Kasus Korupsi TUPER DPRD Bekasi: Kuasa Hukum Desak Aktor Utama Diseret ke Persidangan
BANDUNG — Aroma ketidakadilan mulai terasa dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (TUPER) anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Proses hukum ini dinilai berjalan secara tebang pilih, di mana hanya pihak pelaksana tingkat bawah yang diseret ke meja hijau, sedangkan pihak yang merumuskan dan menginisiasi kebijakan justru masih bebas dari jangkauan hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Rahmat Atong dan Sira Prayuna, secara tegas menyatakan bahwa jalannya persidangan saat ini terkesan pincang dan tidak menyentuh akar permasalahan. Mereka mendesak Kejaksaan serta Majelis Hakim untuk segera menyeret para pemrakarsa kebijakan tersebut agar ikut bertanggung jawab secara hukum.
“Jangan hanya menjadikan pelaksana administrasi sebagai tumbal. Jika kebijakan dasarnya yang bermasalah, maka mereka yang merumuskan, mengusulkan, dan menyetujui aturan itu adalah aktor intelektual yang paling bertanggung jawab. Hukum tidak boleh hanya menangkap ‘ikan teri’, tapi membiarkan ‘hiu’ yang merencanakan tetap bebas,” tegas Sira Prayuna dalam keterangannya.
Hasil penelusuran Tim Badan Investigasi Nasional IWO Indonesia memperjelas alur kebijakan yang diduga menjadi sarana merugikan keuangan negara. Salah satu bukti kunci adalah Surat Permohonan Persetujuan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor: HK.01/2007/Huk tertanggal 20 Mei 2022.
Dari dokumen tersebut terlihat jelas rantai prosesnya:
- Mei 2022: Plt. Bupati Bekasi saat itu, H. Akhmad Marjuki, menandatangani surat permohonan persetujuan draf Perbup tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, tepat di penghujung masa jabatannya.
- Fase Berikutnya: Proses dilanjutkan oleh Penjabat Bupati Dani Ramdan, yang mengurus kelengkapan administrasi hingga akhirnya menandatangani Perbup itu, sehingga menjadi dasar hukum pencairan anggaran tunjangan perumahan yang kini menjadi perkara.
Pertanyaan mendasar pun muncul: mengapa pihak yang menetapkan kebijakan dan besaran angka tunjangan tersebut belum diperiksa atau dijadikan tersangka? Menurut kuasa hukum terdakwa, kehadiran mereka di persidangan sangat penting untuk mengungkap motif serta proses penetapan anggaran yang dinilai merugikan negara.
“Masyarakat menantikan keberanian penegak hukum. Apakah persidangan ini sungguh-sungguh ingin membongkar kejahatan hingga ke akarnya, atau sekadar panggung untuk mencari kambing hitam agar pihak di balik layar tetap aman?” tantang Sira.
Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung, sejumlah saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan, antara lain BN Kholik, Novy Yasin, Muhammad Nuh, Lydia Fransisca, serta perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sampai saat ini, publik masih menanti apakah proses hukum ini akan mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, atau justru menjadi bukti lemahnya penegakan hukum terhadap para pengambil kebijakan yang merugikan keuangan negara.
(Tim Redaksi)
Post a Comment