DPD IWO KABUPATEN SUKABUMI KECAM PERNYATAAN OKNUM PWI BOGOR: UKW BUKAN SYARAT MENGHALANGI TUGAS JURNALISTIK
SUKABUMI, 10 Juli 2026 – DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Sukabumi secara resmi mengecam keras pernyataan kontroversial oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan Safari Jurnalistik di Kecamatan Kemang, Kamis (9/7/2026), oknum tersebut meminta aparatur desa untuk menolak dan mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ketua DPD IWO Kabupaten Sukabumi Heriyadi menilai pernyataan itu tidak berdasar, arogan, serta mencerminkan ketidaktahuan terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Instruksi memboikot wartawan hanya karena belum UKW adalah bentuk pembungkaman pers secara sistematis dan berbahaya bagi demokrasi. Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Heriyadi, Jumat (10/7).
Sikap makin diperkuat lantaran saat dikonfirmasi langsung di lokasi, oknum yang bersangkutan justru bungkam dan menghindar, tak mampu menyajikan landasan hukum yang memadai. “Menghindar saat diminta pertanggungjawaban membuktikan pernyataan itu hanya berdasar arogansi, bukan aturan yang sah,” tambahnya.
UU Pers Tak Menjadikan UKW Syarat Mutlak
Heriyadi menegaskan UU Pers tidak menetapkan UKW sebagai syarat wajib atau mutlak untuk menjalankan tugas jurnalistik. Kemerdekaan mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Narasi “belum UKW bukan wartawan” adalah kesesatan berpikir yang berisiko menjerumuskan pejabat publik melakukan pelanggaran hukum.
“Menghalangi tugas jurnalistik merupakan tindak pidana sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Menginstruksikan aparat desa melakukannya berarti mengajak orang lain melanggar hukum,” tandasnya.
Dewan Pers sendiri telah menegaskan: produk jurnalistik tetap sah dan diakui selama disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prosedur verifikasi, terlepas dari status sertifikasi UKW.
Desak Edukasi Hukum, Tolak Polarisasi
DPD IWO Kabupaten Sukabumi meminta seluruh elemen organisasi pers di Jawa Barat menyebarkan pemahaman hukum yang benar, bukan malah membangun narasi yang memicu antipati pejabat terhadap wartawan. Pengkotak-kotakan insan pers di tingkat desa dinilai hanya menghambat fungsi kontrol sosial pers bagi masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pejabat publik—terutama di Sukabumi dan sekitarnya—agar tidak terpengaruh informasi menyesatkan. Selama wartawan bekerja sesuai kaidah dan hukum, mereka adalah mitra pengawasan pembangunan. Kami akan terus membela kemerdekaan pers yang bermartabat,” tutup Heriyadi.
Red.
Post a Comment