DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Adukan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Sukatani ke Polres Metro Bekasi
BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi Rabu 17/6/26.
Laporan tersebut menyoroti aktivitas pengurugan lahan skala besar yang diduga dilakukan tanpa perizinan yang sah, serta berpotensi melanggar aturan tata ruang wilayah di lokasi Kampung Warung Bingung–Cangkring, Desa Sukaasih.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, menegaskan bahwa langkah ini diambil menyusul keresahan masyarakat serta hasil investigasi lapangan yang menemukan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Laporan ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal ketahanan pangan dan kepastian hukum di Kabupaten Bekasi. Kegiatan pengurugan di lokasi tersebut diduga kuat dilakukan tanpa dokumen perizinan, tata ruang, maupun lingkungan yang dipersyaratkan," ujar Ade Gentong dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Langkah hukum ini juga menjadi tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi pada 12 Juni 2026 lalu. Dalam sidak tersebut, jajaran Komisi III DPRD yang didampingi DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menemukan fakta lapangan mengenai masifnya aktivitas pengurugan di lahan yang diketahui sebagai area pertanian produktif.
Pihak DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
"Kami meminta Polres Metro Bekasi memanggil pemilik lahan dan pelaksana kegiatan untuk diperiksa dokumen legalitasnya dan Kepala Desa Sukaasih yang tutup mata dengan kegiatan proyek tersebut. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas agar memberikan efek jera, sebagaimana preseden penegakan hukum terhadap kasus serupa yang terjadi di daerah lain," tambah Ade Gentong.
Dalam laporannya, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menekankan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Pihaknya mengambil contoh kasus di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, di mana pelaku alih fungsi lahan LP2B telah diproses secara pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi berharap Polres Metro Bekasi segera turun ke lokasi peoyek, bertindak cepat dan tegas untuk mengusut tuntas yang terlibat dalam proyek pengurugan yang diduga ilegal tersebut dan jika terbukti, segera tetapkan tersangka. Dan untuk menyegel pengurugan proyek tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem pertanian di wilayah tersebut.
Red.
Post a Comment