RUTAN MANNA IKUTI BIMTEK AMNESTI LANJUTAN 2026 SECARA DARING
Manna – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Mekanisme Pengusulan Amnesti Lanjutan Tahun 2026 secara daring, Selasa, 30 Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 WIB dari Aula Kantor Rutan Manna melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1161 tanggal 25 Juni 2026 tentang Persiapan Pelaksanaan Amnesti Lanjutan. Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si beserta Kasubsi Pengelolaan Hastomo Arbi, S.E, Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan Yoki Ismanto, S.H, dan Staf Pelayanan Tahanan mengikuti kegiatan tersebut.
Materi Bimtek secara garis besar membahas 4 poin utama. Pertama, Skema Amnesti Massal Khusus WBP Usia Produktif yang terintegrasi dengan Komponen Cadangan Komcad beserta kriteria prioritas penerima. Kedua, Prosedur Teknis dan Administrasi Pembebasan, meliputi mekanisme bebas tanpa Bapas serta transparansi dan akuntabilitas.
Ketiga, Reintegrasi Sosial dan Pendampingan Pasca-Amnesti melalui pembentukan tim konsultasi khusus dan akselerasi program kemandirian eks-WBP. Keempat, Aspek Hukum dan Hak Prerogatif terkait penerapan Keppres Amnesti dan status hukum perkara yang tidak harus inkrah.
Usai kegiatan, Karutan Manna, Hannibal menyampaikan komitmen jajarannya untuk segera menindaklanjuti hasil Bimtek.
“Kami mendukung penuh program amnesti ini. Seluruh data WBP akan kami validasi dengan teliti agar yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria dan tepat sasaran,” tegasnya.
Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manna, Yoki Ismanto, S.H juga menambahkan bahwa Bimtek ini sangat penting untuk menyamakan persepsi jajaran.
“Bimtek ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme dan kriteria amnesti. Ke depan kami akan segera melakukan validasi data agar proses pengusulan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar. Keikutsertaan Rutan Manna merupakan bentuk komitmen dalam memastikan kesiapan dan validitas data pengusulan calon penerima amnesti sesuai ketentuan.
Red.
Post a Comment