Polsek Cikande akan Tindak Dugaan Pelanggaran Usaha, Tegaskan Sanksi Hukum & Penghormatan Kearifan Lokal Kabupaten Serang
SERANG, 18 September 2026Topik1.com – Polsek Cikande jajaran Polres Serang menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat serta pemberitaan media terkait aktivitas salah satu tempat hiburan di kawasan Ruko Modern, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.
Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., pada Jumat (18/9/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan aspirasi masyarakat terkait hal tersebut, dan segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangan.
"Informasi yang berkembang di masyarakat maupun yang disampaikan melalui pemberitaan media tentu menjadi perhatian kami. Kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui kondisi dan fakta yang sebenarnya di lapangan," ujar Kompol Rudika.
Menghormati Kearifan Lokal Sebagai Dasar Keberadaan Usaha
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menegaskan bahwa keberadaan setiap usaha di wilayah Kabupaten Serang tidak cukup hanya memenuhi aturan administrasi semata, melainkan wajib menghormati nilai-nilai kearifan lokal, norma kesusilaan, adat istiadat, serta kesepakatan warga setempat yang telah tumbuh dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Banten.
"Setiap pengusaha yang beroperasi di sini, baik besar maupun kecil, harus memahami bahwa izin tidak hanya dari meja instansi, tetapi juga izin dari hati masyarakat. Budaya kita di Kabupaten Serang menjunjung tinggi ketertiban, kesopanan, keharmonisan, dan saling menghormati. Usaha yang mengabaikan hal-hal tersebut, sekalipun surat-suratnya lengkap, tidak akan mendapat tempat yang baik di tengah masyarakat," tegasnya.
Pelaku usaha diimbau untuk:
✅ Menghormati norma agama dan adat istiadat setempat
✅ Menjaga ketenangan lingkungan, tidak mengganggu ibadah maupun istirahat warga
✅ Membuka peluang kerja bagi warga sekitar sebagai wujud kebersamaan
✅ Memelihara kerukunan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah desa/kelurahan
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Mengindahkan
Kompol Rudika memperingatkan, setiap pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan perizinan maupun norma kearifan lokal dapat dikenakan sanksi bertingkat sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Sanksi Administratif
- Peringatan tertulis / teguran resmi
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha dan izin lokasi oleh instansi yang berwenang
- Pembongkaran bangunan/aktivitas yang melanggar tata ruang
2. Sanksi Hukum Pidana
- Tanpa izin usaha: Dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Perdagangan, UU Penanaman Modal, serta peraturan daerah — pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah
- Mengganggu ketertiban umum: Pasal 216 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan/kerusakan, serta peraturan tentang ketertiban daerah
- Jika merugikan masyarakat/menipu: Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat
- Melanggar izin lingkungan: Sanksi pidana hingga denda miliaran rupiah berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Sanksi Sosial & Kemitraan
- Kehilangan kepercayaan masyarakat sekitar
- Ditutupnya akses kerjasama dan dukungan warga
- Diusulkan penghentian sementara operasional oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan
Kepolisian: Transparan, Objektif, Berdasarkan Fakta
Kompol Rudika menegaskan Polsek Cikande tidak melakukan pembiaran terhadap setiap informasi maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun dugaan pelanggaran hukum.
"Apabila dari hasil pengecekan maupun koordinasi ditemukan adanya pelanggaran yang menjadi kewenangan kepolisian, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan terkait aspek perizinan, kami akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang," tegasnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum dilakukan pengecekan secara menyeluruh. Setiap informasi yang diterima akan ditelaah berdasarkan fakta sehingga penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan proporsional.
"Kami terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Yang terpenting, mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami pastikan informasi ini akan ditindaklanjuti dan hasilnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing," kata Kapolsek.
Polsek Cikande kembali mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah hukumnya agar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga keharmonisan dengan warga sekitar. Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada aparat serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi secara objektif.
Red.
Post a Comment