & Buruh Lakukan Survei Pasar Sebelum Pembahasan UMK 2027

September 22, 2026
Viral Penjualan Tramadol dan Eximer, Aktivis Pertanyakan Langkah Aparat di

Viral Penjualan Tramadol dan Eximer, Aktivis Pertanyakan Langkah Aparat di

September 15, 2026
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Menyoroti SDN Karang Sentosa 04: Diduga Arus Listrik Tanpa Meteran dan  Transparansi Anggaran BOS Harus Diawasi

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Menyoroti SDN Karang Sentosa 04: Diduga Arus Listrik Tanpa Meteran dan Transparansi Anggaran BOS Harus Diawasi

September 22, 2026
Polsek Cikande akan Tindak Dugaan Pelanggaran Usaha, Tegaskan Sanksi Hukum & Penghormatan Kearifan Lokal Kabupaten Serang

Polsek Cikande akan Tindak Dugaan Pelanggaran Usaha, Tegaskan Sanksi Hukum & Penghormatan Kearifan Lokal Kabupaten Serang

September 18, 2026
Perapihan & Pengecoran Jalan Rabat Beton Kp. Sumur Hejo, Desa Leuwi Limus

Perapihan & Pengecoran Jalan Rabat Beton Kp. Sumur Hejo, Desa Leuwi Limus

September 21, 2026
IWO Indonesia DPW Jakarta Raya Audiensi ke Dispora DKI, Jajaki Kemitraan Kepemudaan dan Olahraga

IWO Indonesia DPW Jakarta Raya Audiensi ke Dispora DKI, Jajaki Kemitraan Kepemudaan dan Olahraga

September 18, 2026
Design by - Blogger Templates |

Berita Terpopuler

Empat Orang Terduga Pelaku Penggelapan Barang PT Surya Mentari Ditetapkan, Barang Hilang Sebesar Dua Ton Biji Plastik

Empat Orang Terduga Pelaku Penggelapan Barang PT Surya Mentari Ditetapkan, Barang Hilang Sebesar Dua Ton Biji Plastik

September 13, 2026
Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan

Kericuhan Pecah di Club HNM Jatisampurna, Baku Pukul hingga Parkiran Jadi Sorotan

September 14, 2026
Ribuan Pesilat Padati Milad ke-3 TTKKBI: Walikota Serang Dukung Penuh, Siap Sediakan Gedung untuk Agenda Berikutnya

Ribuan Pesilat Padati Milad ke-3 TTKKBI: Walikota Serang Dukung Penuh, Siap Sediakan Gedung untuk Agenda Berikutnya

September 13, 2026
Rapat Aliansi Serikat Pekerja Buruh serang berlangsung di FK3 Indah Kiat: Bahas Persiapan UMK Pengupahan Tahun 2027

Rapat Aliansi Serikat Pekerja Buruh serang berlangsung di FK3 Indah Kiat: Bahas Persiapan UMK Pengupahan Tahun 2027

September 16, 2026
Aliansi Serikat Pekerja & Buruh Lakukan Survei Pasar Sebelum Pembahasan UMK 2027

Aliansi Serikat Pekerja & Buruh Lakukan Survei Pasar Sebelum Pembahasan UMK 2027

September 22, 2026
Viral Penjualan Tramadol dan Eximer, Aktivis Pertanyakan Langkah Aparat di

Viral Penjualan Tramadol dan Eximer, Aktivis Pertanyakan Langkah Aparat di

September 15, 2026
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Menyoroti SDN Karang Sentosa 04: Diduga Arus Listrik Tanpa Meteran dan  Transparansi Anggaran BOS Harus Diawasi

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Menyoroti SDN Karang Sentosa 04: Diduga Arus Listrik Tanpa Meteran dan Transparansi Anggaran BOS Harus Diawasi

September 22, 2026
Polsek Cikande akan Tindak Dugaan Pelanggaran Usaha, Tegaskan Sanksi Hukum & Penghormatan Kearifan Lokal Kabupaten Serang

Polsek Cikande akan Tindak Dugaan Pelanggaran Usaha, Tegaskan Sanksi Hukum & Penghormatan Kearifan Lokal Kabupaten Serang

September 18, 2026
Perapihan & Pengecoran Jalan Rabat Beton Kp. Sumur Hejo, Desa Leuwi Limus

Perapihan & Pengecoran Jalan Rabat Beton Kp. Sumur Hejo, Desa Leuwi Limus

September 21, 2026
IWO Indonesia DPW Jakarta Raya Audiensi ke Dispora DKI, Jajaki Kemitraan Kepemudaan dan Olahraga

IWO Indonesia DPW Jakarta Raya Audiensi ke Dispora DKI, Jajaki Kemitraan Kepemudaan dan Olahraga

September 18, 2026
Topik1.Com

Dikeluarkan

Topik1.com portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

PT. Tren Multimedia Group

Copyright © 2023 | Topik1.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber