TRUK UGAL-UGALAN TEROBOS TIMBANGAN & TABRAK PEMBATAS, PETUGAS TAK TINDAK — MASUK KAWASAN INDUSTRI MODERN CIKANDE
SERANG —Topik1.com Sebuah truk melaju dengan sangat cepat, ugal-ugalan, dan menerobos Pos Timbang/Pemeriksaan Dinas Angkutan Jalan yang berlokasi di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Peristiwa berpotensi membahayakan itu terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul [08:30.] WIB.
KRONOLOGI PERISTIWA
Berdasarkan pantauan langsung dan keterangan saksi mata, truk berwarna merah-kuning tersebut melaju kencang menuju kawasan industri. Saat mendekati pos timbangan tempat petugas Dinas Angkutan Jalan sedang bertugas, alih-alih berhenti diperiksa, pengemudi justru menancap gas, melaju makin cepat, dan menerobos masuk kawasan pemeriksaan.
Melihat truk melaju tanpa mengurangi kecepatan, para petugas yang sedang bertugas terpaksa berloncatan dan berlari menyelamatkan diri agar tidak tertabrak. Truk tersebut kemudian menabrak pembatas jalan dan terus melaju membelah jalur utama, meninggalkan lokasi pemeriksaan tanpa ada upaya pengejaran dari pihak petugas.
Saksi yang berada di lokasi menambahkan, truk tersebut terlihat melaju menuju Kawasan Industri Modern Cikande. Perilaku pengemudi yang tiba-tiba melarikan diri dan menghindari pemeriksaan patut diduga menyembunyikan sesuatu — entah muatan berlebih, dokumen tidak lengkap, atau pelanggaran lain yang takut terbongkar. Kecepatan tinggi dan manuver berbahaya juga membahayakan pengendara lain yang sedang melintas.
KERESAHAN & PERTANYAAN PUBLIK
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:
- Mengapa tidak ada tindakan pengejaran atau pengamanan dari petugas setelah truk menerobos?
- Apa yang sebenarnya ditakutkan atau disembunyikan pengemudi hingga nekat menerobos pos pemeriksaan?
- Apakah truk tersebut masuk ke kawasan industri untuk melepas muatan atau mencari perlindungan agar tidak diperiksa?
- Bagaimana keamanan dan ketegasan penegakan hukum di pos timbangan jika pelaku begitu saja lolos tanpa sanksi apa pun?
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Perilaku pengemudi truk tersebut jelas melanggar sejumlah ketentuan:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 287: Setiap pengemudi wajib mematuhi rambu, tata tertib, dan perintah petugas. Melawan perintah/pemeriksaan → pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp250.000.000.
- Pasal 307: Menghalangi, menghalang-halangi, atau melawan petugas berwenang dalam tugasnya → pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp12.000.000.
- Pasal 106 ayat (1): Pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan tertib, tidak ugal-ugalan, dan menjaga keselamatan orang lain.
- Pasal 164: Setiap kendaraan wajib memenuhi batas muatan dan diperiksa di pos timbangan. Menolak diperiksa = pelanggaran berat.
2. PP No. 32 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Muatan Kendaraan Bermotor
- Kendaraan wajib berhenti dan ditimbang di pos timbangan; menolak/melarikan diri = sanksi administratif hingga pidana.
3. Kewajiban Petugas
- UU No. 22/2009 Pasal 258: Petugas wajib melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap pelanggaran. Tidak melakukan penindakan saat ada pelanggaran nyata → dapat dikenakan sanksi kelalaian/tidak menjalankan tugas sesuai UU ASN & UU Kepegawaian.
TEGASAN & DESAKAN
Masyarakat dan awak media meminta:
1. Identitas truk dan pengemudi segera dilacak melalui data kendaraan, rekaman kamera, serta keterangan saksi;
2. Penindakan tegas atas pelanggaran menerobos pos timbangan, melawan petugas, dan mengemudi secara berbahaya;
3. Evaluasi kinerja petugas — mengapa tidak ada pengejaran atau tindakan pencegahan saat pelaku lolos;
4. Koordinasi dengan pengelola kawasan industri untuk memeriksa keberadaan truk tersebut guna diproses sesuai hukum;
5. Peningkatan pengawasan dan ketegasan di pos timbangan agar tidak ada lagi pelaku yang lolos begitu saja.
Menerobos pos pemeriksaan, menabrak fasilitas umum, melawan petugas, serta mengemudi ugal-ugalan adalah pelanggaran hukum nyata yang harus diproses. Ketiadaan tindak lanjut dari petugas justru memunculkan dugaan ketidaktegasan atau kelalaian yang merugikan kepastian hukum. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan penindakan yang transparan.
Red
Post a Comment