Laporan Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar Ditindaklanjuti Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota
BEKASI — Topik1.com-Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang yang dilayangkan terhadap seorang perempuan berinisial TR, yang disebut sebagai mantan calon legislatif dari Partai NasDem, kini ditindaklanjuti penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut dibuat pada 25 Januari 2026 melalui SPKT Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/241/I/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum korban, Mohamad Samsodin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya sebelumnya masih membuka ruang bagi terlapor untuk menunjukkan itikad baik, termasuk menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor maupun korban.
Namun, hingga laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik, menurut Samsodin, belum ada komunikasi ataupun itikad baik dari pihak terlapor.
"Kami berharap ada itikad baik dari terlapor untuk menemui pelapor maupun korban. Namun sampai saat ini belum ada," ujar Samsodin kepada awak media dalam konferensi pers dikantornya, Senin (21/09/2026).
Dalam proses penanganan perkara, Hotmar Pangarapan Purba juga hadir sebagai saksi. Hotmar disebut memiliki hubungan keluarga dengan korban dan pernah menjalani pernikahan siri dengan terlapor.
Dalam keterangannya, Hotmar mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula ketika TR menyampaikan persoalan terkait pengurusan tanah warisan keluarganya yang disebut memiliki luas sekitar 18 hektare.
Menurut Hotmar, TR kemudian menyampaikan kepada korban mengenai konsep perjanjian permodalan yang disebut akan dibuat oleh LBHN Jakarta. Adanya draf perjanjian yang dinilai cukup rinci membuat korban percaya dan kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap.
"Adik saya akhirnya percaya kepada TR karena ada draf perjanjian permodalan yang dibuat secara detail. Setelah itu, uang dikirim secara bertahap," kata Hotmar.
Samsodin menyebut total kerugian yang dialami korban dalam perkara tersebut mencapai sekitar **Rp1,5 miliar**.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan tersebut.
"Kami menindaklanjuti laporan ini secara serius agar ada kepastian hukum. Kami juga berharap proses ini dapat menghentikan dugaan perilaku yang merugikan pihak lain, sehingga tidak muncul korban lainnya dengan modus yang sama maupun berbeda," tegas Samsodin.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai proses penyidikan masih terus berjalan. Adapun pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bantahan untuk dibuktikan
Red.
Post a Comment